spot_img

Polresta, Kajari Sleman Tetapkan Tersangka Yogi Minaya di Duga Gegabah

Published on

List Berita – Kasus hukum Hogi Minaya ditetapkan tersangka oleh Polresta Sleman dan Kajari Sleman Yogyakarta, menuai kritik pedas dari berbagai kalangan publik.

Di mana relevansi nya ketika Hogi Minaya suami korban penjambretan telah ditetapkan menjadi tersangka, oleh aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Hal tersebut mendapat perhatian khusus dari seorang praktisi hukum, yang telah berjibaku dalam menangani pada kasus “Vina Cirebon, yang dialami Pegi Setiawan beberapa tahun silam.

Toni RM praktisi hukum pria asal dari Indramayu, bincang-bincang via WhatsApp kepada media redaksisatu.id.

Dalam persepsi hukum nya, Ia memberikan cuplikan berupa video kepada media, Kamis, (29/1/2026).

Menyinggung peristiwa penjambretan suami korban Yogi Minaya, yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kapolresta Sleman dan Kajari Sleman Yogyakarta menetapkan P21 menurutnya keliru.

Hal tersebut juga menuai kritik tajam dari anggota Komisi III DPR RI Rikwanto, pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Senayan.

Menurut cuplikan video tersebut, anggota komisi III DPR RI Rikwanto seraya mengatakan;

BACA JUGA  Diduga Penambangan Ilegal, Tersebar Kuasai Bogor Jawa Barat

Diurai sudah jelas memang cukup unsur ini dikatakan pidana penjambretan, reserse sudah jelas bekerja dan terpenuhi unsur itu.

Dan tersangka nya meninggal dunia sehingga dihentikanlah kasus nya, karena tersangka nya meninggal dunia case closed tutup selesai kasus itu, tegas Rikwanto anggota komisi III DPR.

<

Sebelum anggota DPR RI Brigjend Pol (Purn) Rikwanto ini kuliahi Kapolres Sleman, praktisi hukum Toni RM, cuplikan pendapat tersebut disampaikan melalui media sosial YouTube Pengacara Toni yang tayang pada (27/1/2026).

Menurutnya, pendapat hukum nya sama tidak ada perkara Lakalantas, yang ada perkara pidana penjambretan, atau pencurian dengan kekerasan, kata Toni RM dalam keterangan nya pada redaksisatu.id.

Dirinya menjelaskan, Hogi Minaya ini dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun Pasal Sebagai Berikut:

Pasal 310

1. setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan / atau barang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan / atau denda paling banyak Rp1000.000.00 (satu juta rupiah).

2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor, yang karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan / atau, barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan / atau denda paling banyak Rp2.000.000.00 (dua juta rupiah).

BACA JUGA  Menteri Keuangan Berikan Penjelasan Program Ekonomi

3. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau, denda paling banyak Rp10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah).

4. Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp12.000.000.00 (dua belas juta rupiah).

Supaya dapat dituntut dengan Pasal 310 ayat (4) ini maka orang tersebut, harus benar-benar sedang berkendara kemudian lalai artinya, peristiwa itu benar-benar peristiwa Lalu Lintas tidak ada peristiwa sebelumnya, kata Toni.

Kalau ada peristiwa sebelumnya yaitu jambret ini, dikejar karena habis menjambret oleh suami korban Hogi Minaya.

Maka peristiwa ini bukan peristiwa kecelakaan Lalu Lintas tetapi, peristiwa ini murni peristiwa pidana umum Ya. Bukan pidana khusus.

Karena kalau pidana kecelakaan Lalu Lintas itu adalah pidana khusus atau lead specialist.

Ini pidana umum mengapa? Karena asal mulanya awal kejadian nya jambret jatuh ini” Awalnya menjambret bukan tiba-tiba lagi berkendara.

BACA JUGA  KPK Kembali Tetapkan 8 Tersangka di Jajaran Kemenaker

Kemudian ada pengendara lain yang karena kelalaiannya mengakibatkan, kecelakaan Lalu Lintas ”Bukan seperti itu!. Ini awalnya jambret dikejar kemudian dia menabrak, urai Toni RM.

Jadi penyidik laka lantas dalam melakukan penyelidikan harus utuh. Tidak bisa “Parsial” langsung di ambil kecelakaan Lalu Lintas nya saja ”Itu”. Ungkap pria asal Indramayu.

Jadi tidak bisa kasus pidana umum penjambretan atau pencurian dengan kekerasan kemudian di bawa menjadi kecelakaan Lalu Lintas harus utuh melihatnya tidak boleh Parsial.

Kalau utuh maka ditemukan jambret yang kecelakaan itu karena apa’, karena di kejar.

Mengapa dia lari karena habis menjambret. Jambret itu atau rampok itu atau pencurian dengan kekerasan itu tindak pidana.

Toni menambahkan, Jadi kalau kemudian pelakunya itu pelaku jambret itu meninggal dunia tidak bisa dilanjutkan perkaranya, yaa gak apa-apa di SP3.

Tetapi kemudian polisi dari Polres Sleman ini jangan mencari-cari perkara, cari kesalahan di kecelakaan Lalu Lintas nya.

BACA JUGA  Rumah Hasto Kristianto, Dijaga Ketat Ketika KPK Tetapkan Tersangka

Itu namanya polisi yang mencari-cari kesalahan tanpa didasari dengan aturan, pungkasnya. (**Editor : Saidi Hartono**).

Latest articles

Tutup Perkara Hukum Hogi Minaya, Ini Penjelasan Rikwanto

Jakarta, List Berita - Berbagai sudut pandangan dalam perkara hukum, yang menjerat kasus perkara...

Ketua Komisi III DPR, Kasus Hogi Minaya Tidak Mencerminkan Keadilan

Jakarta, List Berita - Kasus perkara peristiwa penjambretan di Sleman Yogyakarta, mendapat sorotan dari...

Joint Border Comittee Langkah Tepat Ini Penjelasan Kemenko Polkam

Jakarta - Langkah Joint Border Comittee (JBC) hal yang tepat, pada saat rapat koordinasi...

DPD SPMI Kabupaten Karo Resmi di Lantik Majukan Organisasi Pers

List Berita - Serikat Praktisi Media Indonesia (SPMI) merupakan, organisasi pers memiliki kualitas mengedepankan...

More like this