Ketua Ormas FBR Depok Diringkus Polda Metro Jaya

Published on

Jakarta, listberita.id – Ketua Ormas FBR Depok dan anggotanya, digelandang Jatanras Polda Metro Jaya.

Dalam memberantas premanisme yang berkedok ormas, Polda Metro Jaya, berhasil bekuk Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) Bojongsari Depok yang meresahkan masyarakat.

Menurut Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim seraya Ia mengatakan, kami telah meringkus Ketua Ormas FBR Bojongsari dan empat anak buahnya.

BACA JUGA  Jelang Pilkada 2024, KPU Kabupaten Bogor Sosialisasi Masyarakat

Empat orang dari ormas FBR berhasil ditangkap di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Barat.

Keberadaan mereka sangat meresahkan kepada masyarakat, dan melakukan pemerasan para pedagang. Bahkan, mereka sudah melakukan aksinya itu sejak tahun 2021.

“Setelah dilakukan pendalaman, para tersangka melakukan aksi pemerasan dan meminta uang ke toko dan tempat usaha.

BACA JUGA  Wartawan Jual Pena: Jurnalisme Jadi Alat Pemerasan

Aksi pemerasan ini dilakukan, sejak tahun 2021 sampai dengan 2025. Di wilayah Bojongsari Baru,”ungkap Abdul Rahim pada Sabtu (17/5/2025).

Pelaku pertama berinisial M selaku Ketua, kedua AK Sekjen, ketiga NN selaku anggota, dan keempat RS selaku anggota. Masih ada satu orang lagi anggota FBR yang berstatus DPO.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pendalaman, oknum ormas FBR tersebut, kerap memeras pedagang asongan, pekerja bangunan dan toko-toko di sekitaran Bojongsari.

<

BACA JUGA  Kejagung Bidik Dugaan Korupsi Kemendikbudristek Rp 9,9 Triliun

Bahkan, ruko-ruko di sekitar pun dipungut uang bulanan oleh para pelaku.

“Termasuk salah satu lokasinya, yaitu ketika salah satu pedagang toko baru membuka usahanya.

Para pelaku memaksa meminta uang sejumlah Rp1 juta, dengan ancaman kekerasan~berupa mencekik penjaga toko bakso dan menutup rolling door toko,” tuturnya.

BACA JUGA  Heningnya Malam Dikejutkan Seorang Wanita Ancam Bunuh Diri

Perbuatan meresahkan itu dilakukan terhadap, semua pedagang dan toko di kawasan Bojongsari.

Bahkan, pedagang baru pun turut diperas, yang mana mereka mendatangi toko dan memaksa memberikan sejumlah uang.

“Empat pelaku sudah diamankan, yang mana mereka disangkakan pasal 368 KUHP dan atau pasal 335 KUHP.

BACA JUGA  BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Sepekan ke Depan

Barang bukti yang diamankan berupa 3 kuitansi transaksi pemberian uang dari korban.

Kemudian 2 bundel kwitansi dari Ketua ormas FBR (Bojongsari), 2 buah cap ormas FBR, 5 handphone milik para tersangka, dan 1 bundel catatan dan proposal ormas,” tutup Abdul Rahim. (Dikutip Okezone).

BACA JUGA  KAMAKSI: Meminta KPK Periksa Dugaan Korupsi Suap Dana Hibah

 

Latest articles

Gunung Merapi Kembali Keluarkan Erupsi Tiga Kali

Sleman, List Berita Aktivitas vulkanik Gunung Merapi, kembali mengalami peningkatan pada Senin, 13 Juli...

Antisipasi Kemacetan, Jakarta ada Aksi Unjuk Rasa Hari Ini

Jakarta, List Berita | Warga yang akan beraktivitas di wilayah Jakarta Pusat pada Kamis...

Nilai Tukar Rupiah Anjlok Terhadap Dolar AS

Jakarta, List Berita | Nilai tukar rupiah kembali mengalami tekanan terhadap, dolar Amerika Serikat...

Mengejutkan! Penemuan Mineral Garnet di Meteorit Mars

ListBerita.id | Sebuah penemuan mengejutkan, berhasil dicatat oleh tim ilmuwan internasional setelah menemukan mineral...

More like this