Listberita.id- Pemberian Bantuan Langsung Tunai ( BLT) anggaran tahun 2023 , Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara ( Sumut) bermasalah ( 8/1 ).
Semestinya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Medang, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Lokal Desa ( PLD) serta Kepala Desa ( Kades) semestinya menghadiri, tidak tau sama sekali.
Atas peristiwa ini, berbagai macam sangkaan buruk berkembang di tengah masyarakat, mulai dugaan korupsi, kolusi serta nepotisme.
Menyikapi kejadian ini, Camat Medang Deras ( Syahrizal SH) menilai, apa yang di praktekkan pemerintah Desa Medang, dalam penyaluran BLT sungguh tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Untuk itu, Camat meminta kepada Kades Medang (Lukman) agar segera memperbaiki sikap, dan sistem yang berjalan selama ini.
Ini harus segera di laksanakan, demi terciptanya keharmonisan antar lembaga, dan transparannya sebuah kebijakan di tengah-tengah masyarakat.
Penyaluran BLT sangat rentan, dan membutuhkan pengawasan dan pengamanan extra, baik itu dari unsur pemerintahan Desa ( BPD) dan pihak kepolisian (Bhabinkamtibmas) .
Penyaluran BLT tahun anggaran 2023, diperuntukkan kepada 46 peserta penerima, yang mana dalam penyaluran nya, memiliki 4 tahap, dalam masa satu tahun anggaran,
Setiap tahapannya, menerima 900,000, dengan jumlah total 3.600.000 dalam masa satu tahun anggaran.
Saat penyaluran BLT DD 29 Desember 2023 , saya tidak ada di beri kabar oleh pihak Desa, papar Brigadir Jaspen Marbun selaku bhabinkamtibmas di Desa Medang.
Sementara menurut keterangan Muhammad Yasien ( Kepala Urusan Keuangan) undangan telah di buat, dan di perintahkan kepada Kepala Dusun ( Kadus) untuk menyampaikannya.
Di tengah perjalanan Kadus tersebut abai akan tugasnya, saat berpapasan dengan temannya, dan langsung menuju Sei, Padang, sehingga melupakan tugas yang sedang di emban. jelas Muhammad Yasien kepada Jaspen Marbun.
Untuk persoalan ini, saya akan meminta kejelasan dari pemerintah Desa Medang, ungkap Brigadir Jaspen Marbun menjelaskan ( 3/1) kepada awak media.
Dengan abainya kurir surat ( Kadus) dalam menjalankan tugasnya, mencerminkan tingkat Sumber Daya Manusia ( SDM) dirinya, sehingga berdampak negatif atas prestasi bhabinkamtibmas tersebut.
Memperjelas persoalan tersebut, awak media melakukan konfirmasi ke Balai Desa Medang (5/1).
Saat di temui ( Muhammad Yasien) terkesan menghindar dengan berbagai macam alasan.
Dalam penyaluran BLT Kadus mempunyai peran sentral, dan langsung bersentuhan dengan masyarakat penerima BLT 29 Desember 2023, yang terdiri dari 9 Dusun, dengan jumlah 46 penerima.
Dari keterangan ( Kadus) terungkap rincian, Dusun Medang ( Ramli) sebanyak 8 penerima, Dusun Kuala Spari ( Jupri) sebanyak 2 penerima, Dusun Pematang Eru ( Kendi) tidak tau, Dusun Bunga Tanjung ( Piramida) sebanyak 1 penerima, Dusun Penaga ( Erlina) tidak berkenan.
Muhammad Ali Sarbaini , Kadus Penaga Barat, merasa tersinggung dan marah saat awak media mengkonfirmasi hal ini.
Kekisruhan sistem dan kinerja pemerintah Desa, di sebabkan dengan adanya pengakuan pemerintah Desa Medang atas kepemimpinan BPD dengan struktur Adnan Ahmadi selaku ketua, Fitriani selaku wakil ketua, dan Siti Sahara selaku sekretaris, yang tidak memiliki legalitas serta kekuatan hukum.
Sementara menurut SK No, 239/ PMD/ 2021 serta arsip-arsip Desa lainnya, terang dinyatakan Nazaruddin menjabat ketua, Adnan Ahmadi menjabat wakil ketua, Kholidah menjabat sekretaris, dengan adanya pengakuan sepihak dari pemerintah Desa, jelas jelas bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dampaknya BPD tidak berfungsi sebagai mana mestinya.
Dari penelusuran awak media, besar harapan masyarakat agar kiranya Plt Bupati Batubara Nizhamul SE, MM dapat menyikapi sesuai UU Desa No, 06 tahun 2014 serta Permendagri No 110 tahun 2016.
Fjr