DPRD Kota Bogor Mediasi Buruh, Perusahaan Bayar Gaji dan THR

Published on

Bogor, Redaksi Satu | Upaya penyelesaian konflik ketenagakerjaan, antara pekerja dan pihak manajemen perusahaan akhirnya menemukan titik terang.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor turut, mengawal langsung proses mediasi tahap kedua yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor, Selasa (14/4/2026).

Mediasi tersebut melibatkan karyawan dengan pihak manajemen PT TSM, yang kini telah berganti nama menjadi PT Aegis Jaya Metalindo.

Hasilnya, kedua belah pihak berhasil, mencapai kesepakatan penting terkait pemenuhan hak pekerja.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, menegaskan komitmen lembaganya dalam memastikan seluruh kesepakatan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA  Warga Kota Bogor Peduli Bencana Pelestina Terus Mengalir

“Kami berkomitmen menjembatani konflik, antara pekerja dan perusahaan.

DPRD Kota Bogor juga mengimbau seluruh perusahaan, agar patuh terhadap regulasi dan tidak mengabaikan hak-hak karyawan,” tegasnya.

Fajar menyampaikan, permasalahan ini melibatkan sebanyak 31 karyawan yang sebelumnya menghadapi kendala administratif setelah perubahan identitas perusahaan.

Pergantian nama dari PT TSM menjadi PT Aegis Jaya Metalindo, berdasarkan Surat Keputusan terbaru sempat menimbulkan kekhawatiran terkait kepastian status kerja.

Namun melalui proses mediasi, sejumlah poin krusial berhasil disepakati:

Poin Kesepakatan Mediasi
Status Kerja:

<

Perusahaan secara resmi mengakui dan menerima kembali 31 karyawan sebagai bagian dari PT Aegis Jaya Metalindo.

Hak Tahun 2026:

Pembayaran upah periode Januari–Maret 2026 beserta Tunjangan Hari Raya (THR) akan diselesaikan sebagai prioritas.

BACA JUGA  Pasangan Calon: Atang dan Annida Kota Bogor Nyaman Untuk Semua

Tunggakan Upah:

Tahun 2021: Dibayarkan bertahap Januari–Juni 2027
Tahun 2022: Dilunasi Juli-Desember 2027

Di lokasi yang sama, Kepala Disnaker Kota Bogor, Adi Novan, mengapresiasi keterlibatan aktif DPRD dalam mendorong penyelesaian persoalan tersebut.

“Ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang sebelumnya, disampaikan ke Komisi IV DPRD.

Kami bersyukur telah tercapai kesepakatan yang nantinya akan dituangkan dalam Perjanjian Bersama yang memiliki kekuatan hukum,” ujarnya.

Kesepakatan ini diharapkan, mampu menjaga kondusivitas hubungan industrial di Kota Bogor.

Sekaligus menjadi contoh penyelesaian konflik ketenagakerjaan, yang mengedepankan dialog dan kepastian hukum.

BACA JUGA  Bupati Bogor: Sampaikan Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD

Latest articles

Proses Bikin SIM dengan Mudah dan Hemat Bagaimana Langkahnya!

Sleman, List Berita | Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun SIM C,...

Rusia: Kecam Tindakan Ukraina atas Hancurnya Kapal Tanker

Moskow, List Berita | Komite Investigasi Rusia merilis sebuah video pada hari Senin, yang...

Iran Jadikan Kabel Bawah Laut Selat Hormuz

Teheran, List Berita | Iran kembali memunculkan dinamika baru, dalam ketegangan geopolitik kawasan Teluk...

Superstereo Rilis “Simpati Hati”, Balad Pop Rock yang Angkat Ketulusan dalam Hubungan

ListBerita | Band alternative asal Bogor, Superstereo, kembali meluncurkan karya terbaru lewat single berjudul...

More like this