Warga Jembrana Keluhkan Pengelolaan Tepung Ikan Bau Tak Sedap

Published on

Bali, listberita.id – Beberapa kajian tentang pengelolaan limbah, di sertai dengan ijin amdal terkait.

Ketika permasalahan pengelolaan limbah itu menjadi keluhan, maka seharusnya dilibatkan warga di sekitar lingkungan agar tidak menjadi persoalan.

Seperti warga dari desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali. Pada Selasa (6/5/25).

BACA JUGA  Sambut Tahun Baru 2026, Polres Badung Beri Kenyamanan Warga

Warga mengeluhkan aktivitas pembuangan limbah dari pabrik, pengolahan tepung ikan milik UD Samudera Kencana.

Perusahaan yang berlokasi di wilayah pesisir tersebut, diduga telah membuang limbah hasil produksinya langsung ke laut.

Tanpa disertai dengan pengelolaan, yang sesuai dengan aturan lingkungan hidup.

BACA JUGA  Polres Badung Bali Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Jenis Narkoba

Menurut warga, limbah tersebut dibuang melalui saluran pipa panjang’ yang diarahkan hingga ke tengah laut.

Namun, akibat kondisi pipa yang bocor, bau tak sedap tercium hingga ke pemukiman warga di pinggir pantai.

Kondisi ini menimbulkan keresahan, tidak hanya karena polusi udara.

<

BACA JUGA  Pengamat Hukum Unila, Polri di Bawah Presiden Dia Menilai

Tetapi juga karena kekhawatiran akan, dampaknya terhadap kesehatan dan ekosistem laut.

Jelas itu sangat mengganggu dan berdampak, kepada kehidupan biota laut.

Ini merusak lingkungan hidup,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya.

BACA JUGA  Kunjungan Wisatawan ke Bali Aparat Kepolisian Siaga

Keluhan serupa juga datang dari para nelayan, yang menggantungkan hidup dari hasil laut di sekitarnya.

Mereka khawatir pencemaran dari limbah pabrik akan, merusak habitat ikan dan berdampak langsung pada hasil tangkapan mereka.

Padahal, dalam Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

BACA JUGA  Wisata di Bangli, Banyak Pengunjung Polair Beri Pengamanan

Pembuangan limbah berbahaya ke lingkungan, tanpa izin merupakan tindak pidana serius.

Pelaku dapat dikenakan sanksi penjara, hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Jika terbukti dilakukan secara sengaja, ancaman hukuman meningkat menjadi 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

BACA JUGA  KPK Ungkap Penegakan Hukum Melalui Multi Door Approach

Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait.  Termasuk Dinas Lingkungan Hidup, untuk segera menindaklanjuti temuan ini.

Warga berharap ada pengawasan lebih ketat terhadap industri pengolahan hasil laut di kawasan pesisir Jembrana.

Agar lingkungan tetap terjaga dan mata pencaharian, masyarakat tidak terganggu, (Wartawan Iskandar).

BACA JUGA  Peranan LSM Seputar Kegiatan Sosial di Pertaruhkan Kepedulian

 

Latest articles

Bukit Turgo Merapi, Tersimpan Legenda Sejarah Islam

SLEMAN, ListBerita.id | Bukit Turgo di lereng selatan Gunung Merapi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa...

Pameran Otomotif Bergengsi Gias 2026 di BSD City

Tangerang, List Berita | Ajang pameran otomotif terbesar dan paling bergengsi di Indonesia, Gaikindo...

Harlah KNPI 53 Tahun, Lantik Pengurus Baru di Kabupaten Bogor

Bogor, List Berita | Bertepatan Hari Lahir (Harlah) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke-53...

Mantan Pejabat Industri Pertahanan Ukraina, Tersandung Dugaan Korupsi

Kiev, List Berita | Kejaksaan Agung Ukraina mengungkap dugaan kasus korupsi besar, yang menyeret...

More like this