DPRD Kota Bogor Mediasi Buruh, Perusahaan Bayar Gaji dan THR

Published on

Bogor, Redaksi Satu | Upaya penyelesaian konflik ketenagakerjaan, antara pekerja dan pihak manajemen perusahaan akhirnya menemukan titik terang.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor turut, mengawal langsung proses mediasi tahap kedua yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor, Selasa (14/4/2026).

Mediasi tersebut melibatkan karyawan dengan pihak manajemen PT TSM, yang kini telah berganti nama menjadi PT Aegis Jaya Metalindo.

Hasilnya, kedua belah pihak berhasil, mencapai kesepakatan penting terkait pemenuhan hak pekerja.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, menegaskan komitmen lembaganya dalam memastikan seluruh kesepakatan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA  Bersama DPRD Kota Bogor dan PWI Berikan Santunan Anak Yatim&Dhuafa

“Kami berkomitmen menjembatani konflik, antara pekerja dan perusahaan.

DPRD Kota Bogor juga mengimbau seluruh perusahaan, agar patuh terhadap regulasi dan tidak mengabaikan hak-hak karyawan,” tegasnya.

Fajar menyampaikan, permasalahan ini melibatkan sebanyak 31 karyawan yang sebelumnya menghadapi kendala administratif setelah perubahan identitas perusahaan.

Pergantian nama dari PT TSM menjadi PT Aegis Jaya Metalindo, berdasarkan Surat Keputusan terbaru sempat menimbulkan kekhawatiran terkait kepastian status kerja.

Namun melalui proses mediasi, sejumlah poin krusial berhasil disepakati:

Poin Kesepakatan Mediasi
Status Kerja:

<

Perusahaan secara resmi mengakui dan menerima kembali 31 karyawan sebagai bagian dari PT Aegis Jaya Metalindo.

Hak Tahun 2026:

Pembayaran upah periode Januari–Maret 2026 beserta Tunjangan Hari Raya (THR) akan diselesaikan sebagai prioritas.

BACA JUGA  Akhir Jabatan Walikota Bogor Jadi Sorotan Komisi IV DPRD

Tunggakan Upah:

Tahun 2021: Dibayarkan bertahap Januari–Juni 2027
Tahun 2022: Dilunasi Juli-Desember 2027

Di lokasi yang sama, Kepala Disnaker Kota Bogor, Adi Novan, mengapresiasi keterlibatan aktif DPRD dalam mendorong penyelesaian persoalan tersebut.

“Ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang sebelumnya, disampaikan ke Komisi IV DPRD.

Kami bersyukur telah tercapai kesepakatan yang nantinya akan dituangkan dalam Perjanjian Bersama yang memiliki kekuatan hukum,” ujarnya.

Kesepakatan ini diharapkan, mampu menjaga kondusivitas hubungan industrial di Kota Bogor.

Sekaligus menjadi contoh penyelesaian konflik ketenagakerjaan, yang mengedepankan dialog dan kepastian hukum.

BACA JUGA  DPRD Kota Bogor, Bentuk 3 Pansus, Soroti Kinerja Wali Kota Bogor

Latest articles

Pengerahan 4000 Militer AS ke Polandia Batal! Ini Jawaban Pentagon

Pentagon, List Berita | Pentagon dilaporkan membatalkan, rencana pengerahan sekitar 4000 militer Amerika Serikat...

Kuba Dapat Dukungan dari Rusia, Walau ada Tekanan dari AS

Kremlin, List Berita | Pemerintah Rusia kembali menegaskan dukungan penuh kepada Kuba di tengah...

Sejarah Kerajaan Mataram di Makam Aulia Syekh Maulana Maghribi

Opini: Perjalanan Religi Sejarah Kerajaan Mataram disusun oleh Saidi Hartono.Yogyakarta, List Berita | Perjalanan...

Udara Pagi Hari di Pantai Parangtritis Dapat Sembuhkan Penyakit Asma

Opini: Kisah pantai parangtritis menjadi fenomena cerita masyarakat disusun oleh Saidi Hartono.List Berita |...

More like this