Sengketa tanah antara warga dan INKOPAL yang sedang diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali mendapat sorotan. Kuasa hukum warga, Subali S.H., menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa mengabaikan nurani sosial.
Fokus Gugatan: Prosedur Konversi Tanah Negara
Subali menjelaskan, perkara ini tidak hanya menyangkut kepemilikan tanah, tetapi menyentuh persoalan mendasar dalam hukum agraria, yaitu prosedur konversi tanah negara menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Proses ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965.
“Kami wajib meyakinkan Majelis Hakim melalui saksi ahli, karena yang kami uji adalah prosedur konversinya. Ini bukan perkara benar atau salah, melainkan soal tata cara yang keliru dari sisi hukum pertanahan,” kata Subali.
Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) untuk menghadirkan saksi ahli dalam bidang konversi tanah. Saksi tersebut merupakan dosen senior dengan kompetensi tinggi di bidang hukum agraria dan tata ruang.
Upaya Damai Melalui Kementerian Pertahanan
Selain jalur hukum, Subali juga membuka pintu komunikasi dengan Kementerian Pertahanan. Dua minggu lalu, tim kuasa hukum mengirim surat resmi kepada Menteri Pertahanan melalui pengacaranya, Herambang, untuk membahas penyelesaian secara kekeluargaan.
“Kami masih mengingat betul pernyataan Pak Menhan: ‘TNI adalah untuk rakyat, dan rakyat juga dilindungi oleh TNI.’ Itu membuat kami optimistis bahwa semua pihak akan menerima proses ini dengan baik,” ujarnya.
Meski belum ada undangan resmi dari Kementerian Pertahanan, Subali menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada prinsip hukum tertinggi, yaitu perdamaian.
Negara Harus Hadir Menjamin Keadilan
Subali menyebut dirinya bukan sekadar kuasa hukum, tetapi juga jembatan antara warga dan institusi negara. Menurutnya, negara wajib hadir untuk memastikan keadilan yang substantif, bukan hanya formal.
“Sebagai kuasa hukum, kami bekerja secara yuridis formal. Tapi kami juga memahami konteks sosial warga. Karena itu kami berupaya keras agar negara hadir untuk menjembatani dan menciptakan kondisi kondusif,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengosongan lahan tanpa penetapan eksekusi dari pengadilan negeri merupakan pelanggaran hukum. Warga yang menempati lahan tersebut telah memiliki sejarah panjang, bahkan sebelum status tanah berubah menjadi HPL.
Tanah Tidak Digunakan Kementerian, Dasar Gugatan Menguat
Subali menyampaikan keyakinan bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta penting dalam perkara ini. Tanah yang disengketakan, menurutnya, tidak digunakan langsung oleh Kementerian Pertahanan, melainkan dialihkan menjadi kawasan bisnis.
“Kalau tanah negara tidak digunakan oleh instansi, maka sesuai PP Nomor 9 Tahun 1965, tanah itu harus dikonversi menjadi HPL. Tapi karena pemanfaatannya berubah, seharusnya bisa diterbitkan HGB di atas HPL agar adil bagi warga dan pemerintah,” jelasnya.
Perbedaan Hak Pakai dan HPL Jadi Inti Sengketa
Ia menilai, kesalahan prosedur dalam konversi tanah menjadi inti gugatan. Proses yang menjadikan tanah negara langsung sebagai hak pakai tanpa melalui HPL disebut cacat hukum.
“Tidak mungkin hak pakai dilekati dengan HGB, karena itu bertentangan dengan aturan. Prosedurnya yang keliru, bukan substansi kepemilikan yang kami persoalkan,” tegasnya.
Persiapan Saksi Ahli untuk Sidang
Menjelang sidang pekan depan, tim hukum Subali tengah menyiapkan kehadiran saksi ahli dari FHUI. Walau terdapat kendala waktu karena padatnya jadwal akademik, berkas dan CV saksi akan segera diserahkan kepada Majelis Hakim.
“Kami berharap kesaksian ahli bisa membuka pemahaman objektif tentang konversi tanah negara sesuai PP Nomor 9 Tahun 1965. Ini penting agar Majelis dapat melihat perkara ini secara utuh dan berkeadilan,” katanya.
Hukum dan Nurani Harus Berjalan Seiring
Menutup pembicaraan, Subali menyampaikan pesan yang mencerminkan filosofi hukumnya.
“Dalam negara hukum, jangan sampai kekuasaan menutupi kebenaran. Kami bukan mencari kemenangan, kami mencari keadilan.”
Pesan itu menegaskan keyakinannya bahwa hukum tidak boleh kehilangan ruh kemanusiaan. Bagi Subali, perdamaian sejati adalah ketika hukum dan nurani berjalan bersama.
Dalam sengketa yang penuh tekanan dan kepentingan, suara nurani tetap menjadi kompas menuju keadilan. Hukum, bagi mereka yang memperjuangkannya dengan hati, bukan alat kekuasaan, melainkan jembatan menuju kedamaian yang hakiki.








