Perdagangan Bayi di Bandung: 34 Korban, Jaringan Lintas Negara Terungkap

Published on

Bandung, List Berita | Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana, perdagangan bayi lintas negara resmi digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (7/4/2026).

Agenda sidang berfokus pada pembacaan dakwaan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa praktik perdagangan bayi ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun, sejak 2023 hingga 2025.

Kasus tersebut diduga melibatkan jaringan terorganisir dengan peran yang terstruktur, mulai dari perekrut ibu hamil, perantara, hingga pihak yang memfasilitasi pengiriman bayi ke luar negeri.

Sedikitnya 34 bayi diduga menjadi korban dalam jaringan ini. Dari jumlah tersebut, sekitar 10 bayi dilaporkan dijual ke Singapura.

Dengan nilai transaksi mencapai 18.000 dolar Singapura, atau setara sekitar Rp204 juta per bayi.

Sebanyak 19 terdakwa dihadirkan dalam persidangan, terdiri dari 18 perempuan dan 1 laki-laki.

BACA JUGA  Yaqut Gugat KPK Lewat Praperadilan, Uji Keabsahan Status Tersangka 

Para terdakwa dijerat dengan, Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Mayoritas terdakwa diketahui telah lebih dahulu menjalani masa penahanan, sejak proses penangkapan yang dilakukan secara bertahap pada pertengahan tahun lalu.

<

Sebelumnya, sidang perdana sempat mengalami penundaan. Majelis hakim yang dipimpin oleh Gatot Ardian Agustriono memutuskan menunda persidangan.

Karena sebanyak 15 terdakwa belum didampingi penasihat hukum, sehingga dinilai belum memenuhi ketentuan prosedural dalam proses peradilan.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan tindak pidana perdagangan manusia, terbesar di wilayah Jawa Barat dalam beberapa tahun terakhir.

Peristiwa ini sekaligus menyoroti masih lemahnya pengawasan, terhadap praktik ilegal yang menyasar kelompok paling rentan, khususnya bayi.

BACA JUGA  Diduga Menerima Suap, Ketua PN Jaksel Ditangkap Kejagung

Persidangan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan, pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak jaksa.

Latest articles

Ribuan Warga Magelang Gerebek Getuk di Alun-alun

Magelang, List Berita | Ribuan warga tumpah ruah di Alun-Alun Kota Magelang, Jawa Tengah. Dalam...

Ketua Parlemen Iran Berkata, Dirinya Tidak Percaya dengan Delegasi AS

List Berita | Ketua parlemen Iran mengatakan AS gagal mendapatkan, kepercayaan delegasi Iran dalam...

Teheran Sebut Tuntutan Washington “Tidak Masuk Akal”

Teheran, List Berita | Upaya diplomatik antara Amerika Serikat dan Iran untuk meredakan ketegangan,...

Kesepakatan Perdamaian Iran-AS belum ada titik temu

Islamabad, List Berita | Pemerintah Iran menyatakan, bahwa pembicaraan penting antara Amerika Serikat dan...

More like this