Jumali Pemilik Ekskavator Tambang Galian C di Sita Polisi

- Advertisement -
Sumbar – Jumali selaku pemilik Ekskavator tambang ilegal galian C Rantau Simalenang Air Haji, kecamatan linggo Sari Baganti, Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Ia mengaku terlibat dalam kasus tambang ilegal dan, menurutnya sudah di proses oleh polisi di Mapolres Pesisir Selatan (5/1/2025).

Jumali pria paruh baya ini berdomisili di, kanagarian Pasir binjai kecamatan Silaut. Diduga pelaku perusak kawasan Hutan dan lingkungan.

BACA JUGA  Oknum Polisi Diduga Sekongkol Dengan KAN Lunang Jual Beli Tanah Hutan

Serta kuat dugaan pemilik mobil Terado bodong. Ia terkenal sangat licik dan pandai berbohong dalam berkata, menurut sumber terhimpun.

Dikatakan demikian seperti pada tahun 2022, tanggal 30 Agustus. Dia sempat menerima surat panggilan dari Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Ia diduga (Jumali) memiliki kelompok Tani ilegal di kawasan hutan lindung, di ray 9 dan ray 8, kecamatan Pancung soal, Pesisir selatan.

BACA JUGA  Disinyalir Mantan Preman Mukman Bakar Ladang Warga Ada Apa!

“Untuk mengetahui sejauh mana sosok Jumali“ ia disinyalir merasakan dirinya kebal hukum. Menurut pantauan Redaksisatu.id, dan kembali mencari informasi.

Crew menyasar ke mekanik Ekskavator dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), ormas Gerakan Anti Narkotik Internasional (Geranit) kabupaten Pesisir selatan.

Pada tanggal 24 Oktober 2024 pukul 11:40 WIB, Wartawan Redaksisatu.id, bersama tim Geranit menuju lokasi tambang ilegal galian C di Sikabu.

BACA JUGA  Mobil CPO Terperosok ke Sungai Pessel Sumatera Barat

Dimana kala itu pemilik tambang memberikan sepucuk surat izin galian C, yang diterbitkan oleh oknum wali nagari Rantau simalenang, kecamatan linggo Sari Baganti.

Setelah itu di hari yang sama terlihat kenjanggalan dari surat izin tersebut . Wartawan Redaksisatu.id, menuju kantor pemerintah Nagari.

 dan konfirmasi wali nagari Rantau Simalenang, namun tidak di sangka – sangka penjabat publik itu mengusir wartawan.

BACA JUGA  Diduga Penambangan Ilegal, Tersebar Kuasai Bogor Jawa Barat

Ketika hendak konfirmasi. “Dan seraya berkata pada wartawan, kalian tidak beretika, ujarnya.

Setelah itu wartawan Redaksi Satu.id, bersama Ormas Gerakan Anti Narkotik Internasional ( Geranit ).

Mereka menuju polda Sumbar untuk, menanyakan sejauh mana ormas-ormas Geranit yang sudah dikirimkan sebelumnya.

BACA JUGA  Disinyalir Mafia Hutan Intimidasi Wartawan dan Petugas Hutan

Setiba di ruangan Kasubdib 1V krimsus polda Sumbar, dikonfirmasi beberapa orang. Petugas anggota polisi di ruangan itu, mereka menjelaskan.

Bahwa pemilik tambang inisial S dinyatakan sudah di jadikan tersangka,  yang memiliki “tambang ilegal galian C dan perkara sudah dilimpahkan ke polres Pesisir Selatan.

Di hari itu juga tim Operasional Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan Menangkap S (37) pemilik tambang ilegal tersebut.

BACA JUGA  Disinyalir Galian C Tanah di Ciseeng Bogor Tidak Berizin

Pada hari Kamis (12/12/2024) pukul 04 :00 WIB. di Sikabu kenagarian Rantau Simalenang, kecamatan Linggo Sari Baganti.

Setelah itu wartawan Redaksisatu.id kembali mengkonfirmasi mekanik Ekskavator Jumali. Sebut saja namanya inisial D, dimana D orang yang faham dengan aktivitas Jumali .

Dikatakan oleh D dirinya sudah beberapa kali di tipu oleh Jumali, sudah sekian lama memperbaiki Ekskavator Jumali, D tidak pernah menerima uang jasa service Ekskavator nya.

BACA JUGA  Anggota DPR Fraksi PAN Singgung Pertambangan Halmahera Tengah

Sehingga D mengambil mobil Terado jenis Isuzu warna biru, dengan kesepakatan kedua belah pihak  “jika mobil ada suratnya ,D bersedia melunasi mobil tersebut seharga Rp120.000.000.

Karena Jumali tidak menyerahkan surat ,faktur mobil tersebut ,sehingga D tidak melunasi uang sisanya .

Ironis nya setelah Jumali terlibat kasus galian C Rantau simalenang, Jumali kembali menipu D.

BACA JUGA  Delegasi Swedia dan Indonesia Bahas Mitra Kerjasama!!

Jumali mengatakan kepada D, bahwa D terlibat kasus galian C ilegal Rantau Simalenang.

“Dia mengatakan” Tolong kembalikan mobil Terado ini, polisi ingin menyita mobil ini sebagai barang bukti, dan tolong kamu sediakan uang sejumlah Rp.5000.000″ Dengan nada intimidasi.

Lanjut mekanik Ekskavator menjelaskan ” Mobil Terado itu sudah saya kembalikan sama Jumali. Karena mobil itu mobil  bodong, tidak ada surat- suratnya.

BACA JUGA  Bahri: Kementerian PUPR di Minta Segera Panggil PT.Aquatec Rekatama

Lalu Ekskavator yang satu lagi, Jumali yang menyuruh sopir mobil“ memindahkan Ekskavator itu dari galian c Rantau Simalenang, ke tempat lain. Agar tidak di tangkap polisi” katanya.

 Di sisi yang sama Jumali mengatakan, saya terlibat..,yang membawa mobil itu, bukan saya dan saya akan meminta uang jasa saya service Ekskavatornya selama ini berkisar + – Rp 40 jt “Tegasnya

Di tempat terpisah dikonfirmasi Jumali melalui via whatsapp dia mengatakan ” Mobil itu saya ambil bukan untuk di jadikan barang bukti kepolisian.

BACA JUGA  ' Serayu ' Fasilitas Eksekutif di Stasiun Kereta Purwokerto

Karena saya terlibat kasus tambang ilegal galian C Rantau Simalenang, makanya mobil itu saya sita dan tolong ajak mekanik itu kerumah saya Silaut ayo kita totalan ” Ujarnya.(Eri chan).

BACA JUGA  Rasyidin Ketua Komite, Kabur Saat di Beberkan Pertanyaan

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini