Sanksi Hukuman Berat Babinsa, Atas Peristiwa Pedagang Es

Published on

Jakarta, List Berita – Kodim 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman disiplin militer berat, kepada Serda Heri Purnomo (Babinsa Koramil 07/Kemayoran).

Sanksi termasuk penahanan hingga 21 hari dan sanksi administratif sesuai aturan TNI AD.

Hukuman dijatuhkan lewat mekanisme resmi, dengan alasan pelanggaran etika dan prosedur.

Kasus bermula dari pengamanan Suderajat, penjual es kue jadul, yang dicurigai menggunakan bahan spons.

BACA JUGA  Setwan DPRD Bengkulu DKK, Tilep Uang Negara Rp130 Miliar

Hasil lab forensik menyatakan es kue aman dan layak konsumsi.

Serda Heri dan Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi sudah meminta maaf.

Kodim menegaskan ini jadi pembelajaran agar Babinsa lebih hati-hati dan menjunjung Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI.

Catatan penting:

Kasus ini menyorot soal kehati-hatian aparat di lapangan, terutama sebelum menyebarkan informasi ke publik.

Penjatuhan sanksi menunjukkan upaya akuntabilitas internal dan penegakan disiplin.

<

Dampak sosialnya cukup besar karena menyangkut pedagang kecil dan kepercayaan masyarakat.

 

Latest articles

Hunian Mewah Lapas Cibinong, Ombudsman Bongkar Skenario

BOGOR, LIST BERITA | Sorotan tajam kini mengarah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA...

Macron Tekankan Ambil Langkah Darurat Pasokan Energi

PARIS, List Berita | Presiden Prancis Emmanuel Macron menekankan, Komisi Eropa mengambil langkah darurat...

Esensi Bunga Mawar, Ikon Oaksperience Oak Lawang Hotel: Simbol Transformasi

LAWANG, List Berita | Bunga Mawar menjadi salah satu ikon yang menarik, dalam perjalanan...

DPRD Kota Bogor Soroti Kepedulian Polri, dari RTLH hingga Ojol

BOGOR, LIST BERITA | Kepedulian terhadap persoalan sosial masyarakat menjadi, salah satu perhatian yang...

More like this