spot_img

KPK Kembali Tetapkan 8 Tersangka di Jajaran Kemenaker

Published on

Jakarta, listberita.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menjadi sorotan publik, dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan para tersangka.

Hal ini menjadi preseden buruk terhadap jajaran Kemenaker, setelah KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Penetapan itu dalam kasus dugaan pemerasan, terhadap agen penyalur calon tenaga kerja asing (TKA).

BACA JUGA  Seluruh Desa Dari Bogor Bimtek ke Bali Siapakah Penanggung Jawab?

Praktik kotor ini disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, meraup keuntungan puluhan miliar rupiah.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/6), Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo.

Ia mengungkap bahwa para tersangka berasal dari jajaran, Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) di lingkungan Kemenaker.

BACA JUGA  Menjadi Topik Publik Tuntutan Ribuan Massa Kepung Senayan

“KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dalam proses pengurusan dokumen RPTKA untuk para calon tenaga kerja asing,” ujar Budi tegas.

Deretan Tersangka: Dari Mantan Dirjen hingga Staf Rendahan

Kedelapan tersangka tersebut berasal dari, berbagai tingkatan jabatan, menandakan bahwa praktik ini tidak hanya dilakukan secara individu, melainkan diduga sistemik dan terstruktur. Berikut identitas mereka:

BACA JUGA  Oknum Polisi Diduga Sekongkol Dengan KAN Lunang Jual Beli Tanah Hutan
  1. Suhartono, Dirjen Binapenta periode 2020–2023
  2. Haryanto, Dirjen Binapenta periode 2024–2025
  3. Wisnu Pramono, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2017–2019
  4. Devi Angraeni, Direktur PPTKA 2024–2025
  5. Gatot Widiartono, Kasubdit Maritim
  6. Putri Citra Wahyoe, staf pada Direktorat PPTKA
  7. Jamal Shodiqin, staf pada Direktorat PPTKA
  8. Alfa Eshad, staf pada Direktorat PPTKA

Modus Operandi: “Uang Pelicin” untuk RPTKA

Skema pemerasan yang mereka jalankan berkaitan langsung dengan proses penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

<
BACA JUGA  Kedua Orang Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Pontianak

Sebuah dokumen wajib bagi perusahaan yang hendak mempekerjakan TKA di Indonesia. Kewenangan menerbitkan dokumen ini berada di bawah Ditjen Binapenta.

Seharusnya menjadi garda terdepan, dalam memastikan proses legalitas berjalan sesuai aturan.

Namun dalam praktiknya, para tersangka justru memanfaatkan kewenangan tersebut untuk menekan para agen penyalur calon TKA.

BACA JUGA  Dugaan Pungli Petugas Dishub DKI Jakarta, Palak Sopir Bajaj

Permintaan uang disampaikan secara terselubung, seolah sebagai “prosedur tidak tertulis” yang harus dipenuhi agar dokumen RPTKA segera diproses dan disetujui.

“Para tersangka diduga aktif meminta sejumlah uang sebagai syarat kelancaran pengurusan RPTKA,” tambah Budi.

Rp 53 Miliar Dana Ilegal Mengalir Sejak 2019

Dari hasil penyelidikan sementara, KPK menduga praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2019 dan menghasilkan uang haram setidaknya Rp 53 miliar.

BACA JUGA  Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan Ini Kata Polres Kapuas Hulu

Uang tersebut kemudian diduga dialirkan ke berbagai pihak, baik di internal kementerian maupun pihak eksternal yang masih diselidiki lebih lanjut.

KPK juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Proses pendalaman dan penelusuran aliran dana tengah dilakukan untuk membuka potensi tersangka baru dalam kasus ini.

Jerat Hukum: Menanti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, delapan tersangka dijerat dengan:

BACA JUGA  Dugaan Oli Palsu Beredar di Kalimantan Barat
  • Pasal 12 e dan/atau
  • Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan dan penerimaan gratifikasi yang dianggap sebagai suap.

BACA JUGA  Pesan Presiden Prabowo, Tindak Tegas Premanisme Berkedok Ormas

Menanti Pembenahan di Kemenaker

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Kementerian Ketenagakerjaan, yang selama ini diharapkan menjadi pelindung bagi tenaga kerja  baik lokal maupun asing.

Alih-alih menjaga marwah institusi, sejumlah oknumnya justru memperdagangkan kewenangan demi keuntungan pribadi.

KPK pun menegaskan akan terus menggali lebih dalam dan tidak segan menindak siapapun yang terbukti terlibat, tak peduli jabatan atau pengaruhnya.

BACA JUGA  Dugaan Pasang Tiang, Pakai Sandal Jepit Temannya Tewas Kesengat Aliran Listrik

“Kami ingin menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak akan berhenti di satu titik. KPK akan terus menelusuri siapa saja yang terlibat,” tutup Budi. (MOND).

BACA JUGA  Pembantu Rumah Tangga, Kerja Keluar Negeri Pemerintah Perlu di Kaji

 

 

Latest articles

Kepala Desa di Tentukan Pemilihan PAW Siapa Yang Unggul

Bogor, LIST BERITA - Desa Gunung Picung, Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, menggelar Pilkades PAW...

DPD Partai Golkar Gelar HUT ke-61 Bersamaan Pada Musim Hujan

LIST BERITA – Memasuki pergantian tahun 2025, DPD Partai Golkar, memperingati HUT ke-61 di...

Pesan Perubahan Karang Taruna Desa, Ini Jawabannya!

Bogor, LIST BERITA - Ada yang berbeda pada lembaga yang satu ini, karang taruna...

Banjir Meluap Runtuhkan Penduduk Ibu Kota Kolombo Sri Lanka

List Berita - Hujan melanda di Ibu Kota Kolombo Sri Lanka, menyebabkan banjir meluap...

More like this