Jakarta – Kasus menerima suap merupakan, salah satu dilema yang menjadi perbincangan bagi pegiat usaha di negeri ini.
Namun hal itu terjadi, kasus suap seperti belakangan ini bagi aparat penegak hukum menjadi incaran untuk memudahkan proses lewat pengadilan.
Seperti hal nya ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang tersandung menjadi tersangka akibat menerima suap 2.1 Miliar.
Kejagung menangkap mantan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, atas dugaan kedapatan menerima suap 2.1 miliar serta 4 mobil mewah.
Menurut Disdik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar menyampaikan, uang 2.1 Miliar merupakan gabungan pecahan rupiah dan valuta asing atau valas.
Adapun penggeledahan itu ada dua tempat, baik di Jakarta maupun luar Jakarta, khususnya kediaman para tersangka pada 11-12 April 2025, ujar Qohar.
Selain uang Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar menambahkan, pihaknya telah menyita 4 mobil mewah dalam perkara dugaan suap.
Adapun rincian mobil mewah yang telah di sita oleh, Kejagung adalah sebagai berikut: Ferrari Spider warna merah, Nissan GTR, Mercedes Benz G Class, dan Lexus,.
Dari ke empat mobil mewah ini, disita di kediamannya tersangka Aryanto. Kejagung telah resmi menetapkan tersangka.
Penetapan tersangka yakni, ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata PN Jakut Wahyu Gunawan, serta dua pengacara Marcella Santoso, dan Aryanto.
Keterlibatan mereka diduga menerima kasus suap sebesar 60 miliar, yang telah diberikan uang oleh Marcella dan Aryanto kepada Arif melalui Wahyu Gunawan. (Dikutip akun IG @Bisnis.com).