Anggota Komisi III DPR Soroti Dugaan Pelanggaran Kajari Karo 

Published on

Jakarta, List Berita | Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, beserta jajarannya.

Yang terlibat dalam penanganan perkara, videografer Amsal Sitepu segera diberikan sanksi tegas.

Desakan tersebut muncul, setelah adanya temuan dugaan pelanggaran.

Prosedur yang dilakukan oleh pihak Kejari Karo, dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Abdullah mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima Komisi III, Kajari Karo bersama stafnya.

Diduga telah menerbitkan surat yang berpotensi mengintervensi, keputusan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu.

Padahal, penangguhan tersebut sebelumnya, telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Medan.

“Langkah tersebut tidak hanya mencederai proses hukum, tetapi juga berpotensi melanggar aturan yang berlaku,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Jumat (4/4/2026).

BACA JUGA  Kejaksaan Agung Resmi Menetapkan Tersangka Mantan Menteri Perdagangan

Lebih lanjut, ia juga menyoroti adanya dugaan penyebaran narasi yang menyudutkan Komisi III DPR RI, seolah-olah lembaga tersebut melakukan intervensi terhadap kasus yang sedang ditangani.

Abdullah menegaskan bahwa, tudingan tersebut tidak berdasar dan justru memperkeruh situasi.

<

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh oknum di Kejari Karo tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya terkait prinsip independensi penegakan hukum.

Komisi III DPR RI, kata Abdullah, akan terus mengawal kasus ini guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi pihak manapun.

Ia juga meminta kepada Kejaksaan Agung, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kajari Karo.

Beserta jajarannya, serta mengambil langkah tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.

BACA JUGA  Pelayanan RSUD Pratama Tapan, Diduga Abaikan Pasien Kritis

“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan berkeadilan. Tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Karo belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Latest articles

Periksa Jantung ke Luar Negeri, Kepala BGN Nanik Mengundurkan Diri

Jakarta, List Berita | Alasan kesehatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang,...

Mahasiswa KKN UNP Hadirkan Edukasi dan Pemetaan Potensi Desa di Nagari Bomas

Solok Selatan – Kehadiran mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Universitas Negeri Padang ( KKN UNP...

Gunung Merapi Kembali Keluarkan Erupsi Tiga Kali

Sleman, List Berita Aktivitas vulkanik Gunung Merapi, kembali mengalami peningkatan pada Senin, 13 Juli...

Antisipasi Kemacetan, Jakarta ada Aksi Unjuk Rasa Hari Ini

Jakarta, List Berita | Warga yang akan beraktivitas di wilayah Jakarta Pusat pada Kamis...

More like this