Tutup Perkara Hukum Hogi Minaya, Ini Penjelasan Rikwanto

Published on

Jakarta, List Berita – Berbagai sudut pandangan dalam perkara hukum, yang menjerat kasus perkara Hogi Minaya telah berkembang luas.

Terkait dua orang penjambret meninggal dunia di Kabupaten Sleman, Yogyakarta mendapat kecaman dari Senayan.

Dalam peristiwa itu terjadi dua pelaku penjambretan, terhadap istri Hogi Minaya dua pelaku yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor di Sleman, Yogyakarta.

Ketika sanksi perkara hukum yang berujung menjadi polemik dikalangan masyarakat luas, hingga politisi di Senayan bersuara melalui akun media sosial.

Dalam perkara hukum tersebut telah bergulir meluas, hingga rapat dengar pendapat (RDP) dilakukan di ruang komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, pada Rabu (28/1/2026) Jakarta.

Dalam rapat tersebut menurut anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengatakan bahwa, penanganan perkara penjambretan di Sleman Yogyakarta.

” Yang berujung meninggalnya pelaku, harus dipandang sebagai satu rangkaian peristiwa hukum, bukan dua perkara yang berdiri terpisah.

BACA JUGA  Dirut Bank Kalbar Mundur, Akhyani Beri Tanggapan Begini..

“Menurut saya ini satu kasus, bukan dua kasus. Satu perkara. Peristiwa penjambretan dengan beberapa tempat kejadian perkara. TKP penjambretan,

TKP tertangkapnya pelaku, sampai TKP pelaku meninggal dunia itu satu rangkaian,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sleman, serta kuasa hukum Sdr. Hogi Minaya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (28/01/2026).

<

Ia menjelaskan, meninggalnya pelaku terjadi dalam konteks pengejaran setelah peristiwa penjambretan yang tergolong tertangkap tangan.

Sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, tindakan pengejaran tersebut memiliki dasar hukum.

“Ketika istri dijambret dan suaminya mendengar lalu mengejar, itu peristiwa tertangkap tangan.

Siapa pun yang mendengar dan melihat kejadian itu bisa melakukan pengejaran untuk menghentikan atau menangkap pelaku,” tukasnya.

BACA JUGA  Pengelolaan Candi Borobudur Peran Pemkab Magelang Sebatas Koordinatif dan Partisipatif

Rikwanto menilai, dalam proses pengejaran tersebut tidak terdapat unsur kesengajaan atau niat untuk membunuh (mens rea).

Peristiwa yang terjadi merupakan konsekuensi dari upaya menghentikan pelaku yang berusaha melarikan diri.

“Tidak ada mens rea untuk membunuh. Yang ada adalah upaya menghentikan pelaku.

Akibatnya memang tidak diperkirakan, tapi itu terjadi karena pelaku tidak mengindahkan upaya penghentian,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Ia juga menolak penerapan pasal lalu lintas dalam perkara tersebut. Menurutnya, unsur kelalaian

sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas tidak terpenuhi karena peristiwa tersebut bukan kecelakaan lalu lintas, melainkan bagian dari pengejaran terhadap pelaku tindak pidana.

“Ini bukan peristiwa lalu lintas. Tidak ada unsur lalai atau alpa. Ini peristiwa pengejaran atau hot pursuit. Jadi tidak tepat kalau dipisahkan menjadi kasus lalu lintas,” ujarnya.

BACA JUGA  Bedah Kasus Tindak Pidana Korupsi, KPK Banjiri Berbagai Keluhan Masyarakat

Rikwanto menyimpulkan bahwa perkara tersebut sejatinya adalah kasus penjambretan yang telah memenuhi unsur pidana.

Namun, karena tersangka  meninggal dunia, maka perkara tersebut seharusnya dihentikan sesuai ketentuan hukum.

“Kasus penjambretan terbukti, tersangkanya meninggal dunia, maka perkara dihentikan. Case closed. Tidak perlu ada perdebatan lagi,” pungkas Mantan Kapolda Kalsel ini. (**Sumber dari Parlemen DPR RI**).

Latest articles

Misteri Kematian Seorang Pencari Bakat Industri Mode Asal Prancis

Paris, List Berita | Kasus kematian seorang pencari bakat industri mode asal Prancis, Daniel...

Periksa Jantung ke Luar Negeri, Kepala BGN Nanik Mengundurkan Diri

Jakarta, List Berita | Alasan kesehatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang,...

Mahasiswa KKN UNP Hadirkan Edukasi dan Pemetaan Potensi Desa di Nagari Bomas

Solok Selatan – Kehadiran mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Universitas Negeri Padang ( KKN UNP...

Gunung Merapi Kembali Keluarkan Erupsi Tiga Kali

Sleman, List Berita Aktivitas vulkanik Gunung Merapi, kembali mengalami peningkatan pada Senin, 13 Juli...

More like this