Penebangan Ilegal Hutan Lindung, Sumitro Dkk Berulah

Published on

LIST BERITA – Maraknya penebangan hutan lindung ilegal dan tidak berizin pemerintah, berkembang di wilayah kecamatan Silaut, kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat.
Seperti perkebunan PT SJAL, yang lokasi tersebut telah disegel oleh dinas kehutanan. Dan kini berulah kembali melakukan kegiatan.

Perkebunan PT SJAL tersebut telah disegel beberapa bulan silam, Sumitro dan kawan-kawan dengan sengaja melakukan aktifitas (penebangan) kembali.

BACA JUGA  Dana Hibah Nelayan di Pungli, Kadis Perikanan dan Pangan Geram

Perkebunan tersebut berada dikawasan hutan lindung, Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir selatan, Provinsi Sumatera Barat.

Berdasarkan Pantauan Redaksi Satu di Kawasan Hutan Lindung

Di perkebunan “PT SJAL” Sumitro warga Silaut, melakukan aktifitas kembali, penambangan hutan lindung.

BACA JUGA  Aksi Pelaku Begal, Berujung Menghilangkan Nyawa Lansia

Ia menggerogoti hutan lindung, dengan menggunakan Excavator milik Muklis. Kegiatan ini dilakukan tanpa rasa bersalah.

Dengan sengaja mereka melakukan penebangan hutan lindung liar kembali, yang sebelumnya di perkebunan tersebut mereka telah melakukan hal yang sama.

Namun kegiatan itu telah di segel oleh, Satgas PKH kehutanan Kabupaten Pesisir Selatan pada bulan Maret 2025 lalu.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Segel Ruko PT. TSL di Duga Edarkan Handphone Ilegal

<

Sumitro di perkebunan PT SJAL, Ia selaku inisiator penebangan hutan lindung, tidak membuatnya efek jera.

Ia dengan sengaja melakukan aktifitas kembali pada hari Kamis, (2/8/2025) tanpa rasa takut dan terkesan ia kebal hukum.

Namun berdasarkan pantauan dan laporan, dari wartawan Redaksi Satu, (28/7/25).

BACA JUGA  Pajak PBB Kabupaten Purworejo 2025 Pendapatan Rp39,1 Miliar

Kegiatan di perkebunan PT SJAL Silaut telah disegel bulan Maret 2025, tanpa berfikir panjang crew media follow up kembali di hutan lindung tersebut.

Hasil pantauan ia dikejutkan, suara Excavator sedang beroperasi dan bekerja di hutan lindung tersebut.

Beberapa dirigen minyak solar terlihat dan diduga, untuk melakukan pengoperasian dengan menggunakan alat berat Excavator tersebut.

BACA JUGA  Disinyalir Mafia Hutan Intimidasi Wartawan dan Petugas Hutan

Berikut Cuplikan Investigasi dan Penebangan Hutan Lindung Liar Menjawab

Di hari yang sama awak media menuju kantor kepolisian Lunang Silaut guna untuk konfirmasi peristiwa tersebut.

Namun setiba di Polsek, menurut petugas jaga Kapolsek sedang ada giat lain, dan tidak berada ditempat jawabnya.

BACA JUGA  Raih Penjualan Terbanyak se-Indonesia, Owner Duta Motor Painan Purba Mendapatkan Pajero Spirt dari Adira Finance

Lanjut di konfirmasi Muklis via whatsapp, selaku pemilik Excavator.

Dia membenarkan Excavator itu miliknya, namun kala itu dirinya sedang berada di kota Painan.

Pada tanggal 30/7/2025 awak media menuju rumah Sumitro di Silaut, setiba dirumahnya ia  menyambut baik kedatangan awak media.

BACA JUGA  Kota Semarang Panorama Kuliner Beraneka Ragam

Sumitro mengatakan ” Silakan masuk rumah.., wartawan ya.. ” Tanya Mitro. Ya jawab awak media.

Lanjut awak media, seraya berkata: izin konfirmasi ” Pak.. Minyak solar dekat kebun Bapak, itu milik siapa Pak..?

Dan Ekskavator yang sedang berkerja itu milik siapa.. dan berapa luas hektare kebun nya Pak di sana! Pak..?

BACA JUGA  Ular Sanca Sembunyi di Genting Warga, Petugas Damkar Evakuasi

Sumitro kooperatif iapun seketika menjawab” Minyak solar itu milik saya, kalau Excavator itu milik Muklis. Silaut dan satu unit lagi yang dekat laut itu milik Sihen Lunang ” Katanya

Lanjut Sumitro menjelaskan ke awak media” Kalau kebun saya 50 hektare sudah mulai panen dan 30 hektare, sedang di bersih alat berat itu.

Semua nya lebih kurang 80 hektare, kalau petugas atau APH tidak pernah menanyakan hal ini.

BACA JUGA  Pelayanan Indosat IM3 Siap Siaga Menjelang Lebaran

Cuma wartawan saja yang menanyakan kebun sawit saya “Ujarnya.

Keesokan harinya memastikan siapa pemilik, Excavator tersebut awak media kembali ke Silaut (2/8/2025).

Wartawan Redaksi Satu menjumpai Muklis, yang diduga sebagai pemilik Excavator yang sedang merambah hutan lindung.

BACA JUGA  Misteri Kematian Kedua Wanita Tergeletak di Perkebunan Sawit

Setibanya di Silaut muklis berdalih, dia menyatakan bahwa, Excavator itu bukan milik saya. Saya hanya di percaya oleh pemilik Excavator, dan pemilik Excavator itu adalah Ormas G. Ujar Muklis.

Dan dua unit yang di pinggir laut itu milik orang lubuk Gedang, Mukomuko dan tiga unit Excavator itu tidak bekerja sekarang, karena di lokasi itu banjir” Kata Muklis.

Sampai berita ini di terbitkan tiga unit Excavator, masih berada di kawasan hutan lindung.

BACA JUGA  Dugaan Hutan Lindung di Kuasai Mafia Tanah, Bustami Pasry Menjawab!

Yang berada dikawasan Si jinjang, kecamatan Silaut, kabupaten Pesisir selatan provinsi Sumatera Barat.

Pelanggar Penebangan Hutan Lindung di Jerat Pasal Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:

Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan melarang penebangan pohon atau memanen/memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

BACA JUGA  Pelayanan RSUD Pratama Tapan, Diduga Abaikan Pasien Kritis

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, (Eri Chan).

BACA JUGA  Pengedar Sabu, Berhasil Diamankan Polsek BAB Tapan

Latest articles

Koleksi Marilyn Monroe Kembali Menjadi Sorotan

Los Angeles, List Berita | Dunia hiburan Hollywood kembali menyoroti nama Marilyn Monroe, setelah...

India dan Rusia: Jejak Panjang Persahabatan Strategis dari Perang Dunia

List Berita | Saat Rusia memperingati 81 tahun kemenangan atas Nazi Jerman dalam Perang...

Perjalanan Panjang Menuju Yogyakarta dengan Bus Murni Jaya

Perjalanan menuju Yogyakarta di Rangkum oleh Saidi Hartono List Berita | Bus Murni Jaya jurusan...

Presiden Rusia Putin: Sampaikan Pernyataan di Hari Kemenangan

Kremlin Moskow, List Berita | Presiden Rusia Vladimir Putin menegaskan bahwa konflik di Ukraina,...

More like this