LIST BERITA – Sindikat perdagangan manusia korban seorang wanita kembali terjadi, dan terkuak di Pontianak Kalimantan Barat.
Sindikat perdagangan manusia merupakan korban seorang wanita, atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) skala Internasional terbongkar di Pontianak.
Bermula seorang wanita berinisial AL dijual dengan nilai Rp10 juta, untuk dikawini warga Republik Rakyat China (RRC). Dikutip dari Redaksi Satu.
Atas kasus perdagangan manusia ini, Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak Polda Kalimantan Barat menangkap dua orang pelaku berinisial DW dan MS.
Kedua pelaku ditangkap di depan komplek Stadium Jalan Sultan Hamid II, Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara pada Rabu 16 April 2025, sekitar pukul 15.45 WIB.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, melalui Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri membenarkan kasus perdagangan orang jaringan internasional tersebut.
Pihak Polresta Pontianak saat menggelar, Konferensi Pers terkait pengungkapan TPPO dan menunjukkan sejumlah barang bukti dan kedua Tersangka.
“Saat ini kedua orang pelaku terus dilakukan, pemeriksaan secara intensif oleh penyidik dan pelaku dilakukan penahanan,” ungkap AKP Wagitri, Selasa 22 April 2025.
Wagitri menjelaskan, kasus ini bermula ketika terduga pelaku DW dan MS diminta seseorang berinisial “YN yang berada di RRC, untuk mencarikan seorang perempuan yang mau dipekerjakan di RRC.
Kemudian Kedua pelaku tersebut, mendapatkan informasi ada perempuan yang mau ke RRC.
“Kemudian kedua pelaku DW dan MS menawarkan korban, berinisial AL untuk pergi ke negara China.
Mereka berangkat dengan tujuan menikahkan, dengan warga negara Asing dan diberi imbalan Rp10 juta,” jelas Wagitri.
Wagitri menyebut bahwa terduga pelaku juga, telah menjanjikan akan memberikan sepeda motor dan kehidupan keluarganya.
Pelaku juga telah menjanjikan, yang ada di Indonesia akan ditanggung semuan, sehingga membuat orang tua AL tertarik.
“Pelaku DW dan MS dijerat dengan pasal 4 Jo pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007.
Tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, (TPPO) atau pasal 81 Jo pasal 69 UU nomor 18 tahun 2017.
Tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo UU nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tegas Kasi Humas.
Wagitri menambahkan, saat ini kedua pelaku TPPO sudah, dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Koordinator Perwakilan Wilayah Kalimantan Barat, media online Redaksi Satu sejak tahun 2024 juga mendapatkan informasi.
Yang diduga kuat adanya jaringan internasional terkait, TPPO lainnya dengan modus perkawinan.
Sebelum terbang ke Negara tujuan, terduga pelaku jaringan TPPO tersebut memberikan jaminan membuat Paspor.
Ia memberikan akomodasi dan transportasi, terlebih dahulu kepada pihak korban dengan menggunakan uang pelaku.
Sesampainya di Negara tujuan, uang pelaku pun digantikan oleh seorang laki-laki. “Yang menikahi perempuan, lalu kemudian dibawa oleh terduga Pelaku tersebut.
Modus iming-iming terduga Pelaku tidak hanya itu, sesampainya di Negara tujuan..
Terduga Pelaku pun menyewa sebuah Apartment, untuk tempat tinggal pihak korban sebelum pernikahan berlangsung.
Setelah acara pernikahan selesai dan mahar puluhan juta, diberikan kepada orang tua” perempuan, orang tua perempuan kembali ke Indonesia.
Dan pelaku pun diduga sudah mendapatkan keuntungan, dan untuk menghilangkan jejak dari pihak korban, pelaku pun menyewa dan pindah apartemen lainnya.
Target pelaku diduga kuat perempuan dari daerah, dan perempuan yang bekerja di cafe-cafe. Dilansir dari Redaksi Satu..