DPRD Kota Bogor Mediasi Buruh, Perusahaan Bayar Gaji dan THR

Published on

Bogor, Redaksi Satu | Upaya penyelesaian konflik ketenagakerjaan, antara pekerja dan pihak manajemen perusahaan akhirnya menemukan titik terang.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor turut, mengawal langsung proses mediasi tahap kedua yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor, Selasa (14/4/2026).

Mediasi tersebut melibatkan karyawan dengan pihak manajemen PT TSM, yang kini telah berganti nama menjadi PT Aegis Jaya Metalindo.

Hasilnya, kedua belah pihak berhasil, mencapai kesepakatan penting terkait pemenuhan hak pekerja.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, menegaskan komitmen lembaganya dalam memastikan seluruh kesepakatan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA  Sidang Paripurna DPRD Kota Bogor, Hasilkan Penentuan Pimpinan

“Kami berkomitmen menjembatani konflik, antara pekerja dan perusahaan.

DPRD Kota Bogor juga mengimbau seluruh perusahaan, agar patuh terhadap regulasi dan tidak mengabaikan hak-hak karyawan,” tegasnya.

Fajar menyampaikan, permasalahan ini melibatkan sebanyak 31 karyawan yang sebelumnya menghadapi kendala administratif setelah perubahan identitas perusahaan.

Pergantian nama dari PT TSM menjadi PT Aegis Jaya Metalindo, berdasarkan Surat Keputusan terbaru sempat menimbulkan kekhawatiran terkait kepastian status kerja.

Namun melalui proses mediasi, sejumlah poin krusial berhasil disepakati:

Poin Kesepakatan Mediasi
Status Kerja:

<

Perusahaan secara resmi mengakui dan menerima kembali 31 karyawan sebagai bagian dari PT Aegis Jaya Metalindo.

Hak Tahun 2026:

Pembayaran upah periode Januari–Maret 2026 beserta Tunjangan Hari Raya (THR) akan diselesaikan sebagai prioritas.

BACA JUGA  Komisi IV DPRD Kota Bogor Usulkan Kesejahteraan Tenaga Pendidik

Tunggakan Upah:

Tahun 2021: Dibayarkan bertahap Januari–Juni 2027
Tahun 2022: Dilunasi Juli-Desember 2027

Di lokasi yang sama, Kepala Disnaker Kota Bogor, Adi Novan, mengapresiasi keterlibatan aktif DPRD dalam mendorong penyelesaian persoalan tersebut.

“Ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang sebelumnya, disampaikan ke Komisi IV DPRD.

Kami bersyukur telah tercapai kesepakatan yang nantinya akan dituangkan dalam Perjanjian Bersama yang memiliki kekuatan hukum,” ujarnya.

Kesepakatan ini diharapkan, mampu menjaga kondusivitas hubungan industrial di Kota Bogor.

Sekaligus menjadi contoh penyelesaian konflik ketenagakerjaan, yang mengedepankan dialog dan kepastian hukum.

BACA JUGA  Dishub Kabupaten Bogor Mengelar Rapat Jam Operasional Truck Tambang

Latest articles

Pariwisata Yogyakarta Jadi Sorotan Bamboo Spirit Nusantara, Destinasi Perlu Diperkuat

Penulis: Jurnalis Kairos-Kairozo Saidi Hartono. Yogyakarta, List Berita | Capaian sektor parawisata di Daerah Istimewa...

1000 Pawiyatan, SALAM NUSANTARA: Penghayatan Menuju Roso Orep Sejati

MALANG–PASURUAN, List Berita | Mengejawantahkan Salam Nusantara, dalam pertemuan tiga perjalanan penghayatan kebudayaan. "Yang...

Penadna “Pena Daya dan Data Nusantara”

Jawa Timur, List Berita | Ahli sejarah sekaligus tokoh budaya Guntur Bisowarno pencetus, kalimat...

Kembang Setaman Nusantara: Merajut Memori, Kesaksian Sejarah dan Peradaban

List Berita | Dari Kembang Kanthil, Kenanga hingga Melati. Sebuah Tafsir Simbolik tentang Pena...

More like this