Kedua Anggota Brimob Diserang Tiba Tiba Oleh Pria Bermotor

Published on

Yogyakarta, listberita.id – Menjelang pagi kedua anggota Brimob mengendarai motor, sambil menikmati alam di perjalanan Botokan, Jatirejo, Lendah, Kulonprogo, Yogyakarta.

Perjalanan anggota Brimob ini mendadak berubah menjadi tegang, ketika orang tak dikenal mengendarai kendaraan motor menghampirinya pada Sabtu (31/5/2025).

Dua anggota Brimob dari Satbrimobda Baciro, Yogyakarta, spontan diserang seorang pria bersenjata air gun.

BACA JUGA  Hari Jadi Bogor "Istimewa" Bagi DPRD, Pemkot dan Pemprov Jabar

Meski sempat terancam, kedua anggota kepolisian itu selamat, dan berhasil menggagalkan aksi pelaku.

Pelaku diketahui berinisial KI (35), warga lokal asal Lendah, Kulonprogo.

Ia ditangkap tak lama setelah insiden, dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kulonprogo.

BACA JUGA  Jalan Penghubung Kini Menjadi Rawa Siapa Yang Salah

Polisi menduga, saat melakukan aksinya, pelaku berada dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh alkohol.

Kronologi Kejadian: Disergap di Jalan Sepi

Kejadian bermula sekitar pukul 01.00 WIB, ketika dua anggota Brimob salah satunya diidentifikasi sebagai AP (33).

<

BACA JUGA  Sambut Tahun Baru 2026, Polres Badung Beri Kenyamanan Warga

Saat tengah melintas di lokasi kejadian, dengan menggunakan sepeda motor.

Mereka tidak sedang dalam misi operasi, melainkan dalam perjalanan biasa.

Namun suasana berubah tegang, ketika seorang pria tiba-tiba muncul dan memepet motor yang dikendarai korban.

BACA JUGA  Polri Terapkan Ganjil-Genap dan One Way Saat Mudik Lebaran 2026

Tanpa peringatan, pelaku mengeluarkan air gun, senjata bertekanan udara.

Yang biasa digunakan untuk latihan atau olahraga menembak, dan menodongkannya ke arah keduanya.

Satu tembakan dilepaskan dan mengenai jaket korban. Peluru tidak menembus, namun cukup untuk mengejutkan dan mengancam keselamatan mereka.

BACA JUGA  Gegara Tersinggung BJ Aniaya Rekan Kerja Kini di Gelandang Polisi

Beberapa tembakan lainnya meleset, tetapi suara letusan yang keras berhasil menarik perhatian warga sekitar.

Respons Cepat: Senjata Dirampas, Pelaku Ditangkap

Dalam situasi yang menegangkan itu, naluri dan pelatihan Brimob berbicara.

BACA JUGA  BPR MSA Hadir Atasi Perekonomian Warga Yogyakarta

Kedua korban segera turun dari motor, dan melakukan tindakan taktis.

Mereka berhasil merampas air gun dari tangan pelaku dan melumpuhkannya di tempat, sebelum akhirnya membawanya ke pos polisi terdekat.

“Pelaku berhasil diamankan oleh kedua korban, yang notabene adalah anggota Brimob.

BACA JUGA  Anggaran APBD Kabupaten Bogor 2024, Disinyalir Simpang Siur Informasi

Saat ini sudah kami tahan di Polres Kulonprogo,” ujar Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, saat dikonfirmasi, Minggu (1/6/2025).

Warga sekitar yang mendengar letusan tembakan segera keluar rumah dan menghubungi pihak kepolisian sektor Lendah.

Pelaku yang ternyata tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian, langsung diserahkan ke aparat dan dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA  Daya Tarik Wisata Kaliurang Gunung Merapi Bikin Penasaran

Penyelidikan Masih Berjalan, Motif Belum Terungkap

Hingga kini, penyidik dari Polres Kulonprogo masih mendalami motif di balik aksi nekat tersebut.

Salah satu fokus utama adalah memastikan, bagaimana pelaku mendapatkan air gun.

Serta apakah ada latar belakang dendam, gangguan kejiwaan, atau murni akibat pengaruh alkohol.

BACA JUGA  Akhir Nataru Kepolisian Badung, Perketat Bandara I Gusti Ngurah Rai

“Masih dalam penyelidikan. Kami belum bisa menyampaikan lebih jauh, soal motif atau asal-usul air gun yang digunakan,” jelas Iptu Sarjoko.

Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya, pelanggaran hukum yang lebih berat.

Jika terbukti ada niat membahayakan nyawa, aparat penegak hukum.

BACA JUGA  SPMI: Kawal Pilkada 2024 Serentak Jujur dan Adil

Ancaman Hukum dan Imbauan Kepolisian

Meski air gun bukan termasuk senjata api mematikan, penggunaannya tetap diatur ketat dalam undang-undang.

Terutama jika disalahgunakan untuk aksi kekerasan. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat pasal yakni:

BACA JUGA  Pesan Presiden Prabowo, Tindak Tegas Premanisme Berkedok Ormas

Dengan pasal penganiayaan atau bahkan percobaan pembunuhan, tergantung hasil penyelidikan.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan atau menggunakan air gun, tanpa izin dan pengawasan yang sesuai.

Selain berbahaya, penggunaannya secara sembarangan bisa menimbulkan kepanikan dan pelanggaran hukum.

BACA JUGA  Mie Godog Mbah Karso Dan Musik Gamelan Ciptakan Budaya Tradisional

“Kami minta masyarakat lebih bijak, terutama dalam menyikapi kepemilikan senjata, termasuk yang tergolong replika atau senjata non-mematikan.

Seperti air gun, ini bisa berujung fatal jika disalahgunakan,” pungkas Sarjoko.

Catatan: Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kulonprogo masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA  Akibat Runtuh Bawah Tanah Dua Pekerja Tewas Penambang Freeport Indonesia

Tim penyidik belum memberikan keterangan, resmi mengenai latar belakang pelaku.

Polisi menjanjikan akan memberikan pembaruan, seiring perkembangan penyelidikan, (MOND).

BACA JUGA  Pengedar Sabu, Berhasil Diamankan Polsek BAB Tapan

 

Latest articles

9 WNI Dibebaskan, Menlu Sugiono Sampaikan Apresiasi dengan Turki

List Berita | Menlu RI mewakili Pemerintah memastikan, sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang...

Rusia Klaim Rudal Nuklir Sarmat Akan Guncang Dunia

MOSKOW, List Berita | Pemerintah Rusia memastikan uji coba, rudal balistik antarbenua (ICBM) RS-28...

Jurnalis AS Tanggapi Presenter Israel, Sebut Iran “Rezim Teroris” Tegang

AS, List Berita | Dalam wawancara terbaru dengan sebuah saluran televisi Israel, jurnalis Amerika...

Anggota TNI AD Tewas Ditembak Rekan Sesama Prajurit di Palembang

Palembang, List Berita | Peristiwa tragis yang melibatkan anggota TNI AD terjadi, di Kota...

More like this