Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan Ini Kata Polres Kapuas Hulu

Published on

LIST BERITA, Kalbar – Polres Kapuas Hulu menetapkan tersangka, terhadap kasus Pengeroyokan atau Penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa (29/4/2025).

Penetapan para tersangka, pada kasus pengeroyokan dan penganiayaan, rekontruksi dilakukan pada pukul 09.30 WIB,

Rekontruksi ini di gelar di Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu,  dengan korban atas nama Hairi (HR).

BACA JUGA  KPK Dalami Keterangan Ustadz Khalid Basalamah Terkait Kuota Haji

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda melalui Kasat Reskrim IPTU Rinto Sihombing menyampaikan bahwa:

Sebelum dilakukan penetapan para tersangka, Polres Kapuas Hulu telah melakukan rangkaian Penyelidikan dan Penyidikan.

Dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan serta melaksanakan olah TKP, melakukan pencarian terhadap Barang Bukti.

BACA JUGA  Mendirikan Bangunan Rumah, Jadi Keresahan Warga TAPAN Apa Itu

Polres Kapuas melakukan Gelar Perkara, dan melakukan pemeriksaan Ahli digital Forensik terhadap Video-video yang didapat.

Berkaitan dengan peristiwa Pengeroyokan atau Penganiayaan tersebut, hingga diperoleh Alat Bukti yang cukup.

Berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP yang kemudian, disempurnakan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

<

BACA JUGA  Pejalan Kaki Tewas Ketabrak Kereta Api, Anggota DPRD Angkat Bicara

Jumlah Tersangka yang ditetapkan oleh Polres Kapuas Hulu yaitu sebanyak 14 (empat belas) orang.

Masing – masing tersangka inisial dewasa yaitu WSN, ABY, MS, GSD, RSL, KLP, HR, HJR, DD, SBR, HLD, IRF, FBR, SPD.

Kemudian satu orang Anak yang berkonflik dengan hukum/pelaku anak (nama dan inisial tidak dipublikasikan),” ungkapnya.

BACA JUGA  Anggota Komisi III DPR Soroti Dugaan Pelanggaran Kajari Karo 

Menurut Kasat Reskrim Iptu Rinto Sihombing. saat dikonfirmasi Kepala Koordinator Wilayah Kalimantan Barat media online Redaksi Satu.

Terhadap kasus tersebut, telah dilakukan Rekontruksi di Polres Kapuas Hulu, dengan diperagakan  oleh kelima belas orang tersangka.

Rekontruksi ini dengan adegan, dimana para pelaku pengeroyokan atau penganiayaan, diperankan langsung oleh para Tersangka.

BACA JUGA  Kasus Dugaan Suap, Ketua dan Wakil PN Depok Tertangkap KPK

Dan anak yang berkonflik dengan hukum, sedangkan korban diperankan oleh Fajar Zulkarnain, yang merupakan ASN pada Polres Kapuas Hulu.

Kegiatan Rekontruksi tersebut didampingi ,langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Rinto Sihombing.

Disusul oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adam Putra Yansa, serta Penasehat Hukum dari para Tersangka dan anak yang berkonflik dengan hukum.

BACA JUGA  Kepentingan Pengelolaan Candi Borobudur Mengalahkan Rakyat Kecil Hingga Terjungkal

Latest articles

DPRD Kota Bogor Perkuat Daerah dalam Pembekalan di Magelang

Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, mengikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) kegiatan...

Terdakwa Kasus Chromebook Mengaku di Intimidasi, Kapuspenkum Jawab Begini!

Jakarta, List Berita | Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan, terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook. Terkait...

Gugat Rebel Wilson, Aktris Charlotte MacInnes Jadi Perbincangan Publik

Hollywood, List Berita | Seorang aktris muda tengah naik daun, Charlotte MacInnes, mengajukan gugatan...

KPK Usulkan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Jakarta, List Berita | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan, adanya pembatasan masa jabatan ketua...

More like this