Kedua Anggota Brimob Diserang Tiba Tiba Oleh Pria Bermotor

Published on

Yogyakarta, listberita.id – Menjelang pagi kedua anggota Brimob mengendarai motor, sambil menikmati alam di perjalanan Botokan, Jatirejo, Lendah, Kulonprogo, Yogyakarta.

Perjalanan anggota Brimob ini mendadak berubah menjadi tegang, ketika orang tak dikenal mengendarai kendaraan motor menghampirinya pada Sabtu (31/5/2025).

Dua anggota Brimob dari Satbrimobda Baciro, Yogyakarta, spontan diserang seorang pria bersenjata air gun.

BACA JUGA  Mampukah Kadis PUPR Kabupaten Bogor Lulusan Ekonomi Atasi Banyak Polemik

Meski sempat terancam, kedua anggota kepolisian itu selamat, dan berhasil menggagalkan aksi pelaku.

Pelaku diketahui berinisial KI (35), warga lokal asal Lendah, Kulonprogo.

Ia ditangkap tak lama setelah insiden, dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kulonprogo.

BACA JUGA  Istri Anggota TNI Selingkuh Dengan Oknum Polisi di Grebek

Polisi menduga, saat melakukan aksinya, pelaku berada dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh alkohol.

Kronologi Kejadian: Disergap di Jalan Sepi

Kejadian bermula sekitar pukul 01.00 WIB, ketika dua anggota Brimob salah satunya diidentifikasi sebagai AP (33).

<

BACA JUGA  Ribuan Warga Sholat Idul Adha di Balai Kota Yogyakarta

Saat tengah melintas di lokasi kejadian, dengan menggunakan sepeda motor.

Mereka tidak sedang dalam misi operasi, melainkan dalam perjalanan biasa.

Namun suasana berubah tegang, ketika seorang pria tiba-tiba muncul dan memepet motor yang dikendarai korban.

BACA JUGA  Perekonomian DI Yogyakarta Mengalami Peningkatan Simak di Bawah Ini!!

Tanpa peringatan, pelaku mengeluarkan air gun, senjata bertekanan udara.

Yang biasa digunakan untuk latihan atau olahraga menembak, dan menodongkannya ke arah keduanya.

Satu tembakan dilepaskan dan mengenai jaket korban. Peluru tidak menembus, namun cukup untuk mengejutkan dan mengancam keselamatan mereka.

BACA JUGA  Singgung Kereta Cepat Whoosh Ketua DEN Beri Tanggapan Menohok

Beberapa tembakan lainnya meleset, tetapi suara letusan yang keras berhasil menarik perhatian warga sekitar.

Respons Cepat: Senjata Dirampas, Pelaku Ditangkap

Dalam situasi yang menegangkan itu, naluri dan pelatihan Brimob berbicara.

BACA JUGA  BMKG Berikan, Peringatan Waspada Cuaca Ekstrem Wilayah Yogyakarta

Kedua korban segera turun dari motor, dan melakukan tindakan taktis.

Mereka berhasil merampas air gun dari tangan pelaku dan melumpuhkannya di tempat, sebelum akhirnya membawanya ke pos polisi terdekat.

“Pelaku berhasil diamankan oleh kedua korban, yang notabene adalah anggota Brimob.

BACA JUGA  Kiat Ketahanan Pangan Jurus Jitu Kabupaten Purworejo

Saat ini sudah kami tahan di Polres Kulonprogo,” ujar Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, saat dikonfirmasi, Minggu (1/6/2025).

Warga sekitar yang mendengar letusan tembakan segera keluar rumah dan menghubungi pihak kepolisian sektor Lendah.

Pelaku yang ternyata tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian, langsung diserahkan ke aparat dan dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA  Big Cola Minuman Ringan Jalin Kemitraan Manchester City

Penyelidikan Masih Berjalan, Motif Belum Terungkap

Hingga kini, penyidik dari Polres Kulonprogo masih mendalami motif di balik aksi nekat tersebut.

Salah satu fokus utama adalah memastikan, bagaimana pelaku mendapatkan air gun.

Serta apakah ada latar belakang dendam, gangguan kejiwaan, atau murni akibat pengaruh alkohol.

BACA JUGA  BPR MSA Hadir Atasi Perekonomian Warga Yogyakarta

“Masih dalam penyelidikan. Kami belum bisa menyampaikan lebih jauh, soal motif atau asal-usul air gun yang digunakan,” jelas Iptu Sarjoko.

Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya, pelanggaran hukum yang lebih berat.

Jika terbukti ada niat membahayakan nyawa, aparat penegak hukum.

BACA JUGA  Fenomena Bendera One Piece di Medsos Dasco Buka Suara

Ancaman Hukum dan Imbauan Kepolisian

Meski air gun bukan termasuk senjata api mematikan, penggunaannya tetap diatur ketat dalam undang-undang.

Terutama jika disalahgunakan untuk aksi kekerasan. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat pasal yakni:

BACA JUGA  Polri Terapkan Ganjil-Genap dan One Way Saat Mudik Lebaran 2026

Dengan pasal penganiayaan atau bahkan percobaan pembunuhan, tergantung hasil penyelidikan.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan atau menggunakan air gun, tanpa izin dan pengawasan yang sesuai.

Selain berbahaya, penggunaannya secara sembarangan bisa menimbulkan kepanikan dan pelanggaran hukum.

BACA JUGA  Rumah Anggota DPR Ludes Terbakar di Surabaya

“Kami minta masyarakat lebih bijak, terutama dalam menyikapi kepemilikan senjata, termasuk yang tergolong replika atau senjata non-mematikan.

Seperti air gun, ini bisa berujung fatal jika disalahgunakan,” pungkas Sarjoko.

Catatan: Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kulonprogo masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA  Dugaan Olah Emas Ilegal di Bogor Kambuh Lagi

Tim penyidik belum memberikan keterangan, resmi mengenai latar belakang pelaku.

Polisi menjanjikan akan memberikan pembaruan, seiring perkembangan penyelidikan, (MOND).

BACA JUGA  Singgung Penamaan Rupabumi Ini Kata Ajat Rochmat

 

Latest articles

Lovalia Rilis “Cukup”, Lagu Tentang Berdamai dengan Masa Lalu

ListBerita | Lovalia kembali merilis karya terbaru melalui single berjudul “Cukup” pada Februari 2026....

Viral di Media Sosial Berani Sumpah di Atas Alquran Eh Tertangkap

List Berita | Perbincangan publik kembali menghangat, setelah beredarnya sejumlah unggahan di media sosial...

Safari Bazaar #18 Makin Diminati, Tenant Membludak dan Pengunjung Terus Bertambah

ListBerita | Safari Bazaar kembali digelar pada putaran ke-18 dengan cakupan lokasi yang lebih...

Pimpinan BGN Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Jakarta, List Berita | Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional...

More like this