Bahri: Kementerian PUPR di Minta Segera Panggil PT.Aquatec Rekatama

Published on

Soal Pondasi Coran Beton Manual, Inspektorat Kementerian PUPR pusat, di minta Panggil PT.Aquatec Rekatama Gedung  SPAM Cipinang Gading, (4/11/2023).
Proyek kegiatan dari dana APBN Kementerian PUPR Pusat, tentunya pula wajib di cermati dan, diawasi pula secara bersama semua elemen masyarakat.

Walau memang penerima manfaat atas hasil pekerjaan, di daerah yakni PDAM atau Perumda. Tidak sebagai pelaksana atas kegiatan tersebut.

Hanya menerima hasil pekerjaan PHO, jika pelaksana PT dinilai baik, dalam hasil dan proses pekerjaannya.

Lalu bagaimana jika ada informasi dan temuan, yang dianggap penting terkait pelaksana, kegiatan proyek Kementerian PUPR Pusat itu.

Yang dinilai tidak sesuai Speksifikasi dan mutu. Bahkan dapat merugikan hasil pekerjaan, tentu ada peran Inspektorat PUPR dalam melakukan audit dan pemeriksaan disamping peran BPK RI dan KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ).

Demikian dinyatakan aktifis anti Korupsi Bahri dari Badan Advokasi pada Sabtu (4/11).

“Ini informasi tentunya harus ditindak lanjuti, untuk dilaporkan pada pihak Kementerian PUPR pusat.

Jika pihak PT Pelaksana yakni PT. Aquatec Rekatama Konstruksi, tidak mau dikonfirmasi wartawan dan LSM.

Jelas dan nyata adanya pengunaan pengecoran beton secara Manual, saat pemasangan pondasi Gedung SPAM Cipinang Gading itu, diberikan waktu sebulan.

Pihak yang disebut mewakili pihak PT Pelaksana itu yakni, saudara yang disebut ALD oleh stafnya.

Dia tidak menghargai tupoksi wartawan dalam menjalankan tugasnya, mencari keterangan dan informasi. Atas adanya pengunaan coran beton, secara manual itu” urai Bahri .

<

Disamping itu pihaknya meminta Inspektorat PUPR Pusat, memanggil pelaksana PT dan melakukan sidak kelokasi proyek.

“Kami yakin dan percaya akan kinerja, Inspektur Jenderal Iskandar dan  Mochamad Basoeki Hadimoeljono, dapat mengungkap temuan dan fakta tersebut .

BACA JUGA  Sumber Kekayaan Alam untuk Kesejahteraan Bersama

Dimana marwah Inspektorat Jenderal, mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan, intern di lingkungan Kementerian.

Selain itu Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;

Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian, terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

Dan juga pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu. Atas penugasan Menteri; penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;

Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri” ungkap dia.

( Redaksi)

Latest articles

Gunung Merapi Kembali Keluarkan Erupsi Tiga Kali

Sleman, List Berita Aktivitas vulkanik Gunung Merapi, kembali mengalami peningkatan pada Senin, 13 Juli...

Antisipasi Kemacetan, Jakarta ada Aksi Unjuk Rasa Hari Ini

Jakarta, List Berita | Warga yang akan beraktivitas di wilayah Jakarta Pusat pada Kamis...

Nilai Tukar Rupiah Anjlok Terhadap Dolar AS

Jakarta, List Berita | Nilai tukar rupiah kembali mengalami tekanan terhadap, dolar Amerika Serikat...

Mengejutkan! Penemuan Mineral Garnet di Meteorit Mars

ListBerita.id | Sebuah penemuan mengejutkan, berhasil dicatat oleh tim ilmuwan internasional setelah menemukan mineral...

More like this