Listberita.id – Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI) Tong Rendam yang terindikasi kuat menggunakan bahan kimia Sianida dan Mercury di Bukit Hitam, wilayah Desa Batu Tiga, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Terkait pemberitaan pertambangan emas tanpa izin tersebut, diduga salah satu tokoh Temenggung SYD melakukan intimidasi terhadap Wartawan media online Redaksi Satu.
“Saya menyampaikan kepada media Redaksi Satu untuk menarik atau menghapus berita tentang Temenggung Djoker Ungkap Bos Utama, PETI Sianida dan Merkuri di Bukit Hitam yang dimuat pada 14 April 2024 terhitung 1 x 24 jam semenjak pernyataan ini dibuat,” tulis dalam Surat Pernyataan yang bermaterai dan ditandatangani, atas nama Servarius Yulius Djoker, tertanggal 16 April 2024.
Diketahui, Surat Pernyataan Servarius Yulius Djoker itu, disampaikan melalui pesan WhatsApp pada hari Rabu malam 17 April 2024, setelah dirinya melakukan pertemuan dan permohonan maaf kepada Agus Widartono alias Tono alias Hendra pemilik Toko Owen Market dan setelah terbit berita kedua belah pihak yang saling memaafkan. Dalam pertemuan itu pun, kedua belah pihak tampak berpelukan.
Dalam surat itu, Servarius Yulius Djoker berdalih tidak pernah dikonfirmasi dan dia menilai bahwa pemberitaan dimaksud sangat merugikan dirinya, baik secara pribadi maupun Lembaga serta mengancam keselamatannya. Dia juga menilai bahwa berita tersebut tidak benar dan cenderung menyesatkan.
Berikut kutipan bukti konfirmasi secara tertulis melalui pesan WhatsApp hingga link berita yang dilakukan oleh Wartawan sekaligus Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat media online Redaksi Satu yang dibantah oleh Temenggung Servarius Yulius Djoker.
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terindikasi kuat menggunakan bahan kimia Sianida dan Merkuri itu, sebelumnya diungkap oleh beberapa warga Desa Batu Tiga yang menolak aktivitas tersebut, diantaranya Syafi’i.
A. Pertanyaan Wartawan Redaksi Satu…
• Bagaimana tanggapan pak Djoker selaku Temenggung terhadap aktivitas Pertambangan Ilegal yang terindikasi menggunakan Sianida dan Merkuri itu?
B. Jawaban Temenggung Djoker…
• Udh ada pelarangan,,, tp mrk kerja diam2x,, terakhir kemaren ku nait mrk udh pada kerja,,,, ya ku serahkan dgn kemauan masy, sementara aku monitor dl blm mau ambil tindakan apapun
A. Pertanyaan Wartawan Redaksi Satu…
• Menurut informasi pekerjanya bukan warga setempat dan semua orang dari Jawa, itu bagaimana tanggapan pak Temenggung?
B. Jawaban Temenggung Djoker…
• Mmng benar pekerja bukan org setempat sy krng tau dr mn asal mrk
A. Pertanyaan Wartawan Redaksi Satu…
• Apakah pak Temenggung mendukung kalau Pemodal termasuk pihak yang terkait diproses hukum terkait aktivitas itu?
B. Jawaban Temenggung Djoker…
• Apapun proses sy setuju asal tidak mengorbankan kepentingan warga sy,,, mengingat usaha di sana cm kerja mas
A. Pertanyaan Wartawan Redaksi Satu…
• Baik, sepengetahuan pak Temenggung siapa pemilik/pemodal aktivitas di Bukit Hitam itu?
B. Jawaban Temenggung Djoker…
• Bos utama pemilik toko owenn market dan toko mas agil di ptsb, an pak indra pemilik toko mas agil, pak Hendra pemilik owen market,,,, sdngkan sabar pengelola dilapangan.
A. Pertanyaan Wartawan Redaksi Satu…
• Baik pak Djoker, terus mereka kerja itu ada tidak ijin ke pak Temenggung dan apakah ada income/fee ?
B. Jawaban Temenggung Djoker…(Tidak Menjawab)
Sementara itu, dikutip melalui media online lokal pada hari Selasa siang 16 April 2024, Bos Utama pemilik toko Owen Market seperti yang disebutkan Temenggung itu membantah.
Dia mengatakan sama sekali tidak terlibat dan siap dicek dari bukti transaksi. Pemilik Toko Owen Market itu meminta Temenggung agar menyampaikan permohonan maaf dan menyampaikan klarifikasi melalui media massa.
“Apa yang dituduhkan kepada saya oleh Temenggung Yulius Joker yang dimuat di salah satu media online itu sangat keliru. Sama sekali saya bukan pemodal apalagi pemodal utama atas aktivitas PETI yang berlangsung di Desa Batu Tiga tersebut,” katanya saat ditemui di rumahnya, Selasa (16/04/2024).
Agus Widartono alias Tono alias Hendra pun mengungkapkan, bahwa pemodalnya adalah Sabar yang merupakan warga Padang, Sumatera Barat.
Sabar sendiri adalah keponakannya, yang sering nongkrong di tempatnya, sehingga, kemungkinan orang lain menduga bahwa dirinyalah yang mendanai aktivitas tambang emas ilegal di Desa Batu Tiga tersebut karena melihat Sabar yang sering ke tempatnya.
“Sabar ini membawa modal sendiri dari Padang sana sekitar Rp300 juta. Ia memiliki anak buah atau pekerja sekitar lima orang, yang semuanya berasal dari Jawa Barat,” terang Agus Widartono.
Sebagai informasi untuk diketahui publik, setiap Wartawan menjalankan tugas Jurnalistik, Wartawan dijamin dan berpedoman berdasarkan Undang-undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 Huruf “F” dijelaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-undang Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara BAB II Pasal 3 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat.
Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, maka yang berkepentingan berhak menanyakan kepada atau memperoleh dan instansi atau lembaga yang terkait.
Hak untuk mencari atau memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB 1 Pasal 1 angka 1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan Jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS “BAB II (Pasal 2) “Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang ber asas kan prinsip-prinsip Demokrasi, Keadilan, dan Supremasi Hukum.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS BAB II (Pasal 3 Angka 1) “PERS Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB II Pasal 4. Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan PERS
(1).Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara.
(2). Terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3). Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4). Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Selain itu, kode etik disiplin Pegawai Negeri Sipil, Sumpah Jabatan, dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah sangat jelas.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk:
a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
***
Editor: Adrianus Susanto318