Jakarta, List Berita | Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru, terkait tambang ilegal.
Seorang pengusaha tambang Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan dugaan, aktivitas tambang ilegal yang berlangsung selama hampir satu dekade, sejak 2016 hingga 2025, di wilayah Kabupaten Murung Raya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut Samin Tan merupakan beneficial owner PT AKT yang diduga tetap menjalankan operasi tambang meski izin usaha telah dicabut pada 2017.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, dari pemeriksaan saksi hingga penggeledahan di sejumlah wilayah,” ujar Anang, Sabtu (28/3/2026).
Dalam konstruksi perkara, tersangka diduga mengoperasikan tambang menggunakan dokumen tidak sah.
Serta menjalin kerja sama dengan, oknum penyelenggara negara untuk melancarkan aktivitas tersebut.
Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian besar, meski jumlah pastinya masih dalam proses audit.
Saat ini, Samin Tan telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena mengungkap dugaan, lemahnya pengawasan sektor pertambangan, serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.


