Mungkinkah Roy Suryo CS di Penjara Ini Kata Farhat

Published on

LIST BERITA || Jakarta, Peristiwa penyebaran berita palsu, Roy Suryo Cs kini berada dirundung masalah.

Pasalnya Farhat Abbas akan menuntut balik Roy Suryo Cs, atas penyebaran berita palsu dan penuh rekayasa, terkait isu ijasah mantan Presiden Joko Widodo.

Menurut Farhat Abbas, Roy Suryo Cs akan menerima gugatan balik atas pencemaran nama baik kliennya.

BACA JUGA  Anggaran APBD Kabupaten Bogor 2024, Disinyalir Simpang Siur Informasi

Menurutnya, tindakan mereka Pengacara Farhat Abbas memastikan, Roy Suryo Cs akan menerima imbasnya.

Terkait penyebaran berita bohong, dan penyebaran ijasah palsu mantan Presiden Joko Widodo yang telah dibuatnya.

Perseteruan hukum antara pengacara Farhat Abbas dan pakar telematika Roy Suryo kembali mencuat ke publik.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Instruksikan Aparat Tindak Tegas Pelanggaran Tindakan Anarki

Kali ini, Farhat Abbas resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo bersama enam pihak lainnya.

Nilai tuntutan? Mencapai Rp1,5 miliar. Gugatan ini bukan tanpa alasan. 

<

Dalam dokumen resmi yang dilayangkan ke pengadilan, Farhat Abbas mengklaim.

BACA JUGA  Prabowo Subianto Terharu, Sampaikan Terima Kasih Kepada Jokowi

Bahwa tuduhan yang disebarkan para tergugat, telah merugikan kliennya secara serius.

Klien yang dimaksud adalah Prof. Dr. Paiman Raharjo, mantan, Rektor Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama).

Dan eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT).

BACA JUGA  Gugat Rp100 M Tukang Ojek, Seret Pemkab Pandeglang & Pemprov Banten

Ia dituding sebagai dalang di balik dugaan pemalsuan, dan pencetakan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan,” tegas Farhat.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar surat penghentian penyelidikan dari Bareskrim Polri dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA  Siapakah Menata Kecamatan Ciracas Simak di Bawah Ini!!

Dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak mana pun, termasuk para tergugat.

Tuduhan Ijazah Palsu: Dianggap Mengada-ada dan Menyesatkan.

Farhat Abbas menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan, kepada Paiman- dan secara tidak langsung juga kepada Presiden Jokowi.

Adalah, bentuk fitnah serius yang sengaja disebarkan untuk mencemarkan nama baik melalui media sosial dan ruang publik.

BACA JUGA  Mantan Ketua MK Anwar Usman Pingsan Saat Prosesi Wisuda Purnabakti 

Tuntutan: Ganti Rugi Rp1,5 Miliar dan Rehabilitasi Nama Baik

Farhat mengajukan tuntutan kepada majelis hakim agar memerintahkan, para tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp750 juta.

”Dan kerugian imateriil sebesar Rp750 juta kepada kliennya, dengan total mencapai Rp1,5 miliar.

Tak hanya itu, ia juga meminta agar majelis hakim memerintahkan pemulihan nama baik Paiman Raharjo dan Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA  Kunjungan Presiden Prabowo ke Thailand Disambut Resmi Kenegaraan

Serta menetapkan denda tambahan sebesar Rp1 juta per hari jika, para tergugat terbukti melanggar isi putusan pengadilan nantinya.

Siapa Saja yang Digugat?

Dalam gugatan ini, Farhat Abbas mencantumkan tujuh tergugat utama, yaitu:

Eggi Sudjana (Tergugat I)

Roy Suryo (Tergugat II)

dr. Tifauzia Tyassuma (Tergugat III)

Kurnia Tri Royani (Tergugat IV)

Rismon Hasiholan Sianipar (Tergugat V)

Bambang Suryadi Bitor (Tergugat VI)

Hermanto (Tergugat VII).

BACA JUGA  Bahlil Lahadalia, Sikapi Isu Ijazah Mantan Presiden ke-7

Mereka disebut telah menyebarkan atau mendukung tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Kemudian mereka yang mencemarkan nama baik Paiman sebagai, akademisi dan mantan pejabat negara.

Konflik Berujung Meja Hijau: Siapakah Aktor Intelektual di Balik Drama Ini?

BACA JUGA  Banjir Meluap Runtuhkan Penduduk Ibu Kota Kolombo Sri Lanka

Gugatan ini mempertegas bahwa konflik mengenai ijazah Presiden Jokowi, belum sepenuhnya usai.

Meski pihak kepolisian telah menghentikan penyelidikan, sebagian pihak masih bersikeras pada pendapat mereka.

Sementara pihak lain merasa dirugikan secara personal dan profesional.

BACA JUGA  Kereta Cepat Whoosh Jadi Pertanyaan Mahfud MD Ungkap Ini

Kini, bola panas berada di tangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana akan menjadi momen krusial, dalam membuktikan.

Apakah tuduhan yang dilayangkan para tergugat memiliki dasar hukum, atau justru menjadi bumerang bagi mereka yang telah menggaungkannya.

Jika gugatan ini dikabulkan, bisa jadi kasus ini akan menjadi preseden hukum penting dalam penegakan hukum di ranah digital dan media sosial.

BACA JUGA  Kokohkan Enam Pilar, Gubernur Lemhanas Sebut Ini!

Khususnya dalam membatasi penyebaran informasi, yang belum terbukti kebenarannya.

Catatan Redaksi

Pelaku pencemaran nama baik, dan fitnah yang keji dapat membunuh karakter dirinya sendiri.

Sebab menuai kesalahan dan informasi intrik kepalsuan, akan membuka aib dirinya.

BACA JUGA  Jokowi Tiba di Polda Metro Jaya Laporkan Penyebar Ijazah Palsu

Hal ini menggambarkan betapa pedihnya bila fitnah itu datang padanya, yang menyebarkannya dan akan melukai jasad dirinya.

Kematian akan merasakan mati rasa sekujur tubuh bila, tidak segera bertobat dan memohon ampunan kepada sang pencipta. (**Saidi**).

BACA JUGA  Masyarakat Berbagai Daerah, Mengunjungi Rumah Mantan Presiden RI ke-7

 

Latest articles

DPRD Kota Bogor Perkuat Daerah dalam Pembekalan di Magelang

Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, mengikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) kegiatan...

Terdakwa Kasus Chromebook Mengaku di Intimidasi, Kapuspenkum Jawab Begini!

Jakarta, List Berita | Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan, terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook. Terkait...

Gugat Rebel Wilson, Aktris Charlotte MacInnes Jadi Perbincangan Publik

Hollywood, List Berita | Seorang aktris muda tengah naik daun, Charlotte MacInnes, mengajukan gugatan...

KPK Usulkan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Jakarta, List Berita | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan, adanya pembatasan masa jabatan ketua...

More like this