Sanksi Hukuman Berat Babinsa, Atas Peristiwa Pedagang Es

Published on

Jakarta, List Berita – Kodim 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman disiplin militer berat, kepada Serda Heri Purnomo (Babinsa Koramil 07/Kemayoran).

Sanksi termasuk penahanan hingga 21 hari dan sanksi administratif sesuai aturan TNI AD.

Hukuman dijatuhkan lewat mekanisme resmi, dengan alasan pelanggaran etika dan prosedur.

Kasus bermula dari pengamanan Suderajat, penjual es kue jadul, yang dicurigai menggunakan bahan spons.

BACA JUGA  Renovasi Pondok Pesantren di Jatim Ambruk Satu Orang Tewas

Hasil lab forensik menyatakan es kue aman dan layak konsumsi.

Serda Heri dan Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi sudah meminta maaf.

Kodim menegaskan ini jadi pembelajaran agar Babinsa lebih hati-hati dan menjunjung Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI.

Catatan penting:

Kasus ini menyorot soal kehati-hatian aparat di lapangan, terutama sebelum menyebarkan informasi ke publik.

Penjatuhan sanksi menunjukkan upaya akuntabilitas internal dan penegakan disiplin.

<

Dampak sosialnya cukup besar karena menyangkut pedagang kecil dan kepercayaan masyarakat.

 

Latest articles

Warisan Budaya Nusantara Kode Semesta dari Batik Tulis Singosari

Jawa Timur, List Berita | Rilisan Budaya Nusantara Batik bukan sekadar kain. Di dalam...

Apa Makna Ilmu Pengetahuan Spiritual dari HULUN ke Hilir

Jatim, List Berita | Ketika ilmu pengetahuan, sains, dan spiritualitas turun dari HULUN ke...

Prof Adib: Alarm Ekologis dan Perubahan Lingkungan Ruang Kehidupan

Feature Lingkungan, Kebudayaan, dan Masa Depan Peradaban  Oleh: Guru Besar Prof Dr Muhammad Adib...

Menuju Kehidupan dan Alam Semesta Menjadi Pelajaran bagi Manusia

Jakarta, List Berita | Mengulas peradaban energi dan materi menuju kehidupan disusun oleh: Brigjen...

More like this