DPRD Kota Bogor Mediasi Buruh, Perusahaan Bayar Gaji dan THR

Published on

Bogor, Redaksi Satu | Upaya penyelesaian konflik ketenagakerjaan, antara pekerja dan pihak manajemen perusahaan akhirnya menemukan titik terang.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor turut, mengawal langsung proses mediasi tahap kedua yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor, Selasa (14/4/2026).

Mediasi tersebut melibatkan karyawan dengan pihak manajemen PT TSM, yang kini telah berganti nama menjadi PT Aegis Jaya Metalindo.

Hasilnya, kedua belah pihak berhasil, mencapai kesepakatan penting terkait pemenuhan hak pekerja.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, menegaskan komitmen lembaganya dalam memastikan seluruh kesepakatan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA  Akibat Aksi Demo J&T Express Bogor Enggan di Jumpai

“Kami berkomitmen menjembatani konflik, antara pekerja dan perusahaan.

DPRD Kota Bogor juga mengimbau seluruh perusahaan, agar patuh terhadap regulasi dan tidak mengabaikan hak-hak karyawan,” tegasnya.

Fajar menyampaikan, permasalahan ini melibatkan sebanyak 31 karyawan yang sebelumnya menghadapi kendala administratif setelah perubahan identitas perusahaan.

Pergantian nama dari PT TSM menjadi PT Aegis Jaya Metalindo, berdasarkan Surat Keputusan terbaru sempat menimbulkan kekhawatiran terkait kepastian status kerja.

Namun melalui proses mediasi, sejumlah poin krusial berhasil disepakati:

Poin Kesepakatan Mediasi
Status Kerja:

<

Perusahaan secara resmi mengakui dan menerima kembali 31 karyawan sebagai bagian dari PT Aegis Jaya Metalindo.

Hak Tahun 2026:

Pembayaran upah periode Januari–Maret 2026 beserta Tunjangan Hari Raya (THR) akan diselesaikan sebagai prioritas.

BACA JUGA  Program Bibit Unggulan, KPH Perhutani Bogor Dukung Langkah SPMI

Tunggakan Upah:

Tahun 2021: Dibayarkan bertahap Januari–Juni 2027
Tahun 2022: Dilunasi Juli-Desember 2027

Di lokasi yang sama, Kepala Disnaker Kota Bogor, Adi Novan, mengapresiasi keterlibatan aktif DPRD dalam mendorong penyelesaian persoalan tersebut.

“Ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang sebelumnya, disampaikan ke Komisi IV DPRD.

Kami bersyukur telah tercapai kesepakatan yang nantinya akan dituangkan dalam Perjanjian Bersama yang memiliki kekuatan hukum,” ujarnya.

Kesepakatan ini diharapkan, mampu menjaga kondusivitas hubungan industrial di Kota Bogor.

Sekaligus menjadi contoh penyelesaian konflik ketenagakerjaan, yang mengedepankan dialog dan kepastian hukum.

BACA JUGA  Spanduk Calon Walikota Bogor Bertebaran di Jalan

Latest articles

Warisan Budaya Nusantara Kode Semesta dari Batik Tulis Singosari

Jawa Timur, List Berita | Rilisan Budaya Nusantara Batik bukan sekadar kain. Di dalam...

Apa Makna Ilmu Pengetahuan Spiritual dari HULUN ke Hilir

Jatim, List Berita | Ketika ilmu pengetahuan, sains, dan spiritualitas turun dari HULUN ke...

Prof Adib: Alarm Ekologis dan Perubahan Lingkungan Ruang Kehidupan

Feature Lingkungan, Kebudayaan, dan Masa Depan Peradaban  Oleh: Guru Besar Prof Dr Muhammad Adib...

Menuju Kehidupan dan Alam Semesta Menjadi Pelajaran bagi Manusia

Jakarta, List Berita | Mengulas peradaban energi dan materi menuju kehidupan disusun oleh: Brigjen...

More like this