Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan Ini Kata Polres Kapuas Hulu

Published on

LIST BERITA, Kalbar – Polres Kapuas Hulu menetapkan tersangka, terhadap kasus Pengeroyokan atau Penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa (29/4/2025).

Penetapan para tersangka, pada kasus pengeroyokan dan penganiayaan, rekontruksi dilakukan pada pukul 09.30 WIB,

Rekontruksi ini di gelar di Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu,  dengan korban atas nama Hairi (HR).

BACA JUGA  Riza Chalid Ditetapkan Tersangka, Hingga di Buru Keluar Negeri

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda melalui Kasat Reskrim IPTU Rinto Sihombing menyampaikan bahwa:

Sebelum dilakukan penetapan para tersangka, Polres Kapuas Hulu telah melakukan rangkaian Penyelidikan dan Penyidikan.

Dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan serta melaksanakan olah TKP, melakukan pencarian terhadap Barang Bukti.

BACA JUGA  Mampukah Kadis PUPR Kabupaten Bogor Lulusan Ekonomi Atasi Banyak Polemik

Polres Kapuas melakukan Gelar Perkara, dan melakukan pemeriksaan Ahli digital Forensik terhadap Video-video yang didapat.

Berkaitan dengan peristiwa Pengeroyokan atau Penganiayaan tersebut, hingga diperoleh Alat Bukti yang cukup.

Berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP yang kemudian, disempurnakan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

<

BACA JUGA  Ketua Komisi III DPR, Kasus Hogi Minaya Tidak Mencerminkan Keadilan

Jumlah Tersangka yang ditetapkan oleh Polres Kapuas Hulu yaitu sebanyak 14 (empat belas) orang.

Masing – masing tersangka inisial dewasa yaitu WSN, ABY, MS, GSD, RSL, KLP, HR, HJR, DD, SBR, HLD, IRF, FBR, SPD.

Kemudian satu orang Anak yang berkonflik dengan hukum/pelaku anak (nama dan inisial tidak dipublikasikan),” ungkapnya.

BACA JUGA  Honda Win Keluaran Terbaru Rp9.7 Jutaan Konsumen Bawa Pulang

Menurut Kasat Reskrim Iptu Rinto Sihombing. saat dikonfirmasi Kepala Koordinator Wilayah Kalimantan Barat media online Redaksi Satu.

Terhadap kasus tersebut, telah dilakukan Rekontruksi di Polres Kapuas Hulu, dengan diperagakan  oleh kelima belas orang tersangka.

Rekontruksi ini dengan adegan, dimana para pelaku pengeroyokan atau penganiayaan, diperankan langsung oleh para Tersangka.

BACA JUGA  Tutup Perkara Hukum Hogi Minaya, Ini Penjelasan Rikwanto

Dan anak yang berkonflik dengan hukum, sedangkan korban diperankan oleh Fajar Zulkarnain, yang merupakan ASN pada Polres Kapuas Hulu.

Kegiatan Rekontruksi tersebut didampingi ,langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Rinto Sihombing.

Disusul oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adam Putra Yansa, serta Penasehat Hukum dari para Tersangka dan anak yang berkonflik dengan hukum.

BACA JUGA  Pemenangan Cagub Cawagub Jabar Pendukung Kian Bertambah

Latest articles

Lovalia Rilis “Cukup”, Lagu Tentang Berdamai dengan Masa Lalu

ListBerita | Lovalia kembali merilis karya terbaru melalui single berjudul “Cukup” pada Februari 2026....

Viral di Media Sosial Berani Sumpah di Atas Alquran Eh Tertangkap

List Berita | Perbincangan publik kembali menghangat, setelah beredarnya sejumlah unggahan di media sosial...

Safari Bazaar #18 Makin Diminati, Tenant Membludak dan Pengunjung Terus Bertambah

ListBerita | Safari Bazaar kembali digelar pada putaran ke-18 dengan cakupan lokasi yang lebih...

Pimpinan BGN Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Jakarta, List Berita | Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional...

More like this