Bali – Mapolres Badung mengadakan jumpa pers, terkait pengungkapan penyalahgunaan kasus Narkoba, Senin 28/4/25.
Dalam pengungkapan itu, Kapolres Badung AKBP Arif Batubara, didampingi jajaran Mapolres Badung Bali.
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan itu, berawal dari laporan dari masyarakat.
Yakni ke 9 pelaku merupakan pengedar narkoba, dalam beberapa pekan terakhir ada 6 laporan polisi.
Arif menambahkan, dengan total 9 tersangka dengan rincian 7 laki-laki dan, 2 perempuan 1 merupakan residivis alamat jalan veteran Denpasar pada tahun 2015.
”Barang bukti yang berhasil kita amankan jenis sabu 81 paket dengan berat 188,22 gram netto ,ekstasi 2 paket sebanyak 10 butir” jelas Arif.
Pasal yang disangkakan yaitu, pasal 112 ayat 2 atau 114 undang-undang narkotika.
Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman, paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun pidana.
Kemudian denda paling sedikit 800 dan, paling banyak 8 miliar. Dan dari seluruh tersangka tersebut, saat ini sedang kita laksanakan proses penyidikan.
Setelah nanti dinyatakan lengkap sehingga, berkas itu dan tersangka kita akan limpahkan kepada kejaksaan masing-masing dari 9 orang pelaku.(Wartawan Iskandar).