Batubara I List Berita.id – Pandangan miring terhadap Janji politik  anggota DPRD, tampaknya masih tetap miring di Kabupaten Batubara Sumatera Utara. Sebagaimana yang di alami warga Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, bahwa Citra jelek yang selama ini terbangun, masih berlangsung, kendati Pemilu sudah di ambang pintu.
Hasil Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) DPRD Kabupaten Batubara Sumut tentang Sengkarut perampasan jabatan Ketua dan Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Medang Kecamatan Medang Deras tak kunjung dituntaskan.
RDP yang dilakukan Komisi.I DPRD setempat, (4/8/2023 ) seakan menguap sejak hampir dua bulan silam. Ada apa di balik diamnya DPRD setempat ?, Demikian pertanyaan ini dikemukanan Masyarakat dan  Pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional ( ABPEDNAS) Batubara,
Padahal Ketua BPD, yang dirampas, Nazaruddin telah menanyakan hasil RDP (4 Agustus 2023) lalu, berkaitan dengan permasalahan ini,karena  sebulan setelah dilaksanakannya RDP, hasilnya masih tetap dijanjikan pihak Komisi I. DPRD setempat.
Hingga berita ini ditayangkan, Warga Desa Medang, masih tetap berada dalam ketidakpastian atas penyelesaian perbuatan penggantian struktur Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Medang. Kasus perampasan Jabatan Ketua dan Sekretaris, oleh Adnan Ahmadi dan Fitriani yang dilakukan secara melawan hukum itu, hingga kini masih meresahkan Masyarakat Desa Medang.
Karena menguapnya RDP DPRD setempat, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Camat Medang Deras, tidak dapat berbuat apa-apa. Baca https://redaksisatu.id/komisi.i-dprd-batubara-bahas-pelengseran-ketua-bpd/Â dan https://amornews.id/ketua -bpd-desamedang-adnan-ahmadi-dapat-dipidana/
Menurut Camat Medang Deras, Â Syahrizal, SH, status Ketua BPD Â Nazaruddin adalah masih sah, Â selaku pemegang SK Bupati. Â Sebelum SK penggantian dari Bupati terbit, maka ketua BPD Medang tetap mengikuti SK yang terdahulu, yakni Nazaruddin.
Mengenai klaim Adnan dan Fitriani sebagai Ketua dan Sekretaris BPD itu, belum ada ketetapan yang mengikat dan masih bersifat pengajuan. Dan pengajuan yang disampaikan Adnan Cs belumlah tentu diterima, jelas Sahrial, menegaskan.
Dengan nada lirih, raut wajah kecewa, Camat Syahrizal SH, menyesalkan langkah dan sikap Adnan Ahmadi beserta anggotanya, yang telah melangkah jauh, tanpa mempertimbangkan akibat dari perbuatannya.
Sebagaimana serentetan berita yang dilansir media https://redaksisatu.id/kades-lukman-selewengkan-dana-desa-medang/ Â dan https://suaraIndonesia1.id/lukman-kades-medang-diduga-terlibat-secenario-l/Â selanjutnya https:auraindonesia.id/lengserkan-ketua-bpd-medang-kades-lukman-diduga-t/
Hal senada disampaikan juga oleh Ketua DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional ( ABPEDNAS) Batubara, Mukhlisun. Apa yang dilakukan Adnan ahmadi, jelas jelas bertentangan dengan UU Desa nomor 06 tahun 2014 serta Permendagri nomor 110 tahun 2016.
Terkhusus Permendagri nomor 110 tahun 2016 pasal 20 ayat 5 , di sana dinyatakan sahnya pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud ayat 3 di tetapkan dengan keputusan Bupati.
Tindakan dan bersukerasanya Adnan ahmadi menduduki jabatan ketua BPD Medang, ini berarti Adnan Ahmadi lebih kuasa dari Bupati, karena Bupati belum menetapkan dan memutuskan, tetapi Adnan ahmadi telah menetapkan dan memutuskan sendiri.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Nazaruddin (49) meminta Ketegasan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD ) Kabupaten Batubara  atas persoalan pemberhentian ketua dan sekretaris BPD Desa Medang, yang di lakukan oleh Adnan Ahmadi
Menyikapi keresahan Masyarakat desa, untuk ke sekian kalinya Nazaruddin layangkan surat dengan nomor 17/BPD- MD/ IX / 2023 ke PMD, guna meminta keseriusan pihak PMD, di dalam menyikapi surat dengan nomor 14/ BPD- MD / V/2023 tanggal 05 Juni 2023 , yang telah di terima pada tanggal 05 juni 2023. Dan surat itu diterima  Nurlinda staf dikantor Dinas PMD
“Saya minta kepada pihak PMD, agar dapat menyikapi surat kami ini, tolong sampaikan kepada kepala Dinas agar kiranya persoalan ini di buat benar,. papar Nazaruddin sewaktu menyerahkan surat dengan nomor 17/ BPD- MD / IX /2023 pada senin kemarin ( 25 -9- 2023 ) di kantor PMD Batubara, yang diterima oleh Nurlinda staf dikantor Dinas PMD,
Demi mencari sebuah titik terang atas persoalan ini, awak media berkunjung ke DPRD Kabupaten Batubara khusus ke komisi satu, demi meminta konfirmasi perkembangan RDP yang di laksanakan pada tanggal 04 Agustus 2023Â lalu, berkaitan dengan permasalahan ini.
Ketua komisi beserta anggota sedang melaksanakan kunjungan kerja, “jika bapak ingin jumpa, cobalah berkunjung kembali minggu depan, papar salah seorang staf DPRD di komisi satu,
Persoalan ini bermula dari ambisi Adnan ahmadi untuk mengangkat dirinya menjadi ketua, serta keinginan kuat Fitriani untuk menjadi wakil ketua.
Hal Itu dapat dilihat dari surat tertanggal 9 Pebruari 2023 , serta surat lanjutan tanggal 06 Maret 2023 , dan tanggal 28 April 2023, Dari ke tiga surat ini nampak ambisi yang terselubung. Papar beberapa pemuka masyarakat pada awak media di desa Medang,
Penulis : Nazar Muhni