Gugatan Hasto Kandas di MK, Pasal Perintangan Penyidikan Tetap Berlaku

Published on

Jakarta, List Berita | Langkah hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, untuk menguji Pasal 21 UU Tipikor berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima, karena norma yang digugat sudah lebih dulu diubah lewat putusan sebelumnya yang berkekuatan hukum tetap.

Artinya, tidak ada lagi objek yang bisa diperiksa. Frasa “secara langsung atau tidak langsung” yang dipersoalkan Hasto telah dinyatakan inkonstitusional dalam perkara terdahulu.

Dengan pertimbangan itu, majelis hakim menutup ruang pembahasan lebih lanjut.

Sebelumnya, Hasto menilai ancaman pidana maksimal 12 tahun dalam pasal perintangan penyidikan berpotensi menjadi “pasal karet”.

Ia meminta agar ancaman maksimal diturunkan menjadi tiga tahun dengan alasan perlunya kepastian hukum.

Namun, putusan MK kali ini menegaskan bahwa perubahan norma sebelumnya sudah cukup menjadi rujukan hukum.

BACA JUGA  MK Kabulkan Kuasa Hukum Tujuh Kepala Daerah "Judicial Review"

Gugatan pun kandas sebelum masuk ke pokok perkara.

Perkara ini kembali memantik diskusi lama: sejauh mana aturan perintangan penyidikan diperlukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

Dan di sisi lain, bagaimana memastikan tidak terjadi penafsiran yang melampaui batas hak konstitusional warga negara.

<

Latest articles

Von Der Leyen Dorong Eropa Perkuat Pertahanan

Strasbourg, List Berita | Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen kembali menegaskan, arah...

Perubahan Terakhir, Brics Mengalami Perkembangan Signifikan

New Delhi, List Berita | Perkembangan BRICS dalam beberapa tahun terakhir, menunjukkan perubahan penting...

Siapakah Pemilik Candi Borobudur Sebenarnya? Jawabnya ada di Negara!

Magelang, List Berita | Mencintai tak harus memiliki, pertanyaan tentang Candi Borobudur seakan tidak...

Omah Budaya Kahangnan Jembatan Perwujudan Program GKR Bendoro

YOGYAKARTA, List Berita | Puncak perjalanan Bamboo Spirit Nusantara (BSN) yang dipimpin Ki Guntur...

More like this