Pembabatan Hutan Lindung, Bos Ekskavator Belum Ditemukan Hampir Setahun

Published on

Pesisir Selatan, List Berita – Pembabatan hutan lindung di Kabupaten Pesisir Selatan, resmi ditutup hampir satu tahun tidak beroperasi.

Namun hingga kini, penegakan hukum terhadap pelaku utama kasus tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.

Di lokasi hutan lindung yang berada di wilayah Indrapura, Kabupaten Pesisir Selatan, masih terlihat satu unit alat berat jenis ekskavator yang dipasangi garis polisi (police line).

Alat berat tersebut diduga digunakan dalam aktivitas, pembabatan hutan lindung secara ilegal.

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, Redaksi Satu menelusuri kepemilikan ekskavator tersebut.

Pemilik alat berat diketahui bernama Muklis, yang juga disebut-sebut sebagai bos ekskavator dalam aktivitas pembabatan hutan lindung tersebut.

Hingga hampir satu tahun berlalu, Muklis masih berstatus buron dan belum tersentuh proses hukum.

BACA JUGA  KPU Kabupaten Bogor Menyiapkan Konsep Pilkada 2024 Apa Itu

“Untuk mendalami kasus ini, wartawan Redaksi Satu mengonfirmasi Kasatreskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogie Biantoro, beberapa minggu lalu. Melalui pesan WhatsApp tertanggal 21 Januari 2026,

Yogie menyampaikan bahwa, pemilik ekskavator masih dalam tahap penyidikan dan belum dapat diperiksa.

“Pemilik ekskavator masih tahap penyidikan dan belum diperiksa karena, yang bersangkutan kabur dan tidak berada di rumah saat dilakukan pencarian,” ujar Yogie dalam pesan WhatsApp.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pencarian, terhadap pemilik ekskavator maupun operator alat berat tersebut.

<

“Kami masih melakukan pencarian terhadap, pemilik dan operator ekskavator sampai saat ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Pesisir Selatan AKBP Pol Derry Indra hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Pesan konfirmasi yang dikirimkan wartawan Redaksi Satu melalui WhatsApp tidak mendapat balasan.

BACA JUGA  Jalan Penghubung Kini Menjadi Rawa Siapa Yang Salah

Berdasarkan rangkaian peristiwa yang dihimpun, aktivitas pembabatan hutan lindung ilegal ini diketahui berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2025, sebelum akhirnya dihentikan.

Meski lokasi telah ditutup dan alat berat diamankan, belum adanya penetapan tersangka menimbulkan tanda tanya besar terkait keseriusan penegakan hukum dalam kasus perusakan hutan lindung tersebut. (**Sumber Erichan****).

Latest articles

Nilai Tukar Rupiah Anjlok Terhadap Dolar AS

Jakarta, List Berita | Nilai tukar rupiah kembali mengalami tekanan terhadap, dolar Amerika Serikat...

Mengejutkan! Penemuan Mineral Garnet di Meteorit Mars

ListBerita.id | Sebuah penemuan mengejutkan, berhasil dicatat oleh tim ilmuwan internasional setelah menemukan mineral...

Presiden Prabowo Akui Terinspirasi Program Narendra Modi

Jakarta, ListBerita.id | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengungkapkan, kekagumannya terhadap kepemimpinan Perdana Menteri...

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Dalam Sepekan 12 Kali Meletus

Lumajang, ListBerita | Aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan...

More like this