LIST BERITA – Sedikitnya Rp.2 Miliaran Dana Kemaslahatan dari PTP N.VI unit wilayah Pangkalan Limapuluh Kota,
Dana dua miliar yang diterima 4 Ninik Mamak yang tergabung di Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) Gunung Malintang sejak 1 Juli 2000 lalu.
Dana tersebut dipertanyakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Kontrol dan Advokasi ( DPD LKA Elang Indonesia ) Kabupaten Limapuluh Kota.

Sepertinya hal tersebut mewakili 6.717 jiwa anak kemanakan Nagari Gunung Malintang Kec. Pangkalan Koto Baru, Kab. Lima Puluh Kota terdiri 8 Jorong.
Yakni Batu Bolah, Koto Lamo, Baliak Bukik, Becah Lumpur, Koto Mesjid, Sei Tamaran, Sei Pimping, dan Bukit Talao, pertanyakan sejumlah Rp.2 miliaran.
Kemudian dana Kemaslahatan PTP N.VI sejak 1 Juli 2000, hingga saat ini kepada 4 ( Empat ) Ninik Mamak yang tergabung pada Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) setempat, tidak jelas juntrungnya.

Pasalnya, berdasarkan Surat Perjanjian No.06.06/SP/10/2000, tanggal 1 Juli 2000, tentang Pemanfaatan seluas 1.575,98 Ha Tanah Ulayat Kenagarian Gunung Malintang Kec. Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota,
Dimana HB. Jamali Abdullah, selaku Direktur PTP N.VI (Persero), bersama Ninik Mamak 4 Suku, yakni Badur Dt. Bandaro ( Persukuan Domo ), Dinir Dt. Satu ( Persukuan Melayu ), Sahar Dt. Paduko Rajo ( Persukuan Pagar Cancang ), M.Nur Dt. Gindo Simarajo ( Persukuan Piliang ).
Kemudian disaksikan dr. Alis Marajo Dt. Sori Marajo, selaku Bupati, Pemerintah Daerah Kab. Limapuluh Kota, melakukan kesepakatan bersama.
“Tidak dirasakan manfaatnya bagi 6.717 jiwa anak kemanakan. Terkesan hanya di nikmati segelintir oknum, seyogyanya kondisi miris ini patut ditelusuri ?.
Adapun inti kesepakatan antara PTP N.VI, yakni antara Ninik Mamak Kenagarian Gunung Malintang dengan Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota.
Mereka telah sepakat menyerahkan tanah yang, dimohon PT. Perkebunan Nusantara VI.
Sebagai Pengelola/ Pemanfaatan tanah sesuai, Surat Perjanjian No. 06.06/SP/10/2000 tanggal 1 Juli 2000.
Penyerahan/Pelepasan tanah tersebut tidak dikenakan biaya ganti rugi, melainkan PTPN VI Unit Usaha dikenakan berupa bantuan dana kemaslahatan sebesar Rp. 3.939.950,- setiap bulannya.
Sepanjang batas waktu sesuai Surat Perjanjian No. 06.06/SP/10/2000 tanggal 1 Juli 2000, pasal 3 ayat 1. Mulai tahun 2015 naik menjadi Rp. 11.085.000,- perbulan dan dibayarkan setiap triwulan.
Sesuai dengan surat Direksi PT. Perkebunan Nusantara VI kepada, Pemda Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dengan Nomor : 06.06/X/020/2004 tanggal 4 Maret 2004 perihal permohonan, perubahan jenis tanaman (Konversi) dari Komoditi Karet ke Komoditi Kelapa Sawit pada bulan Oktober 2005 seluas 1.425,20 Ha.
Arif Fitri Arman, Ketua DPD LKA Elang indonesia Kabupaten Lima Puluh Kota, sepertinya juga tercatat sebagai anak kemanakan 6.717 jiwa anak kemanakan Nagari Gunung Malintang Kec. Pangkalan Koto Baru, Kab. Lima Puluh Kota.
Tergerak mempertanyakan hal tersebut kepada pihak terkait, yakni PTP N.IV, Ninik Mamak 4 Suku, melalui Ketua KAN setempat, Jamari Dt. Pakomo, serta Walinagari, Wido Putra.
Surat Dewan Pimpinan Daerah, Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia Kabupaten Limapuluh Kota, tertanggal Payakumbuh, 20 April 2025, melayangkan Konfirmasinya.
Namun, Arif Fitri Arman, yang akrab dipanggil Ayib, dalam siaran pers yang diterima wartawan, hingga detik ini pihak belum mendapatkan jawaban dari pihak terkait, ungkapnya.
Padahal, menurut LKA Elang Indonesia, Berdasarkan Perjanjian No 06 06 10 Tahun 2000 Tentang Pemanfaatan Tanah Ulayat Kenagarian Gunung Malintang untuk Perkebunan PTP N.VI kebun PLK Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat seluas 1575,98 HA.
Saat mengkonfirmasikan antara lain, terkait pihak perusahan PTP Nusantara VI dalam pemberian bantuan sebagai berikut :
1. Apa tujuan dan bantuan dari perusahan tersebut ?
2. Sudah berapa dana bantuan di berikan pihak PTP N VI ?
3. Bagaimana syarat dan ketentuan yang berlaku untuk Dana kemasalahatan ?
4 Bagaimana proses pencairannya dana bantuan tersebut ?
5 Sejak kapan dan untuk siapa bantuan sesuai perjanjian No 06 06 10 tahun 2000.
6. Apakah dana bantuan kemasahalatan berasal dari uang negara ?
7 Apa saja dampak bagi masyarakat lingkungan kerja perusahan dan
kesejahteraannya, pungkas Ayib.
Dilain tempat, Faranur Fadli, Asdum Humas PTP N VI, menanggapan konfirmasi wartawan terkait surat yang telah dilayangkan DPD LKA Elang Indonesia, Kabupaten Limapuluh Kota, ”
“Izin pak terkait pertanyan-pertanyan di atas saya belum begitu paham. Karena saya dari awal perjanjian tersebut belum bergabung dalam perusahaan PTP N.VI, demikian pak dapat saya sampai kan lebih dan kurang nya mohon maaf.
Dilain pihak, baik Walinagari Gunung Malintang, Wido Putra, serta Ketua KAN setempat, Jamri Dt. Pakomo, kendati telah ditunggu tanggapannya, namun hingga berita ini update terkesan bungkam.
Senada halnya, Syafrizal, tokoh masyarakat/ mantan Walinagari Gunung Malintang, serta Sideng, Ketua Pemuda Nagari Gunung Malintang, Maaf pak, kami dari pemuda baru dapat suratnya kemaren. Saya baca dulu ya Pak. ( EH)