KPK Kembali Tetapkan 8 Tersangka di Jajaran Kemenaker

Published on

Jakarta, listberita.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menjadi sorotan publik, dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan para tersangka.

Hal ini menjadi preseden buruk terhadap jajaran Kemenaker, setelah KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Penetapan itu dalam kasus dugaan pemerasan, terhadap agen penyalur calon tenaga kerja asing (TKA).

BACA JUGA  Bupati Ponorogo Terjaring OTT Penyidik KPK

Praktik kotor ini disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, meraup keuntungan puluhan miliar rupiah.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/6), Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo.

Ia mengungkap bahwa para tersangka berasal dari jajaran, Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) di lingkungan Kemenaker.

BACA JUGA  Dugaan Andrie Yunus Disiram Air Keras, Feri Amsari Desak Negara Usut Tuntas

“KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dalam proses pengurusan dokumen RPTKA untuk para calon tenaga kerja asing,” ujar Budi tegas.

Deretan Tersangka: Dari Mantan Dirjen hingga Staf Rendahan

Kedelapan tersangka tersebut berasal dari, berbagai tingkatan jabatan, menandakan bahwa praktik ini tidak hanya dilakukan secara individu, melainkan diduga sistemik dan terstruktur. Berikut identitas mereka:

BACA JUGA  Kalurahan Donokerto Diduga Manipulasi Pekerjaan Tanpa Papan Informasi
  1. Suhartono, Dirjen Binapenta periode 2020–2023
  2. Haryanto, Dirjen Binapenta periode 2024–2025
  3. Wisnu Pramono, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2017–2019
  4. Devi Angraeni, Direktur PPTKA 2024–2025
  5. Gatot Widiartono, Kasubdit Maritim
  6. Putri Citra Wahyoe, staf pada Direktorat PPTKA
  7. Jamal Shodiqin, staf pada Direktorat PPTKA
  8. Alfa Eshad, staf pada Direktorat PPTKA

Modus Operandi: “Uang Pelicin” untuk RPTKA

Skema pemerasan yang mereka jalankan berkaitan langsung dengan proses penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

<
BACA JUGA  Polda Jabar Tangkap Jaringan Sindikat Perdagangan Bayi Internasional

Sebuah dokumen wajib bagi perusahaan yang hendak mempekerjakan TKA di Indonesia. Kewenangan menerbitkan dokumen ini berada di bawah Ditjen Binapenta.

Seharusnya menjadi garda terdepan, dalam memastikan proses legalitas berjalan sesuai aturan.

Namun dalam praktiknya, para tersangka justru memanfaatkan kewenangan tersebut untuk menekan para agen penyalur calon TKA.

BACA JUGA  Diduga Menerima Suap, Ketua PN Jaksel Ditangkap Kejagung

Permintaan uang disampaikan secara terselubung, seolah sebagai “prosedur tidak tertulis” yang harus dipenuhi agar dokumen RPTKA segera diproses dan disetujui.

“Para tersangka diduga aktif meminta sejumlah uang sebagai syarat kelancaran pengurusan RPTKA,” tambah Budi.

Rp 53 Miliar Dana Ilegal Mengalir Sejak 2019

Dari hasil penyelidikan sementara, KPK menduga praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2019 dan menghasilkan uang haram setidaknya Rp 53 miliar.

BACA JUGA  Pandji Pragiwaksono di Periksa Bareskrim Polri Terkait Ujaran Kebencian

Uang tersebut kemudian diduga dialirkan ke berbagai pihak, baik di internal kementerian maupun pihak eksternal yang masih diselidiki lebih lanjut.

KPK juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Proses pendalaman dan penelusuran aliran dana tengah dilakukan untuk membuka potensi tersangka baru dalam kasus ini.

Jerat Hukum: Menanti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, delapan tersangka dijerat dengan:

BACA JUGA  Pemerintah Resmi Berlakukan WFH untuk Perusahaan Swasta, BUMN dan BUMD
  • Pasal 12 e dan/atau
  • Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan dan penerimaan gratifikasi yang dianggap sebagai suap.

BACA JUGA  Pegawai Bank BI Bunuh Diri Lompat Dari Atas Gedung

Menanti Pembenahan di Kemenaker

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Kementerian Ketenagakerjaan, yang selama ini diharapkan menjadi pelindung bagi tenaga kerja  baik lokal maupun asing.

Alih-alih menjaga marwah institusi, sejumlah oknumnya justru memperdagangkan kewenangan demi keuntungan pribadi.

KPK pun menegaskan akan terus menggali lebih dalam dan tidak segan menindak siapapun yang terbukti terlibat, tak peduli jabatan atau pengaruhnya.

BACA JUGA  Ketua Komisi III DPR, Kasus Hogi Minaya Tidak Mencerminkan Keadilan

“Kami ingin menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak akan berhenti di satu titik. KPK akan terus menelusuri siapa saja yang terlibat,” tutup Budi. (MOND).

BACA JUGA  Ketegangan di Kawasan Teluk Dua Kapal Kargo Dapat Serangan

 

 

Latest articles

Bukit Turgo Merapi, Tersimpan Legenda Sejarah Islam

SLEMAN, ListBerita.id | Bukit Turgo di lereng selatan Gunung Merapi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa...

Pameran Otomotif Bergengsi Gias 2026 di BSD City

Tangerang, List Berita | Ajang pameran otomotif terbesar dan paling bergengsi di Indonesia, Gaikindo...

Harlah KNPI 53 Tahun, Lantik Pengurus Baru di Kabupaten Bogor

Bogor, List Berita | Bertepatan Hari Lahir (Harlah) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke-53...

Mantan Pejabat Industri Pertahanan Ukraina, Tersandung Dugaan Korupsi

Kiev, List Berita | Kejaksaan Agung Ukraina mengungkap dugaan kasus korupsi besar, yang menyeret...

More like this