Kemenko Polkam: Jurnalisme Wajib Memiliki Integritas Platform Digital

Published on

Polkam, Jakarta – Peran jurnalisme yang berkualitas menjadi sangat strategis, bukan hanya sebagai penyeimbang kekuasaan. 

Tetapi juga peran jurnalisme sebagai, pilar demokrasi dan penjaga akal sehat publik.

Namun kita juga dihadapkan pada tantangan besar berupa dominasi algoritma, disinformasi, dan ketimpangan relasi antara media lokal dan platform digital global.

BACA JUGA  Telusuri Tindak Pidana Korupsi Kejati Periksa Mantan Gubernur

“Semoga dengan hadirnya Komite Pemenuhan Tanggung Jawab Platform (KTP2JB) dapat memajukan lanskap ruang digital.

Dengan menjaga informasi sehat dan jurnalis berkualitas, guna terciptanya stabilitas keamananan di ruang digital.

Di tengah perkembangan pesat teknologi,” jelas Deputi Bidkoor Kominfo Kemenko Polkam Marsda TNI Eko Dono Indarto saat membuka rapat di Kantor Polkam, Jumat, (18/7/25).

BACA JUGA  Program Prioritas Nasional Kemenko Polkam Berkunjung ke Bali

Eko juga menyampaikan bahwa, Kemenko Polkam memiliki peran sentral dalam mendorong dan mengawal secara langsung.

Penyusunan Peraturan Presiden tentang Komite Tanggung Jawab Perusahaan 9 untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Perpres 32 Tahun 2024 ini merupakan, langkah penting negara untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang menikmati manfaat.

<

BACA JUGA  Perluas Akses Internet di Jatim, Deputi Kemenko Polkam Menjawab

Dari ekosistem digital turut memikul, tanggung jawab sosial, termasuk perusahaan platform digital.

“Apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran KTP2JB atas inisiatif dan kerja kerasnya dalam mengawal implementasi.

Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab, Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas,” ujar Eko.

BACA JUGA  Dalam Menghadapi Sektor Keamanan Kemenko Polkam Bahas Ini!

Diketahui bahwa KTP2JB meluncurkan, Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Pedoman ini menjadi tonggak penting, dalam mewujudkan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024.

Tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalis Berkualitas atau Publisher Rights.

BACA JUGA  Kemenko Polkam Peran Media Diwajibkan Terverifikasi Dewan Pers

“Tentunya, pedoman pelaksanaan pemenuhan kewajiban tanggung jawab perusahaan platform digital.

Untuk mendukung jurnalisme berkualitas, dan dipastikan mendukung keberlangsungan digitalisasi Pers,” tegas Ketua KTP2JB, Suprapto.

Lebih lanjut, Kemenko Polkam berkomitmen untuk terus mendukung implementasi kebijakan ini.

BACA JUGA  Misteri Kematian Sidah Alatas Sang Notaris Bogor

Sejauh hal tersebut sejalan dengan upaya memperkuat ketahanan informasi nasional, mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab, serta menjaga ruang publik.

BACA JUGA  Kini "ETLE" Hadir Bagi Pelanggar Jalan Kaki

Latest articles

Hunian Mewah Lapas Cibinong, Ombudsman Bongkar Skenario

BOGOR, LIST BERITA | Sorotan tajam kini mengarah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA...

Macron Tekankan Ambil Langkah Darurat Pasokan Energi

PARIS, List Berita | Presiden Prancis Emmanuel Macron menekankan, Komisi Eropa mengambil langkah darurat...

Esensi Bunga Mawar, Ikon Oaksperience Oak Lawang Hotel: Simbol Transformasi

LAWANG, List Berita | Bunga Mawar menjadi salah satu ikon yang menarik, dalam perjalanan...

DPRD Kota Bogor Soroti Kepedulian Polri, dari RTLH hingga Ojol

BOGOR, LIST BERITA | Kepedulian terhadap persoalan sosial masyarakat menjadi, salah satu perhatian yang...

More like this