Kemenko Polkam: Jurnalisme Wajib Memiliki Integritas Platform Digital

Published on

Polkam, Jakarta – Peran jurnalisme yang berkualitas menjadi sangat strategis, bukan hanya sebagai penyeimbang kekuasaan. 

Tetapi juga peran jurnalisme sebagai, pilar demokrasi dan penjaga akal sehat publik.

Namun kita juga dihadapkan pada tantangan besar berupa dominasi algoritma, disinformasi, dan ketimpangan relasi antara media lokal dan platform digital global.

BACA JUGA  Joint Border Comittee Langkah Tepat Ini Penjelasan Kemenko Polkam

“Semoga dengan hadirnya Komite Pemenuhan Tanggung Jawab Platform (KTP2JB) dapat memajukan lanskap ruang digital.

Dengan menjaga informasi sehat dan jurnalis berkualitas, guna terciptanya stabilitas keamananan di ruang digital.

Di tengah perkembangan pesat teknologi,” jelas Deputi Bidkoor Kominfo Kemenko Polkam Marsda TNI Eko Dono Indarto saat membuka rapat di Kantor Polkam, Jumat, (18/7/25).

BACA JUGA  Kemenko Polkam Peran Media Diwajibkan Terverifikasi Dewan Pers

Eko juga menyampaikan bahwa, Kemenko Polkam memiliki peran sentral dalam mendorong dan mengawal secara langsung.

Penyusunan Peraturan Presiden tentang Komite Tanggung Jawab Perusahaan 9 untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Perpres 32 Tahun 2024 ini merupakan, langkah penting negara untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang menikmati manfaat.

<

BACA JUGA  Tingkatkan Keamanan Deputi Bidang Koordinasi dan Komunikasi Berikan Penjelasan Ini

Dari ekosistem digital turut memikul, tanggung jawab sosial, termasuk perusahaan platform digital.

“Apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran KTP2JB atas inisiatif dan kerja kerasnya dalam mengawal implementasi.

Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab, Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas,” ujar Eko.

BACA JUGA  Angka Kriminalitas Menjadi Topik Utama Bagi Kemenko Polkam

Diketahui bahwa KTP2JB meluncurkan, Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Pedoman ini menjadi tonggak penting, dalam mewujudkan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024.

Tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalis Berkualitas atau Publisher Rights.

BACA JUGA  MK Harapkan Pemilu 2029 Terpisah Pileg, Pilkada Dan Sebagainya

“Tentunya, pedoman pelaksanaan pemenuhan kewajiban tanggung jawab perusahaan platform digital.

Untuk mendukung jurnalisme berkualitas, dan dipastikan mendukung keberlangsungan digitalisasi Pers,” tegas Ketua KTP2JB, Suprapto.

Lebih lanjut, Kemenko Polkam berkomitmen untuk terus mendukung implementasi kebijakan ini.

BACA JUGA  Kemenko Polkam Besut Satgas Khusus Untuk Digitalisasi dan AI

Sejauh hal tersebut sejalan dengan upaya memperkuat ketahanan informasi nasional, mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab, serta menjaga ruang publik.

BACA JUGA  Kunjungan Menko Polkam di Sumatra Barat Wujudkan Peduli Kemanusiaan

Latest articles

Warisan Budaya Nusantara Kode Semesta dari Batik Tulis Singosari

Jawa Timur, List Berita | Rilisan Budaya Nusantara Batik bukan sekadar kain. Di dalam...

Apa Makna Ilmu Pengetahuan Spiritual dari HULUN ke Hilir

Jatim, List Berita | Ketika ilmu pengetahuan, sains, dan spiritualitas turun dari HULUN ke...

Prof Adib: Alarm Ekologis dan Perubahan Lingkungan Ruang Kehidupan

Feature Lingkungan, Kebudayaan, dan Masa Depan Peradaban  Oleh: Guru Besar Prof Dr Muhammad Adib...

Menuju Kehidupan dan Alam Semesta Menjadi Pelajaran bagi Manusia

Jakarta, List Berita | Mengulas peradaban energi dan materi menuju kehidupan disusun oleh: Brigjen...

More like this