Diduga Penambangan Ilegal, Tersebar Kuasai Bogor Jawa Barat

Published on

Listberita.id – Lemahnya aset daerah maupun provinsi, dalam pengawasan lahan, ketika penambangan Ilegal memasuki dan menguasai lahan Kehutanan.

Penambangan ilegal galian tanah saat melakukan pengerukan tanah, akan mengikiskan erotasi sumber alam kehutanan.

Dengan adanya penambangan Ilegal, yang tidak resmi akan berdampak semena mena melakukan penggalian tanah demi kepentingan.

BACA JUGA  Jasad Wanita Cantik, Korban Pembunuhan Ditemukan Jalan Raya

Hal ini menjadi sorotan siapakah yang terlibat dalam, menguntungkan bisnis mereka tanpa mengetahui Pemerintah Daerah, maupun Provinsi.

Seperti terlihat di kampung Sodong Desa Linggamukti, Kecamatan Kelapanunggal Kabupaten Bogor.

Mereka melakukan kegiatan galian C dan diduga kegiatan ini ilegal. Ketika tim DPD SPMI Bogor Raya, memantau kegiatan itu, mendapatkan aktifitas galian, di desa tersebut.

BACA JUGA  Dugaan Penambangan Emas Ilegal Operasi di Cigudeg Bogor

Hingga tim menyusuri dan bertanya, kepada petugas keamanan penambangan Ilegal, tidak mengindahkan kehadirannya awak media.

Ditambah ia berkata silahkan bila di tayangkan kedalam berita, kami tidak gentar dan tidak takut ujarnya.

Menurut warga enggan disebut namanya, penambangan ini nekat beroperasi walau tidak memiliki izin kepada pemerintah Kabupaten, Provinsi dan lain sebagainya.

Menurut peraturan dan berdasarkan Undang Undang No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan.

BACA JUGA  Disinyalir Galian C Tanah di Ciseeng Bogor Tidak Berizin

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK ), dapat di pidana dengan pidana penjara  paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 Miliar.

<

Selain izin UIP dan IPR pengelola juga harus memiliki Izin Khusus Penjualan dan, Pengangkutan sesuai Pasal 161 Undang Undang no 4 Tahun 2009.

Dan saat awak media ke lokasi, begitu banyaknya antrian, mobil Dumtruck hingga belasan mobil memenuhi area lokasi galian tersebut.

BACA JUGA  Disinyalir Mafia Hutan Intimidasi Wartawan dan Petugas Hutan

Sudah dua hari ini (kamis-jumat) awak media, mendatangi ke lokasi dan terlihat kegiatan tambang galian C tersebut.

Aktifitas mereka berjalan lancar tanpa di stop dari pihak-pihak yang berwenang, di wilayah Desa Linggarmukti Kecamatan Kelapanunggal.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Segel Ruko PT. TSL di Duga Edarkan Handphone Ilegal

Latest articles

Heri Batara Lepas Video Musik “We Are Not Fall In”, Tegaskan Format Band di Jalur Rock

List Berita | Heri Batara resmi meluncurkan video musik untuk single terbarunya berjudul We...

Sakaratul Maut, Titik Keabadian Kehidupan Manusia

Sakaratul maut akan dialami setiap manusia Karya: Saidi Hartono Renungan, List Berita | Sakaratul maut...

DPRD Kota Bogor, Luncurkan Program Braille

Bogor, List Berita | DPRD Kota Bogor menerbitkan inovasi pengalihan Peraturan Daerah (Perda) ke...

Lovalia Rilis “Cukup”, Lagu Tentang Berdamai dengan Masa Lalu

ListBerita | Lovalia kembali merilis karya terbaru melalui single berjudul “Cukup” pada Februari 2026....

More like this