Roy Suryo Cs Jadi Tersangka, Jawaban Kapolda Begini!!

Published on

List Berita – Mapolda Metro Jaya resmi menetapkan tersangka, terbagi dua klaster hal itu di sampaikan pada Jumat (7/11) Mapolda Metro Jaya Semanggi Jakarta.

Berdasarkan informasi terhimpun Polda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi dalam jumpa pers telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan untuk menghasilkan penyidikan konprehensif dan ilmiah berdasarkan pemeriksaan ahli-ahli di bidangnya masing-masing, ujar Kapolda Asep.

Dari rangkaian hasil penyelidikan kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata Asep Edi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Polda Metro Jaya baru saja menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Presiden Jokowi.

Jeruji Besi Telah Menanti Untuk Roy Suryo Cs

Kasus ini muncul setelah beberapa pihak mengklaim bahwa ijazah Jokowi adalah palsu.

BACA JUGA  Kini "ETLE" Hadir Bagi Pelanggar Jalan Kaki

Menariknya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi, menegaskan bahwa penyelidikan ini melibatkan banyak ahli dan pihak eksternal, termasuk Propam.

“Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang meliputi fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Jokowi sendiri,” ungkap Kapolda dengan keterangannya.

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan adanya upaya untuk mengedit ijazah Jokowi dan menyebarkannya di media sosial oleh para pelaku.

<

Kapolda juga menekankan bahwa tindakan ini murni merupakan penegakan hukum.

Proses penetapan tersangka dilakukan setelah melalui asistensi dan klarifikasi perkara yang melibatkan ahli dan pengawas dari berbagai pihak, baik internal maupun eksternal.

Delapan orang yang ditetapkan jadi tersangka terbagi menjadi dua klaster. Klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

BACA JUGA  Siapakah Menata Kecamatan Ciracas Simak di Bawah Ini!!

Sementara itu, untuk klaster kedua, terdapat tiga orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo terlihat mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Di hadapan awak media, pakar telematika ini mengaku menghormati penetapan tersebut dan akan mengikuti proses hukum yang ada.

Catatan Redaksi

Peristiwa terkait isu ijazah mantan Presiden Joko Widodo telah berkembang di negeri ini, namun pertanyaan mendasar dan berdasarkan perkembangan yang ada menjadi kunci dugaan kuat konspirasi politik.

Dinamika politik telah mempersembahkan sebuah drama, yang melakukan dan yang memberikan Inisiatif ~ Peranan dan sebuah intrik-intrik skenario.

“Dan ini tidak mendidik untuk masyarakat Indonesia, terutama bagi para generasi penerus berikutnya. “Dan negeri ini mau di bawa kemana..! Hanya demi kekuasaan, mereka melakukan berbagai cara.

Latest articles

Misteri Kematian Seorang Pencari Bakat Industri Mode Asal Prancis

Paris, List Berita | Kasus kematian seorang pencari bakat industri mode asal Prancis, Daniel...

Periksa Jantung ke Luar Negeri, Kepala BGN Nanik Mengundurkan Diri

Jakarta, List Berita | Alasan kesehatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang,...

Mahasiswa KKN UNP Hadirkan Edukasi dan Pemetaan Potensi Desa di Nagari Bomas

Solok Selatan – Kehadiran mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Universitas Negeri Padang ( KKN UNP...

Gunung Merapi Kembali Keluarkan Erupsi Tiga Kali

Sleman, List Berita Aktivitas vulkanik Gunung Merapi, kembali mengalami peningkatan pada Senin, 13 Juli...

More like this