Subali S.H.: Perdamaian Harus Jadi Hukum Tertinggi dalam Sengketa Tanah INKOPAL – Warga

Published on

Sengketa tanah antara warga dan INKOPAL yang sedang diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali mendapat sorotan. Kuasa hukum warga, Subali S.H., menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa mengabaikan nurani sosial.

Fokus Gugatan: Prosedur Konversi Tanah Negara

Subali menjelaskan, perkara ini tidak hanya menyangkut kepemilikan tanah, tetapi menyentuh persoalan mendasar dalam hukum agraria, yaitu prosedur konversi tanah negara menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Proses ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965.

“Kami wajib meyakinkan Majelis Hakim melalui saksi ahli, karena yang kami uji adalah prosedur konversinya. Ini bukan perkara benar atau salah, melainkan soal tata cara yang keliru dari sisi hukum pertanahan,” kata Subali.

Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) untuk menghadirkan saksi ahli dalam bidang konversi tanah. Saksi tersebut merupakan dosen senior dengan kompetensi tinggi di bidang hukum agraria dan tata ruang.

Upaya Damai Melalui Kementerian Pertahanan

Selain jalur hukum, Subali juga membuka pintu komunikasi dengan Kementerian Pertahanan. Dua minggu lalu, tim kuasa hukum mengirim surat resmi kepada Menteri Pertahanan melalui pengacaranya, Herambang, untuk membahas penyelesaian secara kekeluargaan.

“Kami masih mengingat betul pernyataan Pak Menhan: ‘TNI adalah untuk rakyat, dan rakyat juga dilindungi oleh TNI.’ Itu membuat kami optimistis bahwa semua pihak akan menerima proses ini dengan baik,” ujarnya.

Meski belum ada undangan resmi dari Kementerian Pertahanan, Subali menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada prinsip hukum tertinggi, yaitu perdamaian.

Negara Harus Hadir Menjamin Keadilan

Subali menyebut dirinya bukan sekadar kuasa hukum, tetapi juga jembatan antara warga dan institusi negara. Menurutnya, negara wajib hadir untuk memastikan keadilan yang substantif, bukan hanya formal.

BACA JUGA  Dugaan Perselingkuhan Oknum Ustadz di Karawang Picu Amuk Warga

“Sebagai kuasa hukum, kami bekerja secara yuridis formal. Tapi kami juga memahami konteks sosial warga. Karena itu kami berupaya keras agar negara hadir untuk menjembatani dan menciptakan kondisi kondusif,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengosongan lahan tanpa penetapan eksekusi dari pengadilan negeri merupakan pelanggaran hukum. Warga yang menempati lahan tersebut telah memiliki sejarah panjang, bahkan sebelum status tanah berubah menjadi HPL.

<

Tanah Tidak Digunakan Kementerian, Dasar Gugatan Menguat

Subali menyampaikan keyakinan bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta penting dalam perkara ini. Tanah yang disengketakan, menurutnya, tidak digunakan langsung oleh Kementerian Pertahanan, melainkan dialihkan menjadi kawasan bisnis.

“Kalau tanah negara tidak digunakan oleh instansi, maka sesuai PP Nomor 9 Tahun 1965, tanah itu harus dikonversi menjadi HPL. Tapi karena pemanfaatannya berubah, seharusnya bisa diterbitkan HGB di atas HPL agar adil bagi warga dan pemerintah,” jelasnya.

Perbedaan Hak Pakai dan HPL Jadi Inti Sengketa

Ia menilai, kesalahan prosedur dalam konversi tanah menjadi inti gugatan. Proses yang menjadikan tanah negara langsung sebagai hak pakai tanpa melalui HPL disebut cacat hukum.

“Tidak mungkin hak pakai dilekati dengan HGB, karena itu bertentangan dengan aturan. Prosedurnya yang keliru, bukan substansi kepemilikan yang kami persoalkan,” tegasnya.

Persiapan Saksi Ahli untuk Sidang

Menjelang sidang pekan depan, tim hukum Subali tengah menyiapkan kehadiran saksi ahli dari FHUI. Walau terdapat kendala waktu karena padatnya jadwal akademik, berkas dan CV saksi akan segera diserahkan kepada Majelis Hakim.

“Kami berharap kesaksian ahli bisa membuka pemahaman objektif tentang konversi tanah negara sesuai PP Nomor 9 Tahun 1965. Ini penting agar Majelis dapat melihat perkara ini secara utuh dan berkeadilan,” katanya.

BACA JUGA  Sengketa Marina Tama Memanas di Sidang PTUN Jakarta Timur

Hukum dan Nurani Harus Berjalan Seiring

Menutup pembicaraan, Subali menyampaikan pesan yang mencerminkan filosofi hukumnya.
“Dalam negara hukum, jangan sampai kekuasaan menutupi kebenaran. Kami bukan mencari kemenangan, kami mencari keadilan.”

Pesan itu menegaskan keyakinannya bahwa hukum tidak boleh kehilangan ruh kemanusiaan. Bagi Subali, perdamaian sejati adalah ketika hukum dan nurani berjalan bersama.

Dalam sengketa yang penuh tekanan dan kepentingan, suara nurani tetap menjadi kompas menuju keadilan. Hukum, bagi mereka yang memperjuangkannya dengan hati, bukan alat kekuasaan, melainkan jembatan menuju kedamaian yang hakiki.

Latest articles

Proses Bikin SIM dengan Mudah dan Hemat Bagaimana Langkahnya!

Sleman, List Berita | Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun SIM C,...

Rusia: Kecam Tindakan Ukraina atas Hancurnya Kapal Tanker

Moskow, List Berita | Komite Investigasi Rusia merilis sebuah video pada hari Senin, yang...

Iran Jadikan Kabel Bawah Laut Selat Hormuz

Teheran, List Berita | Iran kembali memunculkan dinamika baru, dalam ketegangan geopolitik kawasan Teluk...

Superstereo Rilis “Simpati Hati”, Balad Pop Rock yang Angkat Ketulusan dalam Hubungan

ListBerita | Band alternative asal Bogor, Superstereo, kembali meluncurkan karya terbaru lewat single berjudul...

More like this