Kemenko Polkam: Jurnalisme Wajib Memiliki Integritas Platform Digital

Published on

Polkam, Jakarta – Peran jurnalisme yang berkualitas menjadi sangat strategis, bukan hanya sebagai penyeimbang kekuasaan. 

Tetapi juga peran jurnalisme sebagai, pilar demokrasi dan penjaga akal sehat publik.

Namun kita juga dihadapkan pada tantangan besar berupa dominasi algoritma, disinformasi, dan ketimpangan relasi antara media lokal dan platform digital global.

BACA JUGA  Angka Kriminalitas Menjadi Topik Utama Bagi Kemenko Polkam

“Semoga dengan hadirnya Komite Pemenuhan Tanggung Jawab Platform (KTP2JB) dapat memajukan lanskap ruang digital.

Dengan menjaga informasi sehat dan jurnalis berkualitas, guna terciptanya stabilitas keamananan di ruang digital.

Di tengah perkembangan pesat teknologi,” jelas Deputi Bidkoor Kominfo Kemenko Polkam Marsda TNI Eko Dono Indarto saat membuka rapat di Kantor Polkam, Jumat, (18/7/25).

BACA JUGA  Harga Emas Naik, Pusat Pegadaian Ramai Penjual

Eko juga menyampaikan bahwa, Kemenko Polkam memiliki peran sentral dalam mendorong dan mengawal secara langsung.

Penyusunan Peraturan Presiden tentang Komite Tanggung Jawab Perusahaan 9 untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Perpres 32 Tahun 2024 ini merupakan, langkah penting negara untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang menikmati manfaat.

<

BACA JUGA  Perusahaan Tekstil Terbesar Bermasalah Kejagung Bidik Bank Plat Merah

Dari ekosistem digital turut memikul, tanggung jawab sosial, termasuk perusahaan platform digital.

“Apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran KTP2JB atas inisiatif dan kerja kerasnya dalam mengawal implementasi.

Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab, Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas,” ujar Eko.

BACA JUGA  Program Prioritas Nasional Kemenko Polkam Berkunjung ke Bali

Diketahui bahwa KTP2JB meluncurkan, Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Pedoman ini menjadi tonggak penting, dalam mewujudkan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024.

Tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalis Berkualitas atau Publisher Rights.

BACA JUGA  Sungai Meluap Banjir Hampiri Jakarta Timur

“Tentunya, pedoman pelaksanaan pemenuhan kewajiban tanggung jawab perusahaan platform digital.

Untuk mendukung jurnalisme berkualitas, dan dipastikan mendukung keberlangsungan digitalisasi Pers,” tegas Ketua KTP2JB, Suprapto.

Lebih lanjut, Kemenko Polkam berkomitmen untuk terus mendukung implementasi kebijakan ini.

BACA JUGA  Raja Agung: KNPI Dukung Pemerintah Menuju Indonesia Maju

Sejauh hal tersebut sejalan dengan upaya memperkuat ketahanan informasi nasional, mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab, serta menjaga ruang publik.

BACA JUGA  Jaga Alam Lingkungan Hidup Dengan Menanam Pohon

Latest articles

Nilai Tukar Rupiah Anjlok Terhadap Dolar AS

Jakarta, List Berita | Nilai tukar rupiah kembali mengalami tekanan terhadap, dolar Amerika Serikat...

Mengejutkan! Penemuan Mineral Garnet di Meteorit Mars

ListBerita.id | Sebuah penemuan mengejutkan, berhasil dicatat oleh tim ilmuwan internasional setelah menemukan mineral...

Presiden Prabowo Akui Terinspirasi Program Narendra Modi

Jakarta, ListBerita.id | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengungkapkan, kekagumannya terhadap kepemimpinan Perdana Menteri...

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Dalam Sepekan 12 Kali Meletus

Lumajang, ListBerita | Aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan...

More like this