Rasyidin Ketua Komite, Kabur Saat di Beberkan Pertanyaan

- Advertisement -
Sumbar – Ketua komite ‘Rasyidin’ kabur, saat klarifikasi tuduhan “Penyelewengan Dana Komite” oleh kepala sekolah’, tidak terbukti, (19/5/2024).

Kaburnya ketua komite saat dibeberkan pertanyaan di ruang rapat sekolah SMK Negeri 1 Rahul, Ranah Ampek Hulu Tapan  Pesisir Selatan Sumatera Barat.

Amir Doren, Mantan Ketua Komite SMKN 1 Rahul” mengatakan, kami sangat menyesali, atas kejadian gaduh,..di media massa yang telah merusak nama baik sekolah dan Kepala Sekolah.

BACA JUGA  Mobil CPO Terperosok ke Sungai Pessel Sumatera Barat

“Kami sangat menyesali tindakan ketua komite yang baru. Persoalan ini hanya miskomunikasi karena’, ketua yang baru kurang memahami aturan komite dan, tidak mau bertanya inilah jadinya”.kata Amir.

Harapan nya persoalan ini agar diselesaikan secara damai, karena persoalan internal didalam sekolah,.. tolong diselesaikan secara baik, dan jangan dibesar-besarkan.

“Ini antara guru dengan wali siswa gaduh, apalah nasib anak-anak didik jadinya.
Saya juga berharap bagi yang memberitakan”, untuk segera klarifikasi berita tersebut.

BACA JUGA  Disinyalir Mantan Preman Mukman Bakar Ladang Warga Ada Apa!

Karena persoalan tuduhan ini,…tidak terbukti. “Dan saya harap ketua komite segera minta maaf” pada Radinin selaku kepala sekolah, karena telah merusak nama baik kepala sekolah” tegasnya.

Atas pemberitaan dibeberapa media online, terkait dugaan penyelewengan dana komite sekolah oleh, kepala sekolah SMK N 1 Ranah Ampek Hulu Tapan.

Setelah dilakukan klarifikasi bersama tidak nampak kebenaran, atas tuduhan penyelewengan tersebut.

BACA JUGA  Kepala MTSN Kota Bogor: Mewujudkan Memperingati Hari Santri Nasional

Saat klarifikasi tersebut tuduhan penyelewengan dana komite, oleh ketua komite sebanyak Sepuluh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah (Rp 10.200.000).

Hal tersebut disampaikan oleh bendahara komite yang baru Roza Lindara, saat itu juga diakui oleh Rasyidin ketua komite.

Sementara Pembayaran yang dilakukan oleh bendahara yang lama, telah sesuai dengan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA), sumbangan dari komite SMK N 1 Ranah Ampek Hulu Tapan tahun anggaran 2023/2024.

BACA JUGA  LBHK Wartawan Deli Serdang Gelar Halal Bihalal dan Pembentukan Pengurus Baru Tahun 2023

Yang mana uang Sepuluh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah (Rp 10.200.000) rinciannya untuk pembayaran honor wali kelas, honor wakil kepala, panitia kegiatan.

Kami bendahara komite langsung membayarkan uang tersebut kepada, yang bersangkutan.

Bukan melalui kepala sekolah yang dituduhkan oleh, Rasyidin ketua komite baru’.Jelas Mega Putri bendahara.

BACA JUGA  Pembangunan Rekonstruksi Jalan Cinangneng-Tenjolaya PUPR Perlu Dievaluasi

Keterangan ini juga dibenarkan oleh pihak penerima wakil kepala sekolah, yang hadir bersama saat karifikasi.

Dalam klarifikasi itu diruang rapat, dihadiri Radinin kepala sekolah serentak yang hadir sebagai berikut’,

Amir Doren mantan ketua komite, Rasyidin ketua komite baru, wakil sarana prasarana Afriani Candra, wakil kesiswaan Riski Hardata, wakil humas Yusman Haris, wakil kurikulum Jhoni Eka Putra, bendahara komite baru Roza Lindara, bendahara komite lama Mega Putri, serta guru-guru honorer penerima honor dari dana komite, dan tokoh-tokoh Masyarakat.

BACA JUGA  Oknum Polisi Diduga Sekongkol Dengan KAN Lunang Jual Beli Tanah Hutan

Turut hadir pula wali nagari setempat, dalam klarifikasi juga ada beberapa rekan media online pada Sabtu 18 Mai 2024, bertempat diruangan kepala sekolah SMK N 1 Ranah Ampek Hulu Tapan, Pessel, Sumbar.

Sangat disayangkan saat klarifikasi berlangsung Rasyidin ketua komite karena tidak terbuktinya tuduhan yang umbarkan kepada media, yang membuat heboh itu dan merasa malu maka dirinya keluar dari ruangan.

“Mohon maaf, ampun saya, pencemaran nama baik bapak kepsek di mana, mohon izin ,maaf saya keluar” ucapan Rasyidin. (Erichan).

BACA JUGA  Seorang Nelayan Ikan Hilang di Pulau Peucang Pandeglang

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini