spot_img

PT Gag Nikel Perusahaan Pertambangan Menjadi Sorotan Publik

Published on

Papua, listberita.id – Gelombang panas ditengah kritikan, terhadap perusahaan pertambangan di Raja Ampat Papua.

Perusahaan pertambangan PT Gag Nikel yang telah bekerjasama puluhan tahun di kawasan Raja Ampat, dan juga salah satu perusahaan yang menjadi sorotan publik.

Salah satu pelaku perusahaan tambang nikel, di kawasan eksotis Raja Ampat, kini menggantung di ujung keputusan pemerintah pusat.

BACA JUGA  Ketinggian Sarilamak Apresiasi Edaran Gubernur Sumbar

Perusahaan yang telah memegang Kontrak Karya (KK) sejak 1998 itu memang belum dicabut izinnya.

Namun penghentian sementara operasional yang dilakukan belakangan ini, menunjukkan adanya kegelisahan serius di balik layar.

Gelombang kritikan kian meluas, terhadap aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil, pemerintah kini tengah melakukan evaluasi total terhadap izin operasi PT Gag Nikel.

BACA JUGA  Seorang Pelaku Mengaku Karyawan Toyota Auto 2000 Tipu 50 Juta

Evaluasi itu kini telah melibatkan, dua kementerian utama yang berwenang:

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Seharusnya dengan operasi yang berjalan kemarin, itu seluruh perizinan mereka terpenuhi.

<

BACA JUGA  Akibat Jembatan Kaca "Pecah" Ini Kata Pemkab Banyumas

Tapi sekarang kita lagi lakukan evaluasi lebih lanjut,” ujar Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, saat ditemui di Jakarta, Sabtu (14/6/2025).

Perubahan Regulasi, Mimpi Buruk bagi Kontrak Lama

PT Gag Nikel selama ini beroperasi berdasarkan, Kontrak Karya yang sah dan diakui sejak era akhir 90-an.

Walaupun, regulasi nya tetap berkembang’,namun membuat eksistensi tambang-tambang lama di wilayah sensitif seperti pulau kecil mulai dipertanyakan.

BACA JUGA  Kang Dedi Mulyadi Sapa Ribuan Warga Babakan Madang

Pada tahun 2014, pemerintah menerbitkan aturan baru yang menata ulang izin tambang di pulau-pulau kecil.

Wilayah yang memiliki ekosistem rapuh, dan rentan terhadap kerusakan lingkungan.

Pulau dengan luas kurang dari 2.000 hektare, secara otomatis masuk dalam kategori ini.

BACA JUGA  Pom Bensin Ciampea Bogor Abaikan Pelayanan Konsumen

“Jadi kita harus harmonisasikan kembali seluruh regulasi, karena antara Kontrak Karya lama dan kebijakan perlindungan pulau kecil ini bisa saling berbenturan,” jelas Yuliot.

Itu sebabnya, meski secara hukum KK masih berlaku, aktivitas tambang bisa saja dihentikan.

Apabila, bertentangan dengan prinsip-prinsip konservasi dan keberlanjutan lingkungan hidup yang diterapkan pascarevisi UU.

BACA JUGA  Akibat Longsor Gunung Kuda Cirebon Korban Makin Bertambah

Saling Koordinasi, Antar Kementerian Tapi Siapa yang Pegang Kendali?

Persoalan tambang di pulau kecil tidak hanya berada dalam domain ESDM. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merasa punya hak, untuk terlibat.

”Karena sebagian besar pulau yang dieksplorasi dan dieksploitasi masuk. Dalam kategori pulau kecil dengan nilai ekologi tinggi, operasionalnya menjadi perdebatan nasional.

BACA JUGA  Gunung Kuda Bobos Cirebon Longsor Telan Korban Jiwa

Berbeda dengan empat perusahaan tambang lain, yang sudah dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya di kawasan yang sama.

PT Gag Nikel masih punya peluang untuk melanjutkan kegiatan, selama bisa menyesuaikan diri dengan semua tuntutan hukum baru dan hasil evaluasi lintas kementerian.

Namun, semua kini berada di tangan Kementerian Investasi/BKPM yang dipimpin Bahlil Lahadalia.

BACA JUGA  Kepolisian Bali Wujudkan Kamtibmas di Hari Raya Galungan

Sebagai pihak yang mengelola sistem perizinan terpadu (OSS), keputusan strategis bisa saja ditentukan oleh lembaga ini, dalam koordinasi dengan ESDM dan KKP.

Alur Cerita Masih Menggantung

Apakah PT Gag Nikel akan kembali beroperasi dengan regulasi baru yang lebih ketat?

Ataukah malah menjadi korban kebijakan penataan wilayah demi konservasi jangka panjang?

BACA JUGA  Seorang Nelayan Ikan Hilang di Pulau Peucang Pandeglang

Yang pasti, nasib pulau-pulau kecil di Raja Ampat dan, segala potensi ekologis yang dimilikinya.

Kini sedang dipertaruhkan dalam rapat-rapat koordinasi pemerintah pusat. Dan publik, khususnya masyarakat adat dan lingkungan, akan terus menanti:

Akankah pertambangan diberi ruang kembali di surga tropis ini, atau justru digantikan oleh paradigma pembangunan berkelanjutan yang lebih ramah lingkungan?

(**MOND**).

BACA JUGA  DPRD Singgung BPHTB Peringkat Pertama Untuk PAD Kota Bogor

 

Latest articles

BKPSDM Bogor: Pengadaan Perangkat Teknologi Disinyalir Menuai Kontroversi

Bogor, LIST BERITA - Pengadaan perangkat teknologi di kendalikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan...

Hari Pahlawan Nasional, Merupakan Sejarah Bagi Adityawarman Adil

Bogor, LIST BERITA - Hari Pahlawan Nasional merupakan hari bersejarah, bagi bangsa Indonesia jatuh...

Subali S.H.: Perdamaian Harus Jadi Hukum Tertinggi dalam Sengketa Tanah INKOPAL – Warga

Sengketa tanah antara warga dan INKOPAL yang sedang diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara...

Terperosok Dalam Lingkaran Korupsi, Sekdis DPKPP di Tangkap Polda Jabar

LIST BERITA -  Sekdis DPKPP Kabupaten Kuningan, terperosok dalam lingkaran dugaan korupsi. Pasalnya kepolisian Jawa...

More like this