Jakarta, List Berita | Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.
Dalam perkara dugaan, korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DH yang menjabat sebagai Kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
Serta LP yang sebelumnya menjabat, Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menurut Syarief, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status ketiganya menjadi tersangka.
Dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, yang berkaitan dengan pelaksanaan Program MBG di lingkungan BGN.
Usai menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan, dan langsung dibawa menggunakan kendaraan tahanan menuju lokasi penahanan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.
Sebelumnya, tim penyidik melakukan upaya penjemputan terhadap para tersangka sejak dini hari.
Salah satu tersangka dilaporkan sempat berada di luar Jakarta sehingga petugas, melakukan pencarian hingga akhirnya seluruh pihak berhasil diamankan pada hari yang sama.
Dalam penyidikan yang berlangsung, Kejagung menduga terdapat praktik penyimpangan terkait penunjukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sejumlah yayasan yang disebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka, diduga memperoleh kemudahan dalam proses verifikasi dan penetapan sebagai mitra program meskipun tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
Penyidik juga menemukan indikasi adanya keuntungan finansial yang diterima oleh yayasan-yayasan tersebut, melalui skema insentif bernilai besar yang bersumber dari pelaksanaan program.
Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra, Kejagung turut mengusut sejumlah pengadaan barang dan jasa yang diduga tidak sesuai kebutuhan operasional Program MBG.
Penyidik menilai terdapat indikasi penggelembungan harga, dalam beberapa paket pengadaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Beberapa pengadaan yang menjadi perhatian penyidik antara lain, pembelian puluhan ribu unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun, pengadaan sepatu, tablet, hingga televisi berukuran besar yang diduga tidak sesuai ketentuan dan kebutuhan program.
Hingga kini, besaran kerugian negara akibat perkara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh pihak berwenang.
Penyidik terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain, yang diduga turut terlibat dalam rangkaian penyimpangan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.


