Komisi III DPR Soroti Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak

Published on

Mataram, List Berita | Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Menurutnya ini harus menjadi prioritas utama, dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI di Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang berlangsung di lingkungan Kejaksaan Tinggi NTB. (Dikutip Ria-Parlementer).

Menurut Mercy, kelompok perempuan dan anak masih kerap menghadapi berbagai hambatan dalam memperoleh keadilan, terutama ketika mereka menjadi korban tindak kekerasan. Ia mengingatkan agar sistem hukum tidak justru memperumit akses tersebut.

“Negara wajib memastikan setiap warga, termasuk perempuan dan anak, mendapatkan perlindungan hukum yang setara. Jangan sampai kendala teknis dan birokrasi justru menghambat mereka mencari keadilan,” ujarnya.

Sorotan pada Pendampingan Hukum

Mercy menyoroti salah satu ketentuan penting dalam KUHAP terbaru yang mengharuskan adanya pendampingan hukum sejak tahap awal proses penyidikan. Ia menilai aturan ini sangat krusial, namun harus dibarengi kesiapan di lapangan.

Tanpa kehadiran penasihat hukum, berkas perkara berpotensi tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena tidak memenuhi persyaratan administratif.

BACA JUGA  Rumah Anggota DPR Ludes Terbakar di Surabaya

“Pendampingan hukum bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari perlindungan hak korban. Ini harus benar-benar dijalankan,” tegasnya.

Edukasi Bantuan Hukum Masih Minim

Lebih lanjut, Mercy menilai masih rendahnya pemahaman masyarakat terkait akses bantuan hukum menjadi persoalan serius.

<

Banyak warga yang beranggapan bahwa menggunakan jasa pengacara selalu membutuhkan biaya besar.

Padahal, pemerintah telah menyediakan layanan bantuan hukum gratis melalui skema probono maupun prodeo bagi masyarakat tidak mampu.

“Informasi ini harus disampaikan secara luas agar masyarakat tidak takut atau ragu mencari keadilan,” katanya.

Tantangan Anggaran dan Wilayah Terpencil

Selain itu, Mercy juga menyoroti keterbatasan anggaran bantuan hukum yang dinilai belum optimal, terutama dalam menjangkau wilayah terpencil dan kepulauan.

Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas layanan pendampingan hukum yang diterima masyarakat, khususnya kelompok rentan.

BACA JUGA  Partai Nasdem Nonaktifkan Jabatan Kedua Anggota DPR

Komitmen Pengawasan DPR

Sebagai anggota legislatif sekaligus bagian dari Badan Anggaran DPR RI, Mercy menegaskan bahwa Komisi III akan terus mengawal implementasi KUHP dan KUHAP baru agar berjalan sesuai tujuan.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara DPR, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah untuk memastikan sistem hukum benar-benar berpihak pada korban.

“Implementasi aturan ini harus memberikan keadilan yang nyata, bukan hanya di atas kertas. Perlindungankorban harus menjadi fokus utama,” pungkasnya.

Latest articles

Pengerahan 4000 Militer AS ke Polandia Batal! Ini Jawaban Pentagon

Pentagon, List Berita | Pentagon dilaporkan membatalkan, rencana pengerahan sekitar 4000 militer Amerika Serikat...

Kuba Dapat Dukungan dari Rusia, Walau ada Tekanan dari AS

Kremlin, List Berita | Pemerintah Rusia kembali menegaskan dukungan penuh kepada Kuba di tengah...

Sejarah Kerajaan Mataram di Makam Aulia Syekh Maulana Maghribi

Opini: Perjalanan Religi Sejarah Kerajaan Mataram disusun oleh Saidi Hartono.Yogyakarta, List Berita | Perjalanan...

Udara Pagi Hari di Pantai Parangtritis Dapat Sembuhkan Penyakit Asma

Opini: Kisah pantai parangtritis menjadi fenomena cerita masyarakat disusun oleh Saidi Hartono.List Berita |...

More like this