LIST BERITA – Sindikat jaringan perdagangan bayi ke luar negeri, mulai terbongkar oleh Polda Jawa Barat.
Sindikat jaringan perdagangan bayi telah terendus sejak lama, nmenurut Kepolisian Daerah Jawa Barat kembali mencatat.
Pihak kepolisian menemukan perkembangan, dan mengejutkan dalam pengungkapan sindikat perdagangan bayi antar lintas negara.
Pada Rabu (16/7), penyidik Polda Jawa Barat, berhasil menangkap satu tersangka tambahan, seorang perempuan berinisial Y.
Mereka diduga kuat menjadi bagian penting dalam jaringan terorganisir, yang telah menjual sedikitnya 24 bayi ke Singapura sejak tahun 2023.
Dengan penangkapan Y, total jumlah tersangka yang telah diamankan kini mencapai 13 orang.
Penangkapan Y dilakukan setelah, aparat melakukan pencekalan terhadapnya di luar negeri.
Mereka akhirnya diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, setelah kembali ke Indonesia.
“Ya, soalnya baru datang lagi satu. Inisial Y. Semua WNI,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi, Rabu (16/7).
“Dia dari luar negeri, kemudian kita lakukan pencekalan dan kemudian mereka pulang lewat (Bandara) Soekarno-Hatta, diamankan oleh imigrasi semalam,” lanjutnya.
Modus Operandi Terorganisir: Dari Rekrutmen Janin hingga Pemalsuan Identitas
Kasus ini mulai terbongkar, pola kerja para sindikat yang terstruktur dan sistematis.
Para pelaku tidak hanya menculik atau membeli bayi, namun mereka memulai proses dari sejak bayi masih dalam kandungan.
Ada anggota jaringan yang bertugas mencari ibu hamil, yang kesulitan ekonomi.
Mereka menawarkan bantuan biaya persalinan, bahkan mengatur tempat tinggal dan perawatan. Setelah bayi lahir, sindikat ini langsung bergerak cepat:
Mengambil bayi dari sang ibu
Membuat akta kelahiran palsu
Mengurus paspor dengan identitas yang direkayasa
Mengirim bayi ke luar negeri, terutama ke Singapura.
Informasi sementara menyebutkan bahwa 24 bayi telah dijual, dengan 6 bayi berhasil diselamatkan dari jaringan ini dalam operasi terpisah di Tangerang dan Pontianak.
Jaringan Ini Telah Lama Beroperasi
Polda Jawa Barat menyatakan, sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2023, meski tidak menutup kemungkinan aktivitas mereka sudah berlangsung lebih lama.
Penyelidikan terus dikembangkan, termasuk mengusut kemungkinan adanya keterlibatan pihak di luar negeri dan peran fasilitator lintas batas.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 12 tersangka, termasuk seseorang berinisial SH atau LSH, yang diduga menjadi otak utama jaringan.
“Kita mengamankan 12 tersangka, di mana berinisial SH atau LSH dan kawan-kawan,” ujar Kombes Surawan.
Pasal Berlapis: Penculikan Anak dan Perdagangan Orang
Meski belum diumumkan secara rinci, Polda Jawa Barat memastikan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berlapis.
Termasuk pasal penculikan anak di bawah umur, serta pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ancaman hukuman dalam kasus ini bisa mencapai 15 hingga 20 tahun penjara, tergantung pada peran masing-masing pelaku.
Meningkatnya Kekhawatiran Perlindungan Anak di Pertanyakan
Kasus ini mengguncang publik dan memunculkan pertanyaan besar mengenai lemahnya pengawasan terhadap perlindungan anak dan sistem kependudukan.
Bagaimana akta kelahiran dan paspor palsu bisa diterbitkan tanpa terdeteksi?
Apakah ada keterlibatan oknum dalam sistem administrasi kependudukan dan imigrasi?
Pengamat hukum dan perlindungan anak mendesak, agar peristiwa kasus ini, dibongkar hingga ke akarnya.
Mereka juga meminta perlindungan maksimal bagi para bayi korban, dan pendampingan khusus bagi ibu-ibu yang menjadi sasaran jaringan.
Polda Jawa Barat Akan Mendalami Terus Jaringan Lebih Luas
Kepolisian menyatakan bahwa penyelidikan belum berhenti. Dugaan bahwa ada jaringan lebih besar, yang terlibat masih terus dikembangkan.
Termasuk kemungkinan adanya penadah, atau pembeli bayi di luar negeri yang terlibat dalam jaringan perdagangan manusia internasional.
Kombes Surawan menegaskan komitmen pihaknya: “Kami akan terus menyelidiki dan mengejar siapa pun yang terlibat.
Ini bukan kejahatan biasa, ini adalah pelanggaran serius terhadap kemanusiaan.”
Kombes Surawan menegaskan komitmen pihaknya:
“Kami akan terus menyelidiki dan mengejar siapa pun yang terlibat. Ini bukan kejahatan biasa, ini adalah pelanggaran serius terhadap kemanusiaan.”
Disisi lain pengamat hukum dan perlindungan anak mendesak, agar kasus ini dibongkar hingga ke akarnya.
Mereka juga meminta perlindungan maksimal bagi para bayi korban, dan pendampingan khusus bagi ibu-ibu yang menjadi sasaran jaringan.
Catatan Redaksi
Kasus perdagangan manusia, ini merupakan lemahnya dalam perlindungan warga masih minim.
Faktor ini sangat mendasar agar peristiwa kejadian tersebut, agar tak terulang kembali sehingga masyarakat butuh perlindungan dan ketentraman.
Peran aktif tokoh lingkungan mempunyai kewajiban, mendata warganya serta memberikan pendampingan bagi orang yang tidak mampu kedepannya.
Agar ini menjadi catatan penting, serta kasus ini takkan terulang kembali di hari yang akan datang.