KPK Usulkan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Published on

Jakarta, List Berita | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan, adanya pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

Usulan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya pencegahan praktik korupsi, serta perbaikan tata kelola internal partai politik di Indonesia.

Usulan tersebut merupakan hasil kajian yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK terkait tata kelola partai politik.

Dalam kajian itu, KPK menilai bahwa pembatasan masa jabatan pimpinan partai dapat mendorong regenerasi kepemimpinan yang lebih sehat, transparan, dan akuntabel.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut memiliki dasar akademis yang kuat dan disusun berdasarkan temuan di lapangan.

Ia menyampaikan hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagaimana dilaporkan oleh ANTARA Pada Kamis, (23/4/26).

Menurut KPK, salah satu persoalan utama dalam tubuh partai politik adalah tidak optimalnya proses kaderisasi.

BACA JUGA  Pemerintah: Selamatkan Aset Negara hingga Rp370 Triliun Hasil Sitaan Korupsi

Banyak partai dinilai belum memiliki sistem pembinaan kader yang terstruktur dan berkelanjutan.

Kondisi ini membuka celah munculnya praktik-praktik tidak sehat, seperti adanya dugaan “mahar politik” atau biaya tertentu yang harus dikeluarkan untuk menjadi kader atau mendapatkan posisi strategis.

“Kami menemukan bahwa proses kaderisasi tidak berjalan dengan baik. Bahkan, ada indikasi adanya biaya, yang harus dikeluarkan oleh seseorang.

Untuk bisa menjadi kader hingga mendapatkan posisi unggulan dalam kontestasi politik,” ujar Budi.

<

Lebih lanjut, KPK juga menyoroti fenomena perpindahan kader antarpartai yang cukup tinggi.

Dalam sejumlah kasus, kader yang baru bergabung dengan partai tertentu dapat langsung menempati posisi penting, seperti menjadi calon legislatif dengan nomor urut atas.

Hal ini menimbulkan dugaan adanya, transaksi atau biaya tertentu yang menyertai proses tersebut.

BACA JUGA  Jelang Idulfitri, Jabodetabek Mulai Sepi Ditinggal Pemudik

“Ketika seseorang baru saja berpindah partai, namun langsung menjadi figur yang diunggulkan atau mendapatkan nomor urut pertama, tentu hal ini menimbulkan pertanyaan.

Dari temuan kami, ada biaya atau cost yang harus dikeluarkan dalam proses tersebut,” tambahnya.

KPK menilai praktik-praktik semacam ini berpotensi mendorong perilaku koruptif, karena kader yang telah mengeluarkan biaya besar cenderung berupaya mengembalikan modalnya ketika sudah menjabat di posisi publik.

Oleh karena itu, selain pembatasan masa jabatan ketua umum, KPK juga mendorong partai politik untuk memperbaiki sistem kaderisasi, meningkatkan transparansi dalam proses rekrutmen, serta mengurangi praktik politik transaksional.

Dengan adanya pembenahan tata kelola partai politik, diharapkan kualitas demokrasi di Indonesia dapat meningkat dan praktik korupsi yang berakar dari sistem politik dapat diminimalisir.

 

Latest articles

Hunian Mewah Lapas Cibinong, Ombudsman Bongkar Skenario

BOGOR, LIST BERITA | Sorotan tajam kini mengarah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA...

Macron Tekankan Ambil Langkah Darurat Pasokan Energi

PARIS, List Berita | Presiden Prancis Emmanuel Macron menekankan, Komisi Eropa mengambil langkah darurat...

Esensi Bunga Mawar, Ikon Oaksperience Oak Lawang Hotel: Simbol Transformasi

LAWANG, List Berita | Bunga Mawar menjadi salah satu ikon yang menarik, dalam perjalanan...

DPRD Kota Bogor Soroti Kepedulian Polri, dari RTLH hingga Ojol

BOGOR, LIST BERITA | Kepedulian terhadap persoalan sosial masyarakat menjadi, salah satu perhatian yang...

More like this