Bupati Bogor: Keluarkan Kebijakan Bayar Pajak PBB-P2 Diskon 100%

Published on

Cibinong, LIST BERITA – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengeluarkan kebijakan, membebaskan pajak PBB P2 tahun 2025 diskon 100 persen.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, kembali mengeluarkan kebijakan yang pro rakyat.

Dengan kebijakan tersebut dapat meringankan, beban masyarakat dalam membayar pajak.

Yakni diantaranya; memberikan diskon hingga 100 persen, menghapus denda, hingga pembebasan pajak PBB P2 tahun 2025.

Program tersebut dikeluarkan Bupati Bogor, Rudy Susmanto yakni diskon besar-besaran hingga 100 persen.

Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), menghapus denda, hingga membebaskan PBB-P2 tahun 2025.

BACA JUGA  Wujudkan Ketertiban Umum Kapolsek dan Danramil Kawal Pilkada 2024

Bagi ketetapan sampai dengan Rp.100.000 bagi wajib pajak perseorangan.

Plt. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi memastikan, kebijakan relaksasi PBB P2 ini dikeluarkan Bupati Bogor, Rudy Susmanto.

Demi meringankan beban masyarakat. Berlaku mulai tanggal 1 September 2025 sampai 31 Desember 2025.

“Diskon 100% yakni, untuk PBB P2 tahun 1994 s/d 2011 dengan syarat lunas PBB P2 tahun 2025.

<

Kemudian program penghapusan denda untuk semua tahun pajak, serta pembebasan pajak PBB P2 untuk ketetapan.

Hingga Rp100.000 bagi wajib pajak perorangan, terus diberlakukan tanpa batas waktu,” jelas Adi.

BACA JUGA  Sekda Kabupaten Bogor Bersama Warga Memperingati Isra Mi'raj

Adi mengungkapkan, Pak Bupati Rudy Susmanto betul betul perhatian kepada masyarakatnya.

Salah satu yang bermanfaat bagi masyarakat adalah, Pemkab Bogor membebaskan PBB-P2 bagi wajib pajak perorangan, dengan nilai ketetapan di bawah Rp100.000.

“Artinya, wajib pajak dengan nominal ketetapan pajak Rp100.000 ke bawah, tidak perlu melakukan pembayaran karena sudah dianggap lunas untuk tahun 2025,” ungkap Adi.

Ia menambahkan, khusus hal tersebut, jumlah wajib pajaknya cukup signifikan, kebijakan ini benar-benar menyentuh langsung masyarakat.

Khususnya mereka yang membutuhkan. Dengan demikian, wajib pajak dengan nilai ketetapan Rp.100.000 kebawah dibebaskan dari kewajiban pembayaran PBB P2 tahun 2025.

BACA JUGA  Penataan PKL Puncak, Kata Pj Bupati Bogor Cairkan Solusi

“Saya mengajak kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank BJB, bank BRI, bank BCA, marketplace, hingga minimarket terdekat,” pungkas Ady.

 

Latest articles

Bukit Turgo Merapi, Tersimpan Legenda Sejarah Islam

SLEMAN, ListBerita.id | Bukit Turgo di lereng selatan Gunung Merapi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa...

Pameran Otomotif Bergengsi Gias 2026 di BSD City

Tangerang, List Berita | Ajang pameran otomotif terbesar dan paling bergengsi di Indonesia, Gaikindo...

Harlah KNPI 53 Tahun, Lantik Pengurus Baru di Kabupaten Bogor

Bogor, List Berita | Bertepatan Hari Lahir (Harlah) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke-53...

Mantan Pejabat Industri Pertahanan Ukraina, Tersandung Dugaan Korupsi

Kiev, List Berita | Kejaksaan Agung Ukraina mengungkap dugaan kasus korupsi besar, yang menyeret...

More like this