Vonis Berat PN Sleman: 7 Terdakwa Terhadap Anak Remaja

Published on

Sleman, List Berita | Vonis berat PN Sleman Yogyakarta, terhadap 7 terdakwa, atas peristiwa penganiaya anak di hukum 8–10 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, menjatuhkan vonis berat terhadap tujuh terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur yang berujung maut di Angkringan Code, Gemawang, Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman.

Ketujuh terdakwa di vonis hukuman penjara bervariasi antara 8 hingga 10 tahun, setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya luka berat.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim yang diketuai Agung Nugroho juga menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.

Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Cakra PN Sleman, Selasa (10/2/2026).

BACA JUGA  Hogi Minaya dan Istri Ucapkan Terima Kasih Kepada Warganet

Tak hanya itu, para terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp348.138.500 kepada orang tua korban Tristan Pamungkas.

Jika restitusi tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa dapat disita. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan maksimal 6 bulan.

Rangkaian Awal Peristiwa 

Peristiwa penganiayaan terjadi pada 9 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah angkringan di Gang Code Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman.

Warga mencurigai sekelompok anak yang berkumpul dini hari dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat ditegur, warga menemukan sarung berisi senjata tajam, yang diduga akan digunakan untuk tawuran.

<
BACA JUGA  Udara Pagi Hari di Pantai Parangtritis Dapat Sembuhkan Penyakit Asma

Kelompok tersebut melarikan diri, namun Tristan Pamungkas (18) dan Rahman Saka Al Bukhori (15) tertangkap warga dan menjadi sasaran penganiayaan.

Akibat kejadian itu, Tristan meninggal dunia, sementara Saka mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Latest articles

Heri Batara Lepas Video Musik “We Are Not Fall In”, Tegaskan Format Band di Jalur Rock

List Berita | Heri Batara resmi meluncurkan video musik untuk single terbarunya berjudul We...

Sakaratul Maut, Titik Keabadian Kehidupan Manusia

Sakaratul maut akan dialami setiap manusia Karya: Saidi Hartono Renungan, List Berita | Sakaratul maut...

DPRD Kota Bogor, Luncurkan Program Braille

Bogor, List Berita | DPRD Kota Bogor menerbitkan inovasi pengalihan Peraturan Daerah (Perda) ke...

Lovalia Rilis “Cukup”, Lagu Tentang Berdamai dengan Masa Lalu

ListBerita | Lovalia kembali merilis karya terbaru melalui single berjudul “Cukup” pada Februari 2026....

More like this