spot_img

Kemenko Polkam: Jurnalisme Wajib Memiliki Integritas Platform Digital

Published on

Polkam, Jakarta – Peran jurnalisme yang berkualitas menjadi sangat strategis, bukan hanya sebagai penyeimbang kekuasaan. 

Tetapi juga peran jurnalisme sebagai, pilar demokrasi dan penjaga akal sehat publik.

Namun kita juga dihadapkan pada tantangan besar berupa dominasi algoritma, disinformasi, dan ketimpangan relasi antara media lokal dan platform digital global.

BACA JUGA  Kasus Kematian Wartawati, Kini Telah Terungkap

“Semoga dengan hadirnya Komite Pemenuhan Tanggung Jawab Platform (KTP2JB) dapat memajukan lanskap ruang digital.

Dengan menjaga informasi sehat dan jurnalis berkualitas, guna terciptanya stabilitas keamananan di ruang digital.

Di tengah perkembangan pesat teknologi,” jelas Deputi Bidkoor Kominfo Kemenko Polkam Marsda TNI Eko Dono Indarto saat membuka rapat di Kantor Polkam, Jumat, (18/7/25).

BACA JUGA  HR Oknum Kades Mendekam Penjara Gegara Korupsi Dana Desa

Eko juga menyampaikan bahwa, Kemenko Polkam memiliki peran sentral dalam mendorong dan mengawal secara langsung.

Penyusunan Peraturan Presiden tentang Komite Tanggung Jawab Perusahaan 9 untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Perpres 32 Tahun 2024 ini merupakan, langkah penting negara untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang menikmati manfaat.

<

BACA JUGA  Reformasi Struktural Pasar Modal oleh OJK

Dari ekosistem digital turut memikul, tanggung jawab sosial, termasuk perusahaan platform digital.

“Apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran KTP2JB atas inisiatif dan kerja kerasnya dalam mengawal implementasi.

Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab, Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas,” ujar Eko.

BACA JUGA  Ibu Korban Pembantaian Anaknya di Bogor Polisi Harus Terbuka

Diketahui bahwa KTP2JB meluncurkan, Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Pedoman ini menjadi tonggak penting, dalam mewujudkan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024.

Tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalis Berkualitas atau Publisher Rights.

BACA JUGA  Runtuhnya Pemerintahan Nepal Dikalangan Para Pemuda Gen Z

“Tentunya, pedoman pelaksanaan pemenuhan kewajiban tanggung jawab perusahaan platform digital.

Untuk mendukung jurnalisme berkualitas, dan dipastikan mendukung keberlangsungan digitalisasi Pers,” tegas Ketua KTP2JB, Suprapto.

Lebih lanjut, Kemenko Polkam berkomitmen untuk terus mendukung implementasi kebijakan ini.

BACA JUGA  Gegara Tersinggung BJ Aniaya Rekan Kerja Kini di Gelandang Polisi

Sejauh hal tersebut sejalan dengan upaya memperkuat ketahanan informasi nasional, mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab, serta menjaga ruang publik.

BACA JUGA  Kemenko Polkam Peringati HUT Kemerdekaan ke-80 di Jakarta

Latest articles

Yaqut Gugat KPK Lewat Praperadilan, Uji Keabsahan Status Tersangka 

Jakarta, List Berita | Pertarungan hukum antara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan...

BRICS Green Transformation Percepatan Transisi Energi

List Berita | BRICS Green Transformation Dialogue 2026, Jakarta - Indonesia kembali menjadi tuan...

Sumber Minyak Mentah: Venezuela Jalin Kerjasama Israel

List Berita | Venezuela kini telah mengirimkan muatan minyak mentah ke Israel. Pengiriman untuk pertama...

Helikopter Medis Jatuh di Libya, 5 Orang Tewas

Libya, List Berita | Sebuah helikopter yang bertugas melakukan evakuasi medis darurat terjatuh. Dilaporkan jatuh...

More like this