Anggota Komisi III DPR Soroti Dugaan Pelanggaran Kajari Karo 

Published on

Jakarta, List Berita | Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, beserta jajarannya.

Yang terlibat dalam penanganan perkara, videografer Amsal Sitepu segera diberikan sanksi tegas.

Desakan tersebut muncul, setelah adanya temuan dugaan pelanggaran.

Prosedur yang dilakukan oleh pihak Kejari Karo, dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Abdullah mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima Komisi III, Kajari Karo bersama stafnya.

Diduga telah menerbitkan surat yang berpotensi mengintervensi, keputusan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu.

Padahal, penangguhan tersebut sebelumnya, telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Medan.

“Langkah tersebut tidak hanya mencederai proses hukum, tetapi juga berpotensi melanggar aturan yang berlaku,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Jumat (4/4/2026).

BACA JUGA  Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan Ini Kata Polres Kapuas Hulu

Lebih lanjut, ia juga menyoroti adanya dugaan penyebaran narasi yang menyudutkan Komisi III DPR RI, seolah-olah lembaga tersebut melakukan intervensi terhadap kasus yang sedang ditangani.

Abdullah menegaskan bahwa, tudingan tersebut tidak berdasar dan justru memperkeruh situasi.

<

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh oknum di Kejari Karo tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya terkait prinsip independensi penegakan hukum.

Komisi III DPR RI, kata Abdullah, akan terus mengawal kasus ini guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi pihak manapun.

Ia juga meminta kepada Kejaksaan Agung, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kajari Karo.

Beserta jajarannya, serta mengambil langkah tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.

BACA JUGA  Kasus Penipuan Melalui Online Bank Nagari Beri Penjelasan

“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan berkeadilan. Tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Karo belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Latest articles

Penadna “Pena Daya dan Data Nusantara”

Jawa Timur, List Berita | Ahli sejarah sekaligus tokoh budaya Guntur Bisowarno pencetus, kalimat...

Kembang Setaman Nusantara: Merajut Memori, Kesaksian Sejarah dan Peradaban

List Berita | Dari Kembang Kanthil, Kenanga hingga Melati. Sebuah Tafsir Simbolik tentang Pena...

ROS: Roso Orep Sejati “Jurnalis Kairos” Parangtritis Yogyakarta

Saresehan ROS “Roso Orep Sejati”: KAIROS, Parangtritis, Batu Karang, dan Jalan “Terima Diri Nitis” Narasumber:...

Guntur Bisowarno Tokoh Budayawan dan Ahli Sejarah Peradaban Nusantara

List Berita | Seorang budayawan maupun ahli sejarah Guntur Bisowarno, dan juga penggerak Bamboo...

More like this