Warga Jembrana Keluhkan Pengelolaan Tepung Ikan Bau Tak Sedap

Published on

Bali, listberita.id – Beberapa kajian tentang pengelolaan limbah, di sertai dengan ijin amdal terkait.

Ketika permasalahan pengelolaan limbah itu menjadi keluhan, maka seharusnya dilibatkan warga di sekitar lingkungan agar tidak menjadi persoalan.

Seperti warga dari desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali. Pada Selasa (6/5/25).

BACA JUGA  Berantas Sarang Nyamuk, Lapas Tabanan Melakukan Kegiatan Ini!

Warga mengeluhkan aktivitas pembuangan limbah dari pabrik, pengolahan tepung ikan milik UD Samudera Kencana.

Perusahaan yang berlokasi di wilayah pesisir tersebut, diduga telah membuang limbah hasil produksinya langsung ke laut.

Tanpa disertai dengan pengelolaan, yang sesuai dengan aturan lingkungan hidup.

BACA JUGA  Kemenko Polkam: SPPG Bagian Solusi Terobosan Penanganan Stunting

Menurut warga, limbah tersebut dibuang melalui saluran pipa panjang’ yang diarahkan hingga ke tengah laut.

Namun, akibat kondisi pipa yang bocor, bau tak sedap tercium hingga ke pemukiman warga di pinggir pantai.

Kondisi ini menimbulkan keresahan, tidak hanya karena polusi udara.

<

BACA JUGA  Program Polantas Menyapa Dukung Pelayanan SIM 

Tetapi juga karena kekhawatiran akan, dampaknya terhadap kesehatan dan ekosistem laut.

Jelas itu sangat mengganggu dan berdampak, kepada kehidupan biota laut.

Ini merusak lingkungan hidup,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya.

BACA JUGA  Kepolisian Bali Wujudkan Kamtibmas di Hari Raya Galungan

Keluhan serupa juga datang dari para nelayan, yang menggantungkan hidup dari hasil laut di sekitarnya.

Mereka khawatir pencemaran dari limbah pabrik akan, merusak habitat ikan dan berdampak langsung pada hasil tangkapan mereka.

Padahal, dalam Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

BACA JUGA  Baban Peduli Lingkungan Santuni Anak Yatim Janda dan Dhuafa

Pembuangan limbah berbahaya ke lingkungan, tanpa izin merupakan tindak pidana serius.

Pelaku dapat dikenakan sanksi penjara, hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Jika terbukti dilakukan secara sengaja, ancaman hukuman meningkat menjadi 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

BACA JUGA  Pantai Jono, Butuh Dukungan Dewan, Ini Kata Pokdarwis

Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait.  Termasuk Dinas Lingkungan Hidup, untuk segera menindaklanjuti temuan ini.

Warga berharap ada pengawasan lebih ketat terhadap industri pengolahan hasil laut di kawasan pesisir Jembrana.

Agar lingkungan tetap terjaga dan mata pencaharian, masyarakat tidak terganggu, (Wartawan Iskandar).

BACA JUGA  Pohon Beringin Tumbang, Kepolisian Bangli Sigap Evakuasi

 

Latest articles

DPRD Kota Bogor, Luncurkan Program Braille

Bogor, List Berita | DPRD Kota Bogor menerbitkan inovasi pengalihan Peraturan Daerah (Perda) ke...

Lovalia Rilis “Cukup”, Lagu Tentang Berdamai dengan Masa Lalu

ListBerita | Lovalia kembali merilis karya terbaru melalui single berjudul “Cukup” pada Februari 2026....

Viral di Media Sosial Berani Sumpah di Atas Alquran Eh Tertangkap

List Berita | Perbincangan publik kembali menghangat, setelah beredarnya sejumlah unggahan di media sosial...

Safari Bazaar #18 Makin Diminati, Tenant Membludak dan Pengunjung Terus Bertambah

ListBerita | Safari Bazaar kembali digelar pada putaran ke-18 dengan cakupan lokasi yang lebih...

More like this