Pemerintah Resmi Berlakukan WFH untuk Perusahaan Swasta, BUMN dan BUMD

Published on

List Berita | Pemerintah resmi menerapkan sistem, Work From Home (WFH) dan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026.

Melalui pernyataan tersebut, disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Ia menghimbau seluruh perusahaan di Indonesia untuk menerapkan sistem, Work From Home (WFH) sebagai langkah strategis dalam penghematan energi nasional.

Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh perusahaan, baik swasta, BUMN, maupun BUMD, dengan anjuran pelaksanaan WFH 1 hari dalam setiap minggu.

Ketentuan Utama WFH

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan sejumlah poin penting:

BACA JUGA  Rumah Hasto Kristianto, Dijaga Ketat Ketika KPK Tetapkan Tersangka

1. Pekerja yang menjalankan WFH tetap mendapat upah penuh tanpa potongan

2. WFH tidak mengurangi jatah cuti tahunan

3. Pelaksanaan dilakukan minimal 1 hari dalam seminggu

4. Teknis pelaksanaan diserahkan kepada masing-masing perusahaan

<

5. Penyusunan kebijakan diharapkan melibatkan pekerja/buruh

Namun, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. Beberapa sektor strategis dikecualikan sesuai lampiran dalam surat edaran.

Yassierli menegaskan bahwa, kebijakan ini bukan sekadar tren kerja, melainkan bagian dari strategi nasional.

BACA JUGA  OTT KPK! Bupati Pekalongan Terseret Dugaan Korupsi

“WFH ini bukan hanya soal fleksibilitas kerja, tetapi merupakan langkah nyata untuk menghemat energi nasional.

Kami memastikan kebijakan ini tetap melindungi hak pekerja, termasuk upah dan cuti yang tidak berkurang,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung, pada kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja.

“Kami mendorong perusahaan untuk mengatur skema terbaik, yang tetap menjaga produktivitas.

Dengan sinergi yang baik, efisiensi energi bisa tercapai tanpa mengganggu kinerja perusahaan.”

Dorong Ketahanan Energi Nasional

Pemerintah berharap, melalui kebijakan ini, konsumsi energi terutama dari sektor transportasi dan operasional kantor dapat ditekan.

Selain itu, WFH dinilai mampu menjadi solusi jangka panjang dalam menghadapi tantangan energi, sekaligus menciptakan pola kerja yang lebih fleksibel dan modern di Indonesia.

BACA JUGA  Soal Isu Masa Jabatan Presiden Ini Kata Adian Napitupulu

Latest articles

Misteri Kematian Seorang Pencari Bakat Industri Mode Asal Prancis

Paris, List Berita | Kasus kematian seorang pencari bakat industri mode asal Prancis, Daniel...

Periksa Jantung ke Luar Negeri, Kepala BGN Nanik Mengundurkan Diri

Jakarta, List Berita | Alasan kesehatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang,...

Mahasiswa KKN UNP Hadirkan Edukasi dan Pemetaan Potensi Desa di Nagari Bomas

Solok Selatan – Kehadiran mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Universitas Negeri Padang ( KKN UNP...

Gunung Merapi Kembali Keluarkan Erupsi Tiga Kali

Sleman, List Berita Aktivitas vulkanik Gunung Merapi, kembali mengalami peningkatan pada Senin, 13 Juli...

More like this