Gugatan Hasto Kandas di MK, Pasal Perintangan Penyidikan Tetap Berlaku

Published on

Jakarta, List Berita | Langkah hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, untuk menguji Pasal 21 UU Tipikor berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima, karena norma yang digugat sudah lebih dulu diubah lewat putusan sebelumnya yang berkekuatan hukum tetap.

Artinya, tidak ada lagi objek yang bisa diperiksa. Frasa “secara langsung atau tidak langsung” yang dipersoalkan Hasto telah dinyatakan inkonstitusional dalam perkara terdahulu.

Dengan pertimbangan itu, majelis hakim menutup ruang pembahasan lebih lanjut.

Sebelumnya, Hasto menilai ancaman pidana maksimal 12 tahun dalam pasal perintangan penyidikan berpotensi menjadi “pasal karet”.

Ia meminta agar ancaman maksimal diturunkan menjadi tiga tahun dengan alasan perlunya kepastian hukum.

Namun, putusan MK kali ini menegaskan bahwa perubahan norma sebelumnya sudah cukup menjadi rujukan hukum.

BACA JUGA  1.349 Hari Nasib Korban KSP Indosurya Masih Terkatung-Katung 

Gugatan pun kandas sebelum masuk ke pokok perkara.

Perkara ini kembali memantik diskusi lama: sejauh mana aturan perintangan penyidikan diperlukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

Dan di sisi lain, bagaimana memastikan tidak terjadi penafsiran yang melampaui batas hak konstitusional warga negara.

<

Latest articles

Ribuan Warga Magelang Gerebek Getuk di Alun-alun

Magelang, List Berita | Ribuan warga tumpah ruah di Alun-Alun Kota Magelang, Jawa Tengah. Dalam...

Ketua Parlemen Iran Berkata, Dirinya Tidak Percaya dengan Delegasi AS

List Berita | Ketua parlemen Iran mengatakan AS gagal mendapatkan, kepercayaan delegasi Iran dalam...

Teheran Sebut Tuntutan Washington “Tidak Masuk Akal”

Teheran, List Berita | Upaya diplomatik antara Amerika Serikat dan Iran untuk meredakan ketegangan,...

Kesepakatan Perdamaian Iran-AS belum ada titik temu

Islamabad, List Berita | Pemerintah Iran menyatakan, bahwa pembicaraan penting antara Amerika Serikat dan...

More like this