Tutup Perkara Hukum Hogi Minaya, Ini Penjelasan Rikwanto

Published on

Jakarta, List Berita – Berbagai sudut pandangan dalam perkara hukum, yang menjerat kasus perkara Hogi Minaya telah berkembang luas.

Terkait dua orang penjambret meninggal dunia di Kabupaten Sleman, Yogyakarta mendapat kecaman dari Senayan.

Dalam peristiwa itu terjadi dua pelaku penjambretan, terhadap istri Hogi Minaya dua pelaku yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor di Sleman, Yogyakarta.

Ketika sanksi perkara hukum yang berujung menjadi polemik dikalangan masyarakat luas, hingga politisi di Senayan bersuara melalui akun media sosial.

Dalam perkara hukum tersebut telah bergulir meluas, hingga rapat dengar pendapat (RDP) dilakukan di ruang komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, pada Rabu (28/1/2026) Jakarta.

Dalam rapat tersebut menurut anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengatakan bahwa, penanganan perkara penjambretan di Sleman Yogyakarta.

” Yang berujung meninggalnya pelaku, harus dipandang sebagai satu rangkaian peristiwa hukum, bukan dua perkara yang berdiri terpisah.

BACA JUGA  Kereta Cepat Whoosh Jadi Pertanyaan Mahfud MD Ungkap Ini

“Menurut saya ini satu kasus, bukan dua kasus. Satu perkara. Peristiwa penjambretan dengan beberapa tempat kejadian perkara. TKP penjambretan,

TKP tertangkapnya pelaku, sampai TKP pelaku meninggal dunia itu satu rangkaian,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sleman, serta kuasa hukum Sdr. Hogi Minaya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (28/01/2026).

<

Ia menjelaskan, meninggalnya pelaku terjadi dalam konteks pengejaran setelah peristiwa penjambretan yang tergolong tertangkap tangan.

Sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, tindakan pengejaran tersebut memiliki dasar hukum.

“Ketika istri dijambret dan suaminya mendengar lalu mengejar, itu peristiwa tertangkap tangan.

Siapa pun yang mendengar dan melihat kejadian itu bisa melakukan pengejaran untuk menghentikan atau menangkap pelaku,” tukasnya.

BACA JUGA  Bedah Kasus Tindak Pidana Korupsi, KPK Banjiri Berbagai Keluhan Masyarakat

Rikwanto menilai, dalam proses pengejaran tersebut tidak terdapat unsur kesengajaan atau niat untuk membunuh (mens rea).

Peristiwa yang terjadi merupakan konsekuensi dari upaya menghentikan pelaku yang berusaha melarikan diri.

“Tidak ada mens rea untuk membunuh. Yang ada adalah upaya menghentikan pelaku.

Akibatnya memang tidak diperkirakan, tapi itu terjadi karena pelaku tidak mengindahkan upaya penghentian,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Ia juga menolak penerapan pasal lalu lintas dalam perkara tersebut. Menurutnya, unsur kelalaian

sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas tidak terpenuhi karena peristiwa tersebut bukan kecelakaan lalu lintas, melainkan bagian dari pengejaran terhadap pelaku tindak pidana.

“Ini bukan peristiwa lalu lintas. Tidak ada unsur lalai atau alpa. Ini peristiwa pengejaran atau hot pursuit. Jadi tidak tepat kalau dipisahkan menjadi kasus lalu lintas,” ujarnya.

BACA JUGA  Rumah Hasto Kristianto, Dijaga Ketat Ketika KPK Tetapkan Tersangka

Rikwanto menyimpulkan bahwa perkara tersebut sejatinya adalah kasus penjambretan yang telah memenuhi unsur pidana.

Namun, karena tersangka  meninggal dunia, maka perkara tersebut seharusnya dihentikan sesuai ketentuan hukum.

“Kasus penjambretan terbukti, tersangkanya meninggal dunia, maka perkara dihentikan. Case closed. Tidak perlu ada perdebatan lagi,” pungkas Mantan Kapolda Kalsel ini. (**Sumber dari Parlemen DPR RI**).

Latest articles

Teheran Sebut Tuntutan Washington “Tidak Masuk Akal”

Teheran, List Berita | Upaya diplomatik antara Amerika Serikat dan Iran untuk meredakan ketegangan,...

Kesepakatan Perdamaian Iran-AS belum ada titik temu

Islamabad, List Berita | Pemerintah Iran menyatakan, bahwa pembicaraan penting antara Amerika Serikat dan...

Ahmad Sahroni Beberkan Pemerasan Atas Nama KPK

Jakarta, List Berita | Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengungkap dugaan...

Hujan Deras Picu Banjir di Juwangi Boyolali

Boyolali, List Berita | Hujan deras tak henti, banjir wilayah Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali,...

More like this