Ketua Ormas FBR Depok Diringkus Polda Metro Jaya

Published on

Jakarta, listberita.id – Ketua Ormas FBR Depok dan anggotanya, digelandang Jatanras Polda Metro Jaya.

Dalam memberantas premanisme yang berkedok ormas, Polda Metro Jaya, berhasil bekuk Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) Bojongsari Depok yang meresahkan masyarakat.

Menurut Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim seraya Ia mengatakan, kami telah meringkus Ketua Ormas FBR Bojongsari dan empat anak buahnya.

BACA JUGA  Dugaan Remaja Korban Seksual, Menyita Perhatian Publik

Empat orang dari ormas FBR berhasil ditangkap di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Barat.

Keberadaan mereka sangat meresahkan kepada masyarakat, dan melakukan pemerasan para pedagang. Bahkan, mereka sudah melakukan aksinya itu sejak tahun 2021.

“Setelah dilakukan pendalaman, para tersangka melakukan aksi pemerasan dan meminta uang ke toko dan tempat usaha.

BACA JUGA  Kuasai Lahan BMKG Tangsel "Polisi" Amankan Ormas GRIB Jaya

Aksi pemerasan ini dilakukan, sejak tahun 2021 sampai dengan 2025. Di wilayah Bojongsari Baru,”ungkap Abdul Rahim pada Sabtu (17/5/2025).

Pelaku pertama berinisial M selaku Ketua, kedua AK Sekjen, ketiga NN selaku anggota, dan keempat RS selaku anggota. Masih ada satu orang lagi anggota FBR yang berstatus DPO.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pendalaman, oknum ormas FBR tersebut, kerap memeras pedagang asongan, pekerja bangunan dan toko-toko di sekitaran Bojongsari.

<

BACA JUGA  Pelayanan RSUD Pratama Tapan, Diduga Abaikan Pasien Kritis

Bahkan, ruko-ruko di sekitar pun dipungut uang bulanan oleh para pelaku.

“Termasuk salah satu lokasinya, yaitu ketika salah satu pedagang toko baru membuka usahanya.

Para pelaku memaksa meminta uang sejumlah Rp1 juta, dengan ancaman kekerasan~berupa mencekik penjaga toko bakso dan menutup rolling door toko,” tuturnya.

BACA JUGA  Adi Prayitno: Ungkap Sosok Gubernur KDM dan Pramono Anung

Perbuatan meresahkan itu dilakukan terhadap, semua pedagang dan toko di kawasan Bojongsari.

Bahkan, pedagang baru pun turut diperas, yang mana mereka mendatangi toko dan memaksa memberikan sejumlah uang.

“Empat pelaku sudah diamankan, yang mana mereka disangkakan pasal 368 KUHP dan atau pasal 335 KUHP.

BACA JUGA  Gubernur Yogyakarta Berikan Kompensasi Pada Mahasiswa Terdampak Bencana

Barang bukti yang diamankan berupa 3 kuitansi transaksi pemberian uang dari korban.

Kemudian 2 bundel kwitansi dari Ketua ormas FBR (Bojongsari), 2 buah cap ormas FBR, 5 handphone milik para tersangka, dan 1 bundel catatan dan proposal ormas,” tutup Abdul Rahim. (Dikutip Okezone).

BACA JUGA  Aksi Brutal Debt Colector, Terjadi di Mojokerto Jatim

 

Latest articles

Proses Bikin SIM dengan Mudah dan Hemat Bagaimana Langkahnya!

Sleman, List Berita | Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun SIM C,...

Rusia: Kecam Tindakan Ukraina atas Hancurnya Kapal Tanker

Moskow, List Berita | Komite Investigasi Rusia merilis sebuah video pada hari Senin, yang...

Iran Jadikan Kabel Bawah Laut Selat Hormuz

Teheran, List Berita | Iran kembali memunculkan dinamika baru, dalam ketegangan geopolitik kawasan Teluk...

Superstereo Rilis “Simpati Hati”, Balad Pop Rock yang Angkat Ketulusan dalam Hubungan

ListBerita | Band alternative asal Bogor, Superstereo, kembali meluncurkan karya terbaru lewat single berjudul...

More like this