Jakarta, listberita.id – PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa.
Bantuan ini diperuntukkan bagi keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Sedangkan KIP adalah kartu yang diberikan kepada peserta didik, pada satuan pendidikan formal atau nonformal.
Sebagai penanda atau identitas untuk, mendapatkan PIP, dilansir laman Kemenkeu, 3 Mei 2025.
Seperti tertuang dari laporan utama Program Indonesia Pintar (PIP): Pemerataan Akses Pendidikan untuk Semua Anak Bangsa.
Seperti yang dialami Dani. Ia adalah seorang siswa dari Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Usianya baru menginjak 17 tahun. Ayahnya sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik.
Erna, ibunda Dani, turut membantu memenuhi kebutuhan keluarganya dengan berjualan jamu. Dalam sehari Erna mendapat penghasilan rata-rata Rp90.000.
Salah satu hal yang sangat Erna syukuri adalah Dani mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) semenjak Sekolah Dasar (SD).
Dana PIP yang Dani terima digunakan untuk membeli keperluan sekolah.
Erna memiliki harapan besar agar Dani bisa belajar dengan giat dan fokus, serta tumbuh menjadi anak yang baik dan berguna.
Baik Erna maupun Dani merasakan kehadiran PIP sangat membantu keluarga mereka.
Fedia berusia 18 tahun. Ia salah satu siswi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Setia Budi di Kabupaten Pati.
Cita-citanya menjadi desain interior. Seperti halnya Dani, Fedia juga penerima dana bantuan PIP.
Gadis itu menggunakan PIP untuk membeli buku dan keperluan sekolah lainnya.
Ia belajar dengan tekun karena ingin melanjutkan kuliah ke jurusan desain interior.
Keluarga Fedia merasa terbantu dengan PIP. Ibunya yang bernama Anis. Ia berharap anaknya bisa lanjut kuliah, untuk mewujudkan mimpinya.
Tak hanya itu, Anis juga berharap PIP dapat menjadi akses pembuka jalan bagi anak-anak Indonesia. Untuk mampu mengenyam pendidikan minimal sampai, SMA/sederajat.
Kisah Dani dan Fedia sebagai penerima, PIP ini dimuat di youtube Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen.
PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah.
Yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari, keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Program tersebut dirancang pemerintah, untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sekolah dasar sampai dengan sekolah menengah atas.
Kemudian sekolah menengah kejuruan, serta jalur nonformal paket A sampai paket C dan pendidikan khusus.
Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah, peserta didik dari kemungkinan putus sekolah. Jika sudah putus sekolah.
PIP juga diharapkan dapat menarik kembali siswa yang putus sekolah, tersebut agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?
Pendidikan merupakan hak dasar bagi anak-anak Indonesia, tanpa terkecuali.
Namun, realita menunjukkan bahwa ada kesenjangan akses pendidikan, terutama di daerah-daerah terpencil dan kurang mampu.
Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai upaya nyata dalam mewujudkan pemerataan pendidikan.
Melalui bantuan dana pendidikan yang langsung menyasar peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
PIP hadir bukan sekadar sebagai bantuan sosial, melainkan sebagai jembatan menuju masa depan mereka yang lebih baik.
Penerima PIP adalah para peserta didik, yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan peserta didik dari keluarga miskin.
Kemudian atau rentan miskin dan / atau pertimbangan khusus. Pertimbangan khusus yang dimaksud.
Misalnya, mereka yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan, keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, atau berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
Selain itu, penerima PIP juga bisa mereka yang berasal dari peserta didik yang terkena dampak bencana alam. Kemudian tidak bersekolah (drop out) yang, diharapkan kembali bersekolah.
Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Seperti di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara.
Mereka yang tinggal serumah juga dapat menjadi penerima PIP. Mereka yang menjadi peserta pada lembaga kursus, atau satuan pendidikan nonformal lainnya juga dapat menjadi penerima PIP.
