Jambi, List Berita | Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap korban seorang remaja perempuan, di Jambi terus menyita perhatian publik.
Dan menjadi sorotan luas, terutama karena melibatkan oknum aparat penegak hukum.
Tiga oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat, yakni Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM, telah menjalani proses sidang etik internal.
Dalam putusan tersebut, ketiganya dijatuhi sanksi oleh institusi kepolisian sebagai bentuk pelanggaran kode etik profesi.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam proses pemeriksaan, salah satu oknum diduga kuat sebagai pelaku utama dalam peristiwa tersebut.
Sementara dua lainnya diketahui berada di lokasi kejadian, namun tidak melakukan upaya pencegahan atau pertolongan, yang turut menjadi bagian dari pelanggaran etik yang disorot.
Dugaan Kekerasan Seksual Remaja Menyita Perhatian di Kalangan Masyarakat
Korban, yang masih berstatus remaja, saat ini berada dalam perlindungan dan pendampingan keluarga.
Demi menjaga keselamatan dan masa depannya, identitas korban sepenuhnya dirahasiakan.
Keluarga Tempuh Jalur Hukum Lanjutan
Tidak puas dengan penanganan yang hanya berhenti pada sanksi etik, pihak keluarga korban memutuskan untuk melangkah lebih jauh melalui jalur hukum yang lebih luas.
Ibu korban dijadwalkan akan bertolak ke Jakarta pada Rabu, 15 April 2026, guna mencari pendampingan hukum dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan yang lebih komprehensif, sekaligus memastikan kasus ini diproses secara transparan dan profesional di ranah hukum pidana.
Dalam pernyataan yang disampaikan melalui media sosial pribadinya, Hotman Paris mengungkapkan rencana untuk menggelar konferensi pers pada hari yang sama.
Agenda tersebut bertujuan untuk membuka perkembangan kasus kepada publik, serta mendorong transparansi dalam penanganannya.
Sorotan Publik dan Harapan Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi pengingat serius akan pentingnya penanganan tegas terhadap, dugaan kekerasan seksual, terlebih ketika melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Desakan publik pun terus menguat agar proses hukum tidak berhenti pada sanksi etik semata, melainkan dilanjutkan ke ranah pidana jika terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum.
Selain itu, perlindungan terhadap korban menjadi hal yang sangat krusial, baik dari sisi psikologis, hukum, maupun sosial.
Keluarga korban berharap agar seluruh proses berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum, sehingga keadilan benar-benar dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.


