Hubungan Seks Bebas, Kepolisian Berhasil Ungkap Jaringan Pelaku

Published on

Kalbar, listberita.id – Hubungan seks bagi mereka yang berumahtangga, hal yang dianjurkan oleh agama.

Namun sangat disayangkan, hubungan seks bebas terhadap anak dibawah umur, mereka melakukan hubungan intim atau seks bebas.

Tanpa terfikirkan resiko nya seks bebas dilakukan oleh anak remaja. Dan jaringan mereka berhasil, diungkapkan oleh pihak kepolisian Kayong Utara, Kalimantan Barat, (15/5).

BACA JUGA  Dalam Dialog Nasional Hashim Djojohadikusumo Singgung Ini

Polres Kayong Utara ungkap adanya kelompok, yang melakukan seks bebas.

Mirisnya, kelompok ini tak hanya menormalkan seks bebas, tetapi juga bertukar pasangan, bahkan ada remaja yang masuk dalam circle ini.

“Jadi mereka ini berteman, seperti kelompok gitu. Mereka ini melakukan hubungan seks, dan bertukar pasangan.

BACA JUGA  Calon Bupati Bogor, Cicit Sunan Kudus Siapakah Dia

Tetapi bukan dalam hubungan berpacaran, hanya sekedar kenal dan teman.

Di circle mereka ini ada yang sudah dewasa dan anak di bawah umur atau remaja,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, IPTU Hendra Gunawan, Minggu, 14 Juni 2025.

Hendra mengatakan, saat satu pasangan melakukan hubungan seks, bersama teman-temannya yang lain.

<

BACA JUGA  Program Bibit Unggulan, KPH Perhutani Bogor Dukung Langkah SPMI

Mereka juga berada di ruangan dan tempat yang sama, bahkan ada yang memvideokan adegan dewasa tersebut.

“Jadi ada yang merekam videonya, tapi hanya untuk dikonsumsi di kelompok mereka saja, tidak disebarluaskan,” tambahnya.

Circle di kalangan anak muda Kayong Utara ini terungkap, setelah seorang warga yang melapor ke Polres Kayong Utara.

BACA JUGA  ICONNET PLN Icon Plus Perkuat Kemitraan

“Awal mulanya ini ada orang tua yang melaporkan bahwa, anaknya sudah menjadi korban persetubuhan.

Ada dua pelaku yang dilaporkan orang tua korban. Pelaku pertama juga masih di bawah umur, dan melakukan perbuatannya di pantai.

Sedangkan pelaku kedua sudah dewasa dan melakukannya di penginapan.

BACA JUGA  Wacana Hidupkan Kembali Dengan Menanam Pohon Rudy Sampaikan Ini!

Dari sini lah penyelidikan ini berkembang hingga kami menemukan adanya circle tersebut,” ujar IPTU Hendra.

Kedua tersangka saat ini dipersangkakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016.

Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016.

BACA JUGA  Libur Lebaran 2026, Magelang Banjir 250 Ribu Wisatawan

Tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, (MOND).

BACA JUGA  Sindikat Perdagangan Manusia Kembali Terjadi di Pontianak

Latest articles

DPRD Kota Bogor, Luncurkan Program Braille

Bogor, List Berita | DPRD Kota Bogor menerbitkan inovasi pengalihan Peraturan Daerah (Perda) ke...

Lovalia Rilis “Cukup”, Lagu Tentang Berdamai dengan Masa Lalu

ListBerita | Lovalia kembali merilis karya terbaru melalui single berjudul “Cukup” pada Februari 2026....

Viral di Media Sosial Berani Sumpah di Atas Alquran Eh Tertangkap

List Berita | Perbincangan publik kembali menghangat, setelah beredarnya sejumlah unggahan di media sosial...

Safari Bazaar #18 Makin Diminati, Tenant Membludak dan Pengunjung Terus Bertambah

ListBerita | Safari Bazaar kembali digelar pada putaran ke-18 dengan cakupan lokasi yang lebih...

More like this