Jutaan anak-anak Indonesia telah menerima, dana bantuan ini. Dilansir dari situs website: pip.kemendikdasmen.go.id mencantumkan realisasi penyaluran dana PIP.
Hingga 28 Februari 2025, PIP telah disalurkan kepada 2.692.743 siswa, baik di jenjang SD, SMP, maupun SMA/SMK.
Total dana yang telah disalurkan, per 28 Februari adalah: Rp1.310.707.575.000.
PIP menjadi nyala harapan bagi jutaan anak-anak Indonesia untuk mewujudkan cita-citanya. APBN 2025 fungsi pendidikan telah dialokasikan sebesar Rp285.193,6 miliar.
Selain untuk PIP bagi 20,4 juta siswa, anggaran pendidikan diprioritaskan antara lain untuk KIP Kuliah bagi 1,1 juta mahasiswa, dan tunjangan guru non-PNS bagi 477,7 ribu guru.
APBN Melindungi Masyarakat Indonesia. Pemerintah berkomitmen agar belanja APBN, benar-benar melindungi masyarakat Indonesia.
Perlindungan itu diberikan sepanjang hayat, untuk memenuhi kebutuhan dasar, dan bersifat perlindungan yang adaptif.
“Belanja APBN melindungi masyarakat sepanjang hayat, dari sejak kehamilan hingga lansia. Dari anak usia 0-6 tahun, sampai dengan lansia di atas 60 tahun.
APBN itu hadir dalam banyak sekali program,” ungkap Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada Konferensi Pers APBN Kita Edisi April 2025 pada 30 April 2025.
Untuk usia anak 0-6 tahun, APBN dibelanjakan dalam bentuk PKH Ibu Hamil dan PKH Anak Usia Dini.
Untuk anak usia sekolah 7-18 tahun, pemerintah memiliki program PKH SD-SMP-SMA. PIP SD-SMP-SMA, dan program ATENSI anak dan yatim piatu.
“PIP dianggarkan sebesar Rp11,6 triliun untuk tahun 2025.
Perlindungan APBN juga diberikan kepada ,masyarakat Indonesia usia kerja 19-59 tahun.
Bentuknya yaitu Kartu Indonesia Pintar, Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Beasiswa LPDP dan K/L, Vokasi/Balai Latihan Kerja, Subsidi KUR.
Serta Subsidi/Bantuan Perumahan. Adapun untuk usia lansia 60+ tahun, APBN dibelanjakan untuk PKH Lansia dan ATENSI dan pemakaman lansia.
Program PIP telah berjalan bertahun-tahun dan bermanfaat bagi siswa miskin atau rentan miskin.
Dilansir dari situs web Puslapdik Kemendikdasmen. Ketua Tim Kerja PIP Puslapdik Kemendikdasmen Sofiana Nurjanah menegaskan.
Bahwa PIP bukan diperuntukkan membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
PIP hanya diperuntukkan untuk biaya personal, siswa terkait pendidikannya.
“PIP ini untuk biaya personal peserta didik, bukan biaya operasional sekolah, kalau SPP itu masuk ke dalam kategori biaya operasional yang sudah ditanggung oleh negara.
Melalui dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS, jadi dana PIP tidak boleh dipotong untuk biaya operasional sekolah,” ujar Sofiana.
Satuan pendidikan dilarang keras memotong, memungut, atau mengambil dana PIP dari siswa untuk alasan apapun.
Penggunaan dana PIP oleh siswa diharapkan mampu mendorong mereka untuk lebih semangat bersekolah dan mampu menggapai cita-citanya.
PIP adalah langkah penting pemerataan akses pendidikan untuk seluruh anak bangsa.
PIP tidak hanya menjadi pembuka akses pendidikan, tetapi juga menjadi jembatan menuju masa depan cerah anak-anak Indonesia. (Dilansir dari Kemenkeu RI).