Penebangan Ilegal Hutan Lindung, Sumitro Dkk Berulah

Published on

LIST BERITA – Maraknya penebangan hutan lindung ilegal dan tidak berizin pemerintah, berkembang di wilayah kecamatan Silaut, kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat.
Seperti perkebunan PT SJAL, yang lokasi tersebut telah disegel oleh dinas kehutanan. Dan kini berulah kembali melakukan kegiatan.

Perkebunan PT SJAL tersebut telah disegel beberapa bulan silam, Sumitro dan kawan-kawan dengan sengaja melakukan aktifitas (penebangan) kembali.

BACA JUGA  Aroma Bau Busuk Ditemukan Tiga Mahasiswi Tewas di Bunuh

Perkebunan tersebut berada dikawasan hutan lindung, Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir selatan, Provinsi Sumatera Barat.

Berdasarkan Pantauan Redaksi Satu di Kawasan Hutan Lindung

Di perkebunan “PT SJAL” Sumitro warga Silaut, melakukan aktifitas kembali, penambangan hutan lindung.

BACA JUGA  Seorang Pria Bernama Depi Diterkam Buaya Tewas

Ia menggerogoti hutan lindung, dengan menggunakan Excavator milik Muklis. Kegiatan ini dilakukan tanpa rasa bersalah.

Dengan sengaja mereka melakukan penebangan hutan lindung liar kembali, yang sebelumnya di perkebunan tersebut mereka telah melakukan hal yang sama.

Namun kegiatan itu telah di segel oleh, Satgas PKH kehutanan Kabupaten Pesisir Selatan pada bulan Maret 2025 lalu.

BACA JUGA  Seorang Pelaku Diringkus Polisi Gegara Membawa Obat Terlarang

<

Sumitro di perkebunan PT SJAL, Ia selaku inisiator penebangan hutan lindung, tidak membuatnya efek jera.

Ia dengan sengaja melakukan aktifitas kembali pada hari Kamis, (2/8/2025) tanpa rasa takut dan terkesan ia kebal hukum.

Namun berdasarkan pantauan dan laporan, dari wartawan Redaksi Satu, (28/7/25).

BACA JUGA  BRILiaN Region Sukses 5 Bandar Lampung

Kegiatan di perkebunan PT SJAL Silaut telah disegel bulan Maret 2025, tanpa berfikir panjang crew media follow up kembali di hutan lindung tersebut.

Hasil pantauan ia dikejutkan, suara Excavator sedang beroperasi dan bekerja di hutan lindung tersebut.

Beberapa dirigen minyak solar terlihat dan diduga, untuk melakukan pengoperasian dengan menggunakan alat berat Excavator tersebut.

BACA JUGA  Pembabatan Hutan Lindung, Bos Ekskavator Belum Ditemukan Hampir Setahun

Berikut Cuplikan Investigasi dan Penebangan Hutan Lindung Liar Menjawab

Di hari yang sama awak media menuju kantor kepolisian Lunang Silaut guna untuk konfirmasi peristiwa tersebut.

Namun setiba di Polsek, menurut petugas jaga Kapolsek sedang ada giat lain, dan tidak berada ditempat jawabnya.

BACA JUGA  Bos Narkoba di Vonis 17 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim

Lanjut di konfirmasi Muklis via whatsapp, selaku pemilik Excavator.

Dia membenarkan Excavator itu miliknya, namun kala itu dirinya sedang berada di kota Painan.

Pada tanggal 30/7/2025 awak media menuju rumah Sumitro di Silaut, setiba dirumahnya ia  menyambut baik kedatangan awak media.

BACA JUGA  Diduga Pengangkatan Struktur BPD Medang Cacat Hukum

Sumitro mengatakan ” Silakan masuk rumah.., wartawan ya.. ” Tanya Mitro. Ya jawab awak media.

Lanjut awak media, seraya berkata: izin konfirmasi ” Pak.. Minyak solar dekat kebun Bapak, itu milik siapa Pak..?

Dan Ekskavator yang sedang berkerja itu milik siapa.. dan berapa luas hektare kebun nya Pak di sana! Pak..?

BACA JUGA  LBHK Wartawan Deli Serdang Gelar Halal Bihalal dan Pembentukan Pengurus Baru Tahun 2023

Sumitro kooperatif iapun seketika menjawab” Minyak solar itu milik saya, kalau Excavator itu milik Muklis. Silaut dan satu unit lagi yang dekat laut itu milik Sihen Lunang ” Katanya

Lanjut Sumitro menjelaskan ke awak media” Kalau kebun saya 50 hektare sudah mulai panen dan 30 hektare, sedang di bersih alat berat itu.

Semua nya lebih kurang 80 hektare, kalau petugas atau APH tidak pernah menanyakan hal ini.

BACA JUGA  Pelayanan RSUD Pratama Tapan, Diduga Abaikan Pasien Kritis

Cuma wartawan saja yang menanyakan kebun sawit saya “Ujarnya.

Keesokan harinya memastikan siapa pemilik, Excavator tersebut awak media kembali ke Silaut (2/8/2025).

Wartawan Redaksi Satu menjumpai Muklis, yang diduga sebagai pemilik Excavator yang sedang merambah hutan lindung.

BACA JUGA  Misteri Kematian Kedua Wanita Tergeletak di Perkebunan Sawit

Setibanya di Silaut muklis berdalih, dia menyatakan bahwa, Excavator itu bukan milik saya. Saya hanya di percaya oleh pemilik Excavator, dan pemilik Excavator itu adalah Ormas G. Ujar Muklis.

Dan dua unit yang di pinggir laut itu milik orang lubuk Gedang, Mukomuko dan tiga unit Excavator itu tidak bekerja sekarang, karena di lokasi itu banjir” Kata Muklis.

Sampai berita ini di terbitkan tiga unit Excavator, masih berada di kawasan hutan lindung.

BACA JUGA  Wartawan LSM Pertanyakan! Kegiatan Camat B.A.B dan BPP Tapan Sembunyi

Yang berada dikawasan Si jinjang, kecamatan Silaut, kabupaten Pesisir selatan provinsi Sumatera Barat.

Pelanggar Penebangan Hutan Lindung di Jerat Pasal Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:

Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan melarang penebangan pohon atau memanen/memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

BACA JUGA  Tedi Kurniawan Resmi di Lantik Pj Bupati Bogor Dirut PDAM

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, (Eri Chan).

BACA JUGA  Retak: Picu Konflik Partai Gerakan Rakyat Sumbar dari Pimpinan

Latest articles

9 WNI Dibebaskan, Menlu Sugiono Sampaikan Apresiasi dengan Turki

List Berita | Menlu RI mewakili Pemerintah memastikan, sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang...

Rusia Klaim Rudal Nuklir Sarmat Akan Guncang Dunia

MOSKOW, List Berita | Pemerintah Rusia memastikan uji coba, rudal balistik antarbenua (ICBM) RS-28...

Jurnalis AS Tanggapi Presenter Israel, Sebut Iran “Rezim Teroris” Tegang

AS, List Berita | Dalam wawancara terbaru dengan sebuah saluran televisi Israel, jurnalis Amerika...

Anggota TNI AD Tewas Ditembak Rekan Sesama Prajurit di Palembang

Palembang, List Berita | Peristiwa tragis yang melibatkan anggota TNI AD terjadi, di Kota...

More like this