spot_img

Anggota Ormas GRIB Jaya Tangsel dan Ahli Waris Berurusan Polisi

Published on

Tangsel, list berita.id – Organisasi masyarakat (Ormas) GRIB Jaya Tangerang Selatan, kembali menjadi perbincangan publik.

Dimana ormas GRIB Jaya cabang Pondok Betung, Tangerang Selatan, kini berurusan dengan pihak Polda Metro Jaya.

Menurut keterangan terhimpun dari Polda Metro Jaya, bahwa, diduga telah terjadi penguasaan lahan di Pondok Betung Tangerang Selatan.

BACA JUGA  Kuasai Lahan BMKG Tangsel "Polisi" Amankan Ormas GRIB Jaya

Konflik lahan di Kota Tangerang Selatan kian memanas, setelah polisi menangkap 11 anggota Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu/GRIB Jaya. (Dilansir Media Dirgantara).

Mereka disinyalir terlibat dalam pendudukan ilegal, terhadap lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Lahan tersebut terletak di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.

BACA JUGA  Kamar Hotel Mewah Ajang Pesta Sex di Gerebek Polisi

Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (24/5) oleh, jajaran Polda Metro Jaya, yang turun langsung ke lokasi.

Di balik penggerebekan tersebut, tersingkap sejumlah praktik pungutan liar dan pengelolaan lahan tanpa izin yang merugikan negara.

Penarikan Uang hingga Rp 3,5 Juta per Pedagang

<

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dari total 17 orang yang diamankan.

BACA JUGA  Ketua Ormas FBR Depok Diringkus Polda Metro Jaya

Sebelas (11) di antaranya merupakan anggota GRIB Jaya, termasuk Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan yang berinisial Y. “Sisanya adalah enam orang yang mengaku, sebagai ahli waris tanah.

Di lahan yang kini telah dipenuhi warung makan, dan lapak penjualan hewan kurban tersebut, GRIB diduga melakukan pungutan liar kepada para pedagang.

“Warung makan dan pedagang hewan mentransfer uang sebesar Rp 3,5 juta per bulan ke rekening Saudara Y,” ujar Kombes Ade.

BACA JUGA  Dugaan Ahli Waris Pemilik Tanah Curiga Kinerja BPN Kab.Bogor di Summarecon

GRIB Membantah: Kami Hanya Mendampingi Ahli Waris.

Namun, GRIB Jaya segera merespons tudingan tersebut dengan pernyataan bantahan.

Melalui rilis resmi yang ditandatangani oleh Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling.

Organisasi itu menegaskan bahwa” mereka tidak pernah menguasai lahan milik BMKG secara ilegal.

BACA JUGA  Heningnya Malam Dikejutkan Seorang Wanita Ancam Bunuh Diri

“Kami menyampaikan klarifikasi tegas: GRIB Jaya tidak pernah menguasai lahan sebagaimana diberitakan.

Kehadiran kami di lokasi semata-mata dalam, kapasitas sebagai pendamping hukum dan advokasi.

Atas permintaan resmi dari para ahli waris,” tulis Colling dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA  Pria Misterius Tewas di Atas Mobil Depan Bank BRI

Menurut keterangan Wilson, GRIB Jaya telah mendampingi para ahli waris sejak tahun 2024.

Mereka mengklaim bahwa tanah tersebut, merupakan warisan turun-temurun keluarga yang dibuktikan dengan dokumen girik.

Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai siapa ahli waris yang dimaksud, ataupun validitas dokumen girik yang diklaim sebagai bukti.

BACA JUGA  Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan Ini Kata Polres Kapuas Hulu

Tanah ini awalnya tanah turun-temurun milik ahli waris yang dibuktikan dengan girik, sehamparan tanah itu milik ahli waris yang sudah tinggal di situ,” ujar Colling.

Polemik Hukum dan Sengketa Lahan Puluhan Tahun. Kasus ini menyoroti persoalan klasik sengketa lahan yang kerap terjadi di pinggiran kota besar.

Ahli waris mengaku telah memperjuangkan hak atas tanah tersebut, selama puluhan tahun melalui jalur hukum namun tidak membuahkan hasil.

BACA JUGA  Rangkul Kemendagri dan LHKPP Kemenko Polkam Paparkan Ini!

Kondisi ini kemudian membuka celah bagi keterlibatan ormas, sebagai “pendamping” yang kemudian berujung pada tuduhan penguasaan dan pungutan liar.

Hingga saat ini, BMKG belum memberikan pernyataan resmi atas klaim para ahli waris maupun aktivitas GRIB di atas lahannya.

Namun, langkah tegas kepolisian mengindikasikan, adanya indikasi pelanggaran serius yang tengah didalami.

BACA JUGA  Program Bibit Unggulan, KPH Perhutani Bogor Dukung Langkah SPMI

Tanda Tanya Besar: Siapa Pemilik Sah Tanah Ini?

Pertanyaan utama yang kini mencuat adalah siapa pemilik sah lahan tersebut.

Apakah benar BMKG memilikinya secara legal, ataukah ada kelalaian administratif yang mengabaikan klaim warga yang telah lama tinggal di atas tanah tersebut?

BACA JUGA  Disinyalir Mantan Preman Mukman Bakar Ladang Warga Ada Apa!

Sengketa ini berpotensi membuka kembali, catatan sejarah pertanahan dan tata ruang di kawasan strategis Tangerang Selatan yang selama ini rawan konflik kepemilikan.

Sementara itu, penyidikan terus berlanjut dan para pihak yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

Polisi berjanji akan mengungkap secara transparan, siapa aktor utama di balik penguasaan lahan ini.

BACA JUGA  Baban Peduli Lingkungan Santuni Anak Yatim Janda dan Dhuafa

Serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, dalam praktik serupa. (Dilansir Osmond Dirgantara-RED).

BACA JUGA  Halal Bihalal Yayasan MP3I Mengundang Presiden Prabowo Subianto

 

Latest articles

Universitas Muhammadiyah: Menjalin Silaturahmi Dapat Menambah Nilai Persatuan Para Siswa

LIST BERITA - Menjalin silaturahmi dapat menambah nilai persatuan, dan bentuk kepedulian berguna bagi...

Pengelolaan Candi Borobudur Peran Pemkab Magelang Sebatas Koordinatif dan Partisipatif

LIST BERITA - Candi Borobudur merupakan kebanggaan masyarakat Indonesia, yang terletak di Kabupaten Magelang...

Praktisi Hukum: Siswa Harus Taat Peraturan Sekolah

LIST BERITA - Mengulas peristiwa orang tua siswa SMAN 1 Cimarga, yang melaporkan "kepala...

Komunitas Lantara Spaze Club Semangatkan Energi Baru

LIST BERITA - Setelah sukses menggelar Lantara Pop Up Market, komunitas kreatif Lantara Spaze...

More like this