spot_img

Syamsu Djalal Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri Ada Apa?

Published on

Jakarta, listberita.id – Diduga menebar fitnah dan kebohongan, Mayjen (Purn) Syamsu Djalal, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Beredarnya melalui akun Tik Tok, Koordinator Barisan Jokowi Lovers (BJL), Chandra Hendra Sukmawijaya, melaporkan Syamsu Djalal ke Bareskrim Mabes Polri.

Koordinator BJL Chandra menyatakan sikap pihaknya, akan melaporkan Mayjen (Purn) TNI Syamsu Djalal ke Bareskrim Mabes Polri.

BACA JUGA  Jokowi Tiba di Polda Metro Jaya Laporkan Penyebar Ijazah Palsu

Langkah ini diambil menyusul beredarnya video pernyataan, diduga Syamsu Djalal yang menuduh Presiden Joko Widodo sebagai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).

Sebuah tuduhan yang oleh BJL disebut sebagai bentuk, fitnah keji dan pelanggaran hukum serius yang dilakukan Syamsu Djalal.

Chandra menyebut bahwa pernyataan tersebut bukan, hanya mencoreng nama baik Presiden Jokowi.

BACA JUGA  Prabowo Subianto Terharu, Sampaikan Terima Kasih Kepada Jokowi

Tetapi juga berpotensi memecah belah masyarakat, dan menimbulkan keresahan publik. (Dilansir dari Jakarta Satu).

Ia menegaskan bahwa penyebaran informasi palsu dengan narasi kebencian, seperti itu tidak bisa dibiarkan tanpa proses hukum.

“Kami, Barisan Jokowi Lovers, akan secara resmi melaporkan Mayjen (Purn) Syamsu Djalal ke Bareskrim dalam waktu dekat.

<

BACA JUGA  Presiden Prabowo Subianto, Tinggalkan Indonesia Terbang ke Timur Tengah

Ini bukan soal pembelaan personal terhadap Presiden Jokowi saja, tapi juga sebagai upaya menjaga marwah hukum, kebenaran sejarah.

Serta kedamaian sosial-politik bangsa,” kata Chandra dalam pernyataan kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

Dalam laporan yang sedang disiapkan, BJL akan mencantumkan sejumlah pasal pidana yang diduga dilanggar oleh Syamsu Djalal.

BACA JUGA  Kokohkan Enam Pilar, Gubernur Lemhanas Sebut Ini!

Beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi dasar tuntutan tersebut.

1. Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik:

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

Di hukum karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

BACA JUGA  Presiden: Ucapkan Prihatin Insiden Meninggalnya Ojek Online

2. Pasal 311 Kuhp Tentang Fitnah: Jika tuduhan dilakukan dengan itikad buruk dan ternyata tidak benar, maka dapat dijerat dengan pasal ini dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

3. Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana: Pasal 14 ayat (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong.

Dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

BACA JUGA  Jokowi: Sektor Pertanian Meningkat Perekonomian Untuk IKN

4. Pasal 15 :“Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga.

Bahwa, kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya dua tahun.”

5. Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan, informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.

BACA JUGA  Masyarakat Berbagai Daerah, Mengunjungi Rumah Mantan Presiden RI ke-7

”Atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat, tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara, dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Narasi bahwa Presiden Jokowi merupakan keturunan atau bagian dari Partai Komunis Indonesia.

BACA JUGA  Sutomo Jelajah Wisata Alam, Butuh Kepedulian Negara

Hal ini sudah berkali-kali dibantah oleh berbagai pihak, termasuk sejarawan, TNI, bahkan tokoh-tokoh NU dan Muhammadiyah.

Dalam berbagai klarifikasi, Jokowi juga telah menunjukkan data pribadi, termasuk ijazah dan silsilah keluarga untuk menepis tuduhan tersebut.

Badan Intelijen Negara (BIN) dan Komnas HAM bahkan menyebut bahwa narasi Jokowi-PKI.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Rapat Koordinasi Nasional Singgung Ini!!

Ini merupakan disinformasi yang sengaja dihembuskan, oleh pihak-pihak yang ingin menciptakan instabilitas politik.

“Ini bukan narasi baru, tetapi sudah usang dan berkali-kali dinyatakan tidak berdasar.

Tapi setiap menjelang momentum politik penting, selalu dimunculkan kembali.

BACA JUGA  Kasad: Jaga Kehormatan TNI AD Demi Bangsa dan Negara

Dan sayangnya, kali ini justru datang dari mantan perwira tinggi militer yang seharusnya menjaga etika dan integritas publik,” ujar Chandra.

Chandra berharap agar proses hukum bisa berjalan, secara adil dan profesional.

Ia menekankan bahwa tokoh-tokoh publik, apalagi yang pernah menjabat posisi strategis seperti jenderal TNI, memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan keteladanan.

BACA JUGA  Ahli Forensik Dokumen Jawab Keaslian Ijazah, Roy Suryo Bangun Kebohongan

“Kalau fitnah seperti ini terus dibiarkan, maka masyarakat akan terbiasa menerima hoaks sebagai kebenaran.

Ini sangat berbahaya bagi masa depan demokrasi kita,” tambahnya. Di akhir pernyataannya, selain melaporkan ke Bareskrim, BJL juga akan meminta Komdigi.

”Untuk menurunkan video-video fitnah yang, menyebarkan narasi serupa di berbagai platform media sosial.

BACA JUGA  Bahlil Lahadalia, Sikapi Isu Ijazah Mantan Presiden ke-7

Mereka juga mendorong YouTube dan TikTok untuk melakukan pemblokiran, terhadap akun-akun penyebar ujaran kebencian dan hoaks bermuatan SARA serta fitnah politik. (Dikutip dari Jakarta Satu).

BACA JUGA  Mungkinkah Roy Suryo CS di Penjara Ini Kata Farhat

Latest articles

Runtuhnya Pemerintahan Nepal Dikalangan Para Pemuda Gen Z

Nepal, List Berita - Runtuhnya pemerintahan Nepal, dinahkodai oleh kalangan para pemuda berusia 20...

Penjagalan Hewan Anjing Berujung Pidana Ini Kata Polres Rohil

LIST BERITA - Maraknya penjagalan terhadap hewan sejenis anjing, diberbagai wilayah seperti halnya terjadi,...

Delegasi Turki Kunjungi Pemkab Bogor Bahas Ini!!

LIST BERITA - Pemerintah Kabupaten Bogor menerima kunjungan delegasi Republik Turki, di Ruang Rapat...

DPRD DKI Jakarta Bahas Anggaran Rp95,3Triliun Melalui Banggar

LIST BERITA - DPRD DKI Jakarta, bahas anggaran perubahan yang telah disepakati bersama. Melalui Badan...

More like this