SMNI Aceh Utara Siap Laporkan Manajemen RSU Zahra, Pihak Disnaker

Published on

Aceh Utara, List Berita | Praktik ketenagakerjaan di sektor kesehatan Aceh Utara, kini berada dalam polemik.

Serikat Mahasiswa Nasional Indonesia (SMNI) Cabang Aceh Utara secara resmi, mengecam dugaan praktik masa percobaan ilegal yang menimpa sejumlah karyawan di RSU Zahra Lhoksukon, Aceh Utara.

Para pekerja dilaporkan terus dipekerjakan tanpa kepastian status hukum, meskipun masa kerja mereka telah melampaui batas regulasi yang ditetapkan negara.

Ketua SMNI Aceh Utara, Aris Munandar, menegaskan bahwa manajemen rumah sakit diduga sengaja membiarkan status karyawan “mengambang” guna menghindari kewajiban normatif terhadap pekerja.

Ia merujuk pada Pasal 60 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan masa percobaan bagi karyawan tetap maksimal hanya tiga bulan.

“Secara hukum, jika masa kerja sudah melewati tiga bulan dan karyawan masih dipekerjakan, maka statusnya otomatis menjadi karyawan tetap.

Namun, manajemen RSU Zahra justru menahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan bentuk pengabaian terhadap aturan hukum,” tegas Aris Munandar kepada awak media.

BACA JUGA  Diduga Pelayanan Rujukan Telat, Dokter Biarkan Pasien Sakit Parah

Ironisnya, menurut Aris, di tengah keluhan para pekerja, pihak manajemen sebelumnya sempat menyampaikan pesan optimistis.

Bahwa direktur rumah sakit merupakan “jaminan” bagi masa depan karyawan.

Namun, kondisi di lapangan dinilai tidak sejalan dengan pernyataan tersebut.

<

Karyawan Mengaku Tidak Mendapat Kepastian Status

Berdasarkan data investigasi yang dihimpun tim media melalui rekaman suara, sejumlah karyawan mulai berani menyuarakan kondisi yang mereka alami.

Seorang karyawan berinisial THR mengungkapkan, bahwa dirinya telah bekerja sejak Agustus 2025.

Namun hingga Maret 2026 atau sekitar tujuh bulan bekerja, ia belum menerima SK pengangkatan.

“Kami bekerja dengan tanggung jawab penuh, tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan status secara tertulis,” ungkapnya.

BACA JUGA  Diduga Bangunan Klinik Menyalahi Aturan

Hal serupa juga disampaikan karyawan lain berinisial LZH, yang mengaku masih berada dalam status percobaan meskipun telah bekerja lebih dari empat bulan.

Sejumlah pekerja lainnya yang meminta identitasnya, dirahasiakan karena alasan keamanan kerja.

Turut membenarkan bahwa praktik tersebut diduga, telah menjadi pola yang berulang di lingkungan rumah sakit.

Hak BPJS dan Jaminan Kerja Terancam

Ketiadaan SK pengangkatan disebut berdampak serius bagi para pekerja.

Tanpa dokumen resmi tersebut, beberapa karyawan mengaku kesulitan mengakses BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA  DPRD Kota Bogor dan Disnaker Bahas Persiapan THR 2026

“Kami bekerja di lingkungan dengan risiko kesehatan tinggi, tetapi hak dasar kami tidak terpenuhi.

Gaji masih seperti masa percobaan, sementara tanggung jawab kami sama dengan karyawan tetap,” ujar seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Manajemen Belum Memberikan Penjelasan

Upaya konfirmasi kepada manajemen RSU Zahra Lhoksukon belum membuahkan hasil.

Direktur rumah sakit sebelumnya sempat menyampaikan secara lisan, bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur ketenagakerjaan sesuai aturan.

Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen pendukung, pihak manajemen belum memberikan bukti resmi.

Janji untuk memperlihatkan data setelah salat Jumat juga tidak terealisasi.

Saat tim media kembali mendatangi rumah sakit sesuai waktu yang dijanjikan, pihak manajemen tidak dapat ditemui.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya menghubungi direktur maupun pemilik rumah sakit melalui telepon dan pesan singkat belum mendapatkan respons.

SMNI Siap Tempuh Jalur Pengawasan Ketenagakerjaan

Menyikapi kondisi tersebut, SMNI Aceh Utara menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi dengan melaporkannya kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi.

BACA JUGA  KPK: Jadwalkan Pemanggilan Kakak Hary Tanoesoedibjo Atas Dugaan Kasus Bansos 2020

“Jika dibiarkan, praktik seperti ini bisa membuka ruang penindasan dan diskriminasi terhadap pekerja.

Kami berkomitmen melaporkan persoalan ini agar ada pengawasan resmi dari pemerintah.

Jangan sampai institusi kesehatan yang seharusnya menjadi tempat penyembuhan justru, menjadi tempat pelanggaran hak pekerja,” pungkas Aris Munandar.(**Mulyadi Yahya-Red***).

Latest articles

Pernyataan Donald Trump “Hancurkan Iran” Tuai Kecaman dari Senat AS

AS, List Berita | Pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, mendapat kecaman keras dari...

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, TNI Limpahkan 4 Tersangka

Jakarta, List Berita | Penanganan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie...

Perdagangan Bayi di Bandung: 34 Korban, Jaringan Lintas Negara Terungkap

Bandung, List Berita | Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana, perdagangan bayi lintas negara...

Teknologi AI Teheran Jadi Sasaran Serangan AS-Israel

Teheran, List Berita | Ketegangan geopolitik kembali meningkat, setelah laporan dari media Rusia, Sputnik,...

More like this