TN ( 46 ) Warga Cipayung Girang Ditangkap Unit Reskrim Polsek Cisarua

Published on

Listberita.id – Kab Bogor Berdasarkan laporan warga, TN ( 46 ) salah seorang warga di kampung Cipayung Girang, desa Cipayung Girang kecamatan Megamendung kabupaten Bogor, 20/3/2024.

TN ( 46 ) warga Cipayung Girang di tangkap oleh aparat Kepolisian Unit Reskrim Polsek Cisarua, pasalnya TN diduga menjual obat jenis tramadol dan excimer.

BACA JUGA  Dialog Hearing Ketua DPRD Kota Bogor Sampaikan Ini

 

Mendapatkan laporan dari pihak Polsek Cisarua sebagai pemberitahuan kepada pihak keluarga,atas penangkapan. DN Abang ipar TN mewakili dari pihak keluarga datang ke Polsek Cisarua untuk mendapatkan keterangan dari pihak Polsek terkait penangkapan salah satu anggota keluarga nya.

Warga
TN ( 46 ) Warga Cipayung Girang Ditangkap Unit Reskrim Polsek Cisarua.foto.doc.

Saat di konfirmasi kepada DN, dirinya di mintai uang sebesar 25 juta rupiah oleh oknum penyidik, DN sebagai Kaka ipar TN sempat menawar 5 juta rupiah sampai 10 juta rupiah, dari nilai permintaan tersebut.

Namun karena DN adalah Kaka ipar pelaku, DN harus menanyakan kembali kepada pihak keluarga TN, sampai menunggu kedatangan kakak pertama TN. “Ujarnya.

BACA JUGA  Cuaca Ekstrem Picu Lonjakan Kasus Demam dan Batuk di Depok-Bogor

 

Lalu Kakak pertama TN, Mendatangi Unit Reskrim Polsek Cisarua, dan berjumpa penyidik berinisial R, lalu penyidik menjelaskan, kami mendapatkan informasi dari warga.

Kemudian R Memberikan waktu untuk H Berjumpa dengan TN di Salah Satu Ruangan, Setelah H Bertemu Dengan TN Lalu H Berbicara kembali kepada penyidik.

Dan penyidik memangil H ke Ruangan nya, untuk Menanyakan Bagaimana kelanjutan nya. lalu H Menjawab bahwa H Sanggup Dengan nilai 2jt rupiah, Setelah Itu Penyidik Meminta waktu untuk Berbicara Dengan Yang lain dan meninggalkan H di ruangan penyidik.

BACA JUGA  TMMD ke-120 Gencarkan Penyuluhan Hukum dan Kamtibmas

Setelah H menunggu dengan Kurung waktu 1 Jam, H menanyakan kembali bagaimana perkembangannya apakah bisa di terima atau tidak dari penawaran yang disampaikan kepada Penyidik R.

<

“Bagai mana pak ? lalu Penyidik menjawab, itu sudah ada dari polres dan TN akan Di limpahkan ke Polres. lalu dengan santai H menjawab, iya baik kalau begitu silahkan Pak kalau memang TN Bersalah ” Proses Sesuai Prosedur”, ungkap H”.

Lebih lanjut H menjelaskan, Seharusnya jika berbicara prosedur, kenapa keluarga di minta datang ke polsek dan di minta Jika mau TN Bebas keluarga Harus menyiapkan uang senilai 25 Juta rupiah.

BACA JUGA  Bupati Bogor Pimpin Rapat Bahas Kebijakan APBD 2025

 

Dan jika mau di tindak sesuai prosedur seharusnya di sampaikan dari awal saja tidak perlu mencari celah dan bertele-tele.

Lebih lanjut H menjelaskan, penangkapan TN berdasarkan laporan, namun anehnya pelaku di tangkap di TKP wilayah hukum Megamendung, nah warga mana yang mengeluhkan dan melapor, sementara Polsek nya pun berbeda,” tegasnya.

Karena permintaan dan kesepakatan tidak mendapatkan titik temu, pihak Polsek pun lalu melimpahkan TN kepada pihak sat narkoba Polres Kabupaten Bogor.

Saat dimintai keterangan kepada Kompol Edi Santosa Kapolsek Cisarua melalui telfon selular nya, Kapolsek Cisarua mengatakan, dirinya belum mendapatkan laporan dari anggotanya.

BACA JUGA  Pesan Perubahan Karang Taruna Desa, Ini Jawabannya!

 

Namun setelah mendapat informasi dari anggotanya, Kapolsek Cisarua kembali menelfon awak media dan mengatakan Perkara TN dilanjut.

Dan terkait permintaan sejumlah uang kepada pelaku, Kapolsek Cisarua membantah dan mengatakan.

Anggota kami tidak berani untuk melakukan permintaan sejumlah uang kepada pihak keluarga TN.” ujarnya”.

BACA JUGA  DPRD Kota Bogor Resmi Menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah

Sampai berita ini di turunkan, belum ada informasi lebih lanjut terkait kasus TN.
H berharap kepada Kapolres kabupaten Bogor AKBP RIO Wahyu Anggoro.,SH.,S.I.K agar segera tidak pandang bulu untuk menindak oknum polisi nakal.

Red ***

Latest articles

DPRD Kota Bogor Perkuat Daerah dalam Pembekalan di Magelang

Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, mengikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) kegiatan...

Terdakwa Kasus Chromebook Mengaku di Intimidasi, Kapuspenkum Jawab Begini!

Jakarta, List Berita | Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan, terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook. Terkait...

Gugat Rebel Wilson, Aktris Charlotte MacInnes Jadi Perbincangan Publik

Hollywood, List Berita | Seorang aktris muda tengah naik daun, Charlotte MacInnes, mengajukan gugatan...

KPK Usulkan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Jakarta, List Berita | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan, adanya pembatasan masa jabatan ketua...

More like this