Terdakwa Kasus Chromebook Mengaku di Intimidasi, Kapuspenkum Jawab Begini!

Published on

Jakarta, List Berita | Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan, terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook.

Terkait pengadaan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek, (terdakwa) Ibrahim Arief alias Ibam, yang mengaku mengalami intimidasi dalam proses penanganan perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya mempersilakan terdakwa untuk membuktikan secara konkret klaim tersebut.

Dalam persidangan maupun melalui mekanisme hukum yang berlaku. “Silakan saja dibuktikan seperti apa bentuk intimidasi yang dimaksud.

Jika memang ada, terbuka ruang untuk melaporkannya,” ujar Anang, sebagaimana dikutip dari Kompas, Jumat (24/4/2026).

Anang menambahkan, seluruh pernyataan yang disampaikan terdakwa dalam nota pembelaan (pleidoi) merupakan hak yang dijamin hukum dan akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

Ia juga menegaskan, bahwa proses penyidikan yang dilakukan Kejagung telah berjalan sesuai ketentuan dan berdasarkan alat bukti yang sah.

BACA JUGA  Dugaan Tambang Ilegal, Kejagung Tetapkan Tersangka Sarmin Tan

“Kami telah menyajikan perkara ini berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. Terdakwa memiliki hak untuk menyangkal maupun menyampaikan pembelaan, dan itu sepenuhnya akan dinilai oleh majelis hakim,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Ibrahim Arief mengaku tidak mengetahui pencantuman namanya dalam surat keputusan (SK) penugasan pengawasan proyek pengadaan Chromebook tersebut.

Ia menyebut dokumen bertanggal 8 Juni yang ditandatangani pejabat terkait, termasuk Hamid Muhammad, dibuat tanpa sepengetahuannya.

“Penugasan pengawasan yang dicantumkan dalam SK tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan saya,” ujar Ibrahim saat membacakan pleidoi pribadinya.

<

Tak hanya itu, Ibam juga mengungkapkan dugaan adanya tekanan sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Ia mengaku sempat dihubungi, oleh pihak tertentu pada 24 Juni 2025 yang memintanya membuat pernyataan yang mengarah kepada pihak lain dalam perkara tersebut.

“Saya diminta membuat pernyataan yang mengarah ke atas, dengan ancaman bahwa jika tidak mengikuti, maka perkara ini akan diperluas,” ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat.

BACA JUGA  PN Jakarta Selatan, Menolak Praperadilan Mantan Menang Gus Yaqut

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek sendiri, menjadi perhatian publik.

Karena, menyangkut pengelolaan anggaran pendidikan serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pengadaan perangkat teknologi.

Hingga kini, proses persidangan masih terus berlangsung dengan agenda mendalami keterangan para pihak serta menguji seluruh alat bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim.

 

Latest articles

Gugat Rebel Wilson, Aktris Charlotte MacInnes Jadi Perbincangan Publik

Hollywood, List Berita | Seorang aktris muda tengah naik daun, Charlotte MacInnes, mengajukan gugatan...

KPK Usulkan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Jakarta, List Berita | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan, adanya pembatasan masa jabatan ketua...

Anita Legislator Asal Kupang, Kecewa dengan Disdik NTT

List Berita | Anggota DPR RI Komisi X, Anita Jacoba Gah, menyoroti lemahnya pendataan...

Komisi III DPR Soroti Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak

Mataram, List Berita | Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menegaskan bahwa...

More like